DOWNLOAD KLIK:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA .R.I.
NO. KEP-187/MEN/1999
TENTANG
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA R.I.,
Menimbang: a. Bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut, dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya;
b. Bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya;
c. Bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-612/MEN/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah tidak sesuai lagi maka perlu disempurnakan;
d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat: 1. Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara No. 1/1970, Tambahan Lembaran Negara No. 2918);
2. Keputusan Presiden No. 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
- Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja.
- Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi resiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan.
- Lethal Dose 50 (LD 50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
- Lethal Concentration 50 (LC 50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
- Pengusaha adalah:
- Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang, perseorangan persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-undang No. 1/1970.
m. Menteri adalah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 2
Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pasal 3
Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana di maksud Pasal 2 meliputi:
- Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label;
- Penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
BAB II
PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN LEMBAR DATA,
KESELAMATAN BAHAN DAN LABEL
Pasal 4
(1). Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi keterangan tentang:
- Identitas bahan dan perusahaan;
- Komposisi bahan;
- Identifikasi bahaya;
- Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
- Tindakan penanggulangan kebakaran;
- Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan;
- Penyimpangan dan penanganan bahan;
- Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri;
- Sifat fisika dan kimia;
- Stabilitas dan reaktifitas bahan;
- Informasi toksikologi;
- Informasi ekologi;
- Pembuangan limbah;
- Pengangkutan bahan;
- Informasi peraturan perundang-undangan yagn berlaku;
- Informasi lain yang diperlukan.
(2). Bentuk lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.
Pasal 5
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai:
- Nama produk;
- Identifikasi bahaya;
- Tanda bahaya dan artinya;
- Uraian resiko dan penanggulangannya;
- Tindakan pencegahan;
- Instruksi dalam hal terkena atau terpapar;
- Instruksi kebakaran;
- Instruksi tumpahan atau bocoran;
- Instruksi pengisian dan penyimpanan;
- Referensi;
- Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat dan atau distributor.
Pasal 6
Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diletakkan di tempat yang mudah diketahui oleh tenaga kerja dan Pagawai Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB III
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI
Pasal 7
Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan Daftar Nama, Sifat dan Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja dengan mengisi formulir sesuai contoh seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pasal 8
(1). Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat menetapkan kategori potensi bahaya perusahaan atau industri yang bersangkutan;
(2). Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Bahaya besar;
- Bahaya menengah;
(3). Kategori potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Nama, Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.
Pasal 9
Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdiri dari:
- Bahan beracun;
- Bahan sangat beracun;
- Cairan mudah terbakar;
- Cairan sangat mudah terbakar;
- Gas mudah terbakar;
- Bahan mudah terbakar;
- Bahan reaktif;
- Bahan oksidator;
Pasal 10 | ||||
(1). | Bahan kimia yang termasuk kriteria bahan beracun atau sangat beracun atau | |||
sangat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan b ditetapkan dengan | ||||
memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik. | ||||
(2). | Sifat kimi, fisika dan toksik, bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), | |||
ditetapkan sebagai berikut: | ||||
a. | Bahan beracun dalamhal pemajanan melalui Mulut: LD 50 > 25 atau < | |||
200 mg/kg berat badan, atau kulit: LD 50 > 25 atau < 400 mg/kg berat | ||||
badan, atau Pernafasan: LC 50 > 0,5 mg/l dan < 2 mg/l; | ||||
b. | Bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut: LD 50 ≤ 25 | |||
mg/kg berat badan, | atau kulit: LD 50 ≤ | 50 mg/kg berat badan, atau | ||
pernafasan: LC 50 ≤ | 0,5 mg/l. | |||
Pasal 11 | ||||
(1). | Bahan kimia yang termasuk kriteria cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah | |||
terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf | ||||
c,d, dan e, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika. | ||||
(2). | Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai | |||
berikut: | ||||
a. | Cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21° C dan < 55° C pada | |||
tekanan 1 (satu) atmosfir; | ||||
b. | Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titil nyala < 21° C dan titik didih > | |||
20° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir; | ||||
c. | Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20° C pada tekanan 1 (satu) | |||
atmosfir. |
Pasal 12
(1). Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria mudah meledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
(2). Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g apabila bahan tersebut:
- Bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, atau;
- Bereaksi dengan asam, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif.
(3). Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria oksidator, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.
Pasal 13
Nilai Ambang Batas (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau sangat beracun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan mudah meledak reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.
Pasal 14
Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
a. | Bahan kimia kriteria beracun: | 10 ton; |
b. | Bahan kimia kriteria sangat beracun: | 5 ton; |
c. | Bahan kimia kriteria reaktif: | 50 ton; |
d. | Bhaan kimia kriteria mudah meledak: | 10 ton; |
e. | Bahan kimia kriteria oksidator: | 10 ton; |
f. | Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar: | 100 ton; |
g. | Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar: 100 ton; | |
h. | Bahan kimia kriteria gas mudah terbakar: | 50 ton; |
Pasal 15 | ||
(1). | Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan | |
kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam | ||
Pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi | ||
bahaya besar. | ||
(2). | Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan | |
kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana | ||
dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang | ||
mempunyai potensi bahaya menengah. |
BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS
Pasal 16
(1). Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) wajib:
a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistim kerja non shift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistim kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
- Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang;
- Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar;
- Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan;
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali;
- Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2). Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.
Pasal 17
(1). Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) wajib:
- Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistim kerja non shift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;
- Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah;
- Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan;
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali;
- Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2). Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.
Pasal 18
Hasil pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) dipergunakan sebagai acuan dalam pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Pasal 19
(1). Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memuat:
- Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko;
- Kegiatan tehnis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi;
- Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
- Rencana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
- Prospek kerja aman.
(2). Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat;
- Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko;
- Kegiatan tehnis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi;
- Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
- Prosedur kerja aman.
(3). Tata cara pembuatan dan rincian isi dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
(1). Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan tembusan kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat.
(2). Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pasal 21
(1). Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan (2) melakukan penelitian kebenaran isi dokumen tersebut.
(2). Kebenaran isi dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dengan membubuhkan tanda persetujuan.
(3). Dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan kebenarannya sesuai ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengawasan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
BAB V
PENUNJUKKAN PETUGAS K3 KIMIA DAN AHLI K3 KIMIA
Pasal 22
(1). Petugas K3 kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai kewajiban:
- Melakukan identifikasi bahaya;
- Melaksanakan prosedur kerja aman;
- Melaksanakan prosedur penganggulangan keadaan darurat;
- Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia;
(2). Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 kimia ditetapkan:
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- Tidak dalam masa percobaan;
- Hubungan kerja tidak didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Telah mengikuti kursus teknis K3 kimia.
(3). Kursus teknis Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh perusahaan sendiri, perusahaan jasa K3, atau instansi yang berwenang dengan kurikulum seperti yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Menteri ini.
(4). Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melakukan kursus harus melaporkan rencana pelaksanaan kursus teknis kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pasal 23
(1). Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai kewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan perundang-undangan K3 bahan Kimia berbahaya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya;
c. Merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya;
- Menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja;
- Melakukan indentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko;
- Mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus;
(2). Penunjukan Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1). Penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha atau Pengurus kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2). Permohonan penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan:
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan;
- Fotocopy atau surat tanda tamat belajar terakhir;
- Sertifikat kursus teknis petugas K3 Kimia.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-612/MEN/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 –9 –1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NO. KEP-187/MEN/1999
TANGGAL: 29-9-1999
LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN
- Identifikasi Bahan dan Perusahaan
Nama bahan: Rumus kimia: Code produksi: Synonim:
Nama Perusahaan (pembuat) atau distributor atau importir
- Nama perusahaan (pembuat) Alamat:
Phone:
- Nama distributor: Alamat:
Phone:
- Nama importir: Nama: Phone:
- Komposisi Bahan
Bahan %berat CAS No. Batas pemajanan
3. Identifikasi Bahaya
– Ringkasan bahaya yang penting:
– Akibatnya terhadap kesehatan:
É Mata
É Kulit
É Tertelan
É Terhirup
É Karsinogenik
É Teratogenik
É Reproduksi
- Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Terkena pada:
É Mata
É Kulit
É Tertelan
É Terhirup
5. | Tindakan Penangulangan Kebakaran | ||
a. | Sifat-sifat bahan mudah terbakar titik nyala: ……………….C ( ………F) | ||
b. | Suhu nyala sendiri: | ………………..C | |
c. | Daerah mudah terbakar | ||
Batas terendah mudah terbakar: | ………………..% | ||
Batas tertinggi mudah terbakar: | ………………..% | ||
d. | Media pemadaman api: | ………………… | |
e. | Bahaya khusus: | ………………… | |
f. | Instruksi pemadaman api: | ………………… |
- Tindakan Terhadap Tumapahan dan Kebocoran
- Tumpahan dan kebocoran kecil
- Tumpahan dan kebocoran besar
- Alat pelindung diri yang digunakan
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan
- Penanganan bahan
- Pencegahan terhadap pemajanan
- Tindakan pencegahan terhadap kebakaran dan peledakan
- Penyimpanan
- Syarat khusus penyimpanan bahan
- Pengendalian Pemajanan dan Alat Pelindung Diri
- Pengendalian Teknis
- Alat pelindung diri
– pelindung pemajanan, mata, kulit, tangan, dll
- Sifat-sifat Fisika dan Kimia
a. Bentuk: padat/cair/gas
- Bau:
- Warna:
- Masa jenis:
- Titik didih:
- Titik lebur:
- Tekanan uap:
- Kelarutan dalam air:
- PH:
- Reaktifitas dan Stabilitas
- Sifat reaktifitas:
- Sifat stabilitas:
- Kondisi yang harus dihindari:
- Bahan yang harus dihindari (incompatibility):
- Bahan dekomposisi:
- Bahaya polimerisasi
11. | Informasi Toksikologi | ||
a. | Nilai Ambang Batas (NAB): | ……………..ppm | |
b | Terkena mata | ||
c. | Tertelan | ||
LD 50 (mulut): | …………….. |
- Terkena kulit:
- Terhirup
LC 50 (pernapasan):
- Efek lokal
- Pemaparan jangka pendek (akut):
- Pemaparan jangka panjang (kronik): Karsinogen
Teratogen Reproduksi Muragen
- Informasi Ekologi
- Kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan
- Degradasi lingkungan
- Bio akumulasi
- Pembuangan Limbah
- Pengangkutan:
- Peraturan internasional
- Pengangkutan darat
- Pengangkutan laut
- Pengangkutan udara
- Peraturan Perundang-undangan
- Informasi lain yang diperlukan
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29-9-1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS
LAMPIRAN II: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NO. KEP-187/MEN/1999
TANGGAL: 29-9-1999
DAFTAR NAMA DAN SIFAT KIMIA SERTA
KUANTITAS BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Nama Perusahaan:
Alamat:
Telepon/Fax:
KLASIFIKASI | ||||||||||||||||||||
SIFAT BAHAN KIMIA | BERDASARKAN | |||||||||||||||||||
No. | Nama | Titik nyala | NFPA | Kuantitas | Ket | |||||||||||||||
bahan | ºC | Bahan | ||||||||||||||||||
Daerah mudah terbakar | Toksisitas | Oksidator | Mudah meledak | H | F | S | ||||||||||||||
Batas | Batas | LD 50 | LD 50 | LD 50 | NAB | Ya | Tidak | Ya | Tidak | |||||||||||
terendah % | tertingi % | (mulut) | (kulit) | (pernapasan) | ||||||||||||||||
(LFL) | (UFL) | mg/kg bb | mg/kg bb | mg/l bb | ||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | |||
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29-9-1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS
Catatan:
– LFl (lower flamable limit);
Konsentrasi batas terendah mudah terbakar
– UFL (upper flamable limit):
Konsentrasi batas tertinggi mudah terbakar
– NFPA (national fire protection association)
– BB: Berat Badan
– H (health): Bahaya terhadap kesehatan
– F (fire): Bahaya terhadap kebakaran
– S (stability): Bahaya terhadap stabilitas (reaktifitas)
LAMPIRAN III: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NO. KEP-187/MEN/1999
TANGGAL: 29-9-1999
NAMA DAN NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) BAHAN KIMIA BERBAHAYA
I. Beracun
NILAI AMBANG | ||
NO. | NAMA BAHAN | KUANTITAS |
(NAK) | ||
1 | Aceton cyanohydrin (2-cyanopropan-2-1) | 200 ton |
2 | Acrolcin (2-propen-1-1) | 200 ton |
3 | Acrylonitrile | 20 ton |
4 | Allyl alcohol (2-propen-1-1) | 200 ton |
5 | Allyamine | 200 ton |
6 | Ammonia | 100 ton |
7 | Bromine | 10 ton |
8 | Carbon disulphide | 200 ton |
9 | Chlorine | 10 ton |
10 | Diphenyl methane di-isocynate (MDT) | 200 ton |
11 | Ethylene dibromide (1,2-Dibromoetane) | 50 ton |
12 | Etyleneimine | 50 ton |
13 | Formaldehyde (concentration –90%) | 20 ton |
14 | Hydrogen chloride (liquefied gas) | 250 ton |
15 | Hydrogen cyanide | 20 ton |
16 | Hydrogen fluoride | 50 ton |
17 | Hydrogen sulphide | 50 ton |
18 | Methyl bromide (bromomethane) | 200 ton |
19 | Nitrogen oxides | 50 ton |
20 | Proyleneimine | 50 ton |
21 | Sulphur dioxide | 20 ton |
22 | Sulphur trioxide | 20 ton |
23 | Tetraethyl lead | 50 ton |
24 | Tetramethyl lead | 50 ton |
25 | Toluene di-isocyanate | 100 ton |
II. Sangat Beracun
NILAI AMBANG | ||
NO. | NAMA BAHAN | KUANTITAS |
(NAK) | ||
1 | Aldicarb | 100 kilogram |
2 | 4-Aminodiphenyl | 1 kilogram |
3 | Amiton | 1 kilogram |
4 | Anabasine | 100 kilogram |
5 | Arsenic pentoxide, arsenic (V) acid and salts | 500 kilogram |
6 | Arsenic trioxide, arseninious (III acid and salts | 100 kilogram |
7 | Arsine (Arsenic hydrine) | 10 kilogram |
8 | Azinphos-ethyl | 100 kilogram |
9 | Azinphos-ethyl | 100 kilogram |
10 | Benzidine | 1 kilogram |
11 | Benzidine salts | 1 kilogram |
12 | Beryllium (powder compounds) | 10 kilogram |
13 | Bis (2-chloroethyl) sulphide | 1 kilogram |
14 | Bis (chloromethyl) ether | 1 kilogram |
15 | Carbofuran | 100 kilogram |
16 | Carbophenothion | 100 kilogram |
17 | Chlorfenvinphos | 100 kilogram |
18 | 4-(chloroformyl) morpholine | 1 kilogram |
19 | Chloromethyl methyl ether | 1 kilogram |
20 | Cobalt (metal, exide, carbonates and sulphides as | 1 ton |
powders) | ||
21 | Crimide | 100 kilogram |
22 | Cyanthoate | 100 kilogram |
23 | Cycloheximide | 100 kilogram |
24 | Demeton | 100 kilogram |
25 | Dialifos | 100 kilogram |
26 | 00-Diethyl S-ethylsulphinylmethyl phosphorothioate | 100 kilogram |
27 | 00-Diethyl S-ethylsulphinylmethyl phosphorothioate | 100 kilogram |
28 | 00-Diethyl S-ethylthiomethyl phosphorothioate | 100 kilogram |
29 | 00-Diethyl S-isoproylthiomethyl phosphorothioate | 100 kilogram |
30 | 00-Diethyl S-propylthiomethyl phosphorodithioate | 100 kilogram |
31 | Dimefox | 100 kilogram |
32 | Dimethylcarbamoyl chloride | 1 kilogram |
33 | Dimethylnitrosamine | 1 kilogram |
34 | Dimethyl phosphoramidocyanidic acid | 1 ton |
35 | Diphacinone | 100 kilogram |
36 | Disulfoton. | 100 kilogram |
37 | EPN | 100 kilogram |
38 | Ethion | 100 kilogram |
39 | Fensulfothlon | 100 kilogram |
40 | Fluenetil | 100 kilogram |
41 | Fluoroacetic acid | 100 kilogram |
42 | Fluoroacetic acid, salts | 1 kilogram |
43 | Fluoroacetic acid, esters | 1 kilogram |
44 | Fluoroacetic acid, amides | 1 kilogram |
45 | 4-Flurobutyric acid | 1 kilogram |
NILAI AMBANG | ||
NO. | NAMA BAHAN | KUANTITAS |
(NAK) | ||
46 | 4-Flurobutyric acid, salts | 1 kilogram |
47 | 4-Flurobutyric acid. Esters | 1 kilogram |
48 | 4-Flurobutyric acid, amides | 1 kilogram |
49 | 4-Flurocrotonic acid | 1 kilogram |
50 | 4-Flurocrotonic acid, salts | 100 kilogram |
51 | 4-Flurocrotonic acid. Esters | 100 kilogram |
52 | 4-Flurocrotonic acid, amides | 1 kilogram |
53 | 4-Floro-2-hydroxybutyric acid | 1 kilogram |
54 | 4-Floro-2-hydroxybutyric acid, salts | 100 kilogram |
55 | 4-Floro-2-hydroxybutyric acid, ester | 500 kilogram |
56 | 4-Floro-2-hydroxybutyric acid, amides | 100 kilogram |
57 | Glycolonitrile (Hydroxyacetonitrile | 10 kilogram |
58 | 1,2,3,7,8,9-Hexachlorodibenzo-p-dioxin | 100 kilogram |
59 | Hexamethylposphoramide | 100 kilogram |
60 | Hydrogen selenide | 1 kilogram |
61 | Isobenzan | 1 kilogram |
62 | Isodrin | 10 kilogram |
63 | Juglone (5-Hydroxynaphthalene-2,4-dione) | 1 kologram |
64 | 4.4-Methylenebis (2-chloroaniline) | 1 kilogram |
65 | Methylisocvanate | 100 kilogram |
66 | Mevinphos | 100 kilogram |
67 | 2-Naphthylamide | 100 kilogram |
68 | Nickel metal, oxides, carbonates and sulphides as powders | 1 ton |
69 | Nickel tetracarbonyl | 100 kilogram |
70 | Oxydisulfoton | 100 kilogram |
71 | Oxygen difluoride | 100 kilogram |
72 | Paraoxon (Diethyl 4-nitro-phenyl phosphate) | 100 kilogram |
73 | Parathion | 100 kilogram |
74 | Parathion | 100 kilogram |
75 | Pentaborane | 100 kilogram |
76 | Phorate | 100 kilogram |
77 | Phesacetin | 100 kilogram |
78 | Phosgene (Carbonyl chloride) | 100 kilogram |
79 | Phosphamidon | 100 kilogram |
80 | Phosphine (Hydrogen phosphide) | 100 kilogram |
81 | Promarit (1-(3,4-Dichlorophenyl)-3-triazenethic- | 100 kilogram |
carboxamide) | ||
82 | 1.3-Propanesultone | 1 kilogram |
83 | 1-Propen-2-chloro-1,3-diol diacetate | 1 kilogram |
84 | Pyrazonon | 100 kilogram |
85 | Selenium hexafluoride | 10 kilogram |
86 | Sodium selenide | 100 kilogram |
87 | Stibine (Antimony hydrine) | 100 kilogram |
88 | Sulfotep | 100 kilogram |
89 | Sulphur dichloride | 1 ton |
90 | Tellurium hexafluoride | 100 kilogram |
91 | TEPP | 100 kilogram |
NILAI AMBANG | ||
NO. | NAMA BAHAN | KUANTITAS |
(NAK) | ||
92 | 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD) | 1 kilogram |
93 | Tetramethylene-disulphotetramine | 1 kilogram |
94 | Thionazin | 100 kilogram |
95 | Tripate (2,4-Dimethyl-1, 3-dithiolane-2-carboxadihyde | 100 kilogram |
0-methylcarbamoyloxime | ||
96 | Trichloromethanesulphenyl chloride | 100 kilogram |
97 | 1-Tri (cycolohexy) stanny-1 H-1,2, 4-triazole | 100 kilogram |
98 | Triethylenemelamine | 10 kilogram |
99 | Warfarin | kilogram |
III. | Sangat Reaktif | |||
NILAI AMBANG | ||||
NO. | NAMA BAHAN | KUANTITAS | ||
(NAK) | ||||
1 | Acethylene (Ethyne) | 50 ton | ||
2 | Ammoniumm nitrate (a) | 500 ton | ||
3 | 2,2,-Bis (tert-buthyperoxy) butane (concentration 70%) | 50 ton | ||
4 | 1,1,-Bis (tert- buthyperoxy) cyclohexane (concentration | 50 ton | ||
.80%) | ||||
5 | Tert-Buthyl peroxyacetate (concentration > 70%) | 50 ton | ||
6 | Tert-Buthyl peroxyisobutyrate (concentration > 80%) | 50 ton | ||
7 | Tert-Buthyl peroxyisoprophyl carbonate (concentration > | 50 ton | ||
80%) | ||||
8 | Tert-Buthyl peroxypvalate (concentration > 77%) | 50 ton | ||
9 | Dibenzyl peroxydicarbonate (concentration > 90%) | 50 ton | ||
10 | Di-see-buthylperoxydicarbonate (concentration > 80%) | 50 ton | ||
11 | Diethyl peroxydicarbonate (concentration >30%) | 50 ton | ||
12 | 2,2-Dihydroperoxypropane (concentration >30%) | 50 ton | ||
13 | Di-isobutiryl peroxide (concentration >50%) | 50 ton | ||
14 | Di-n-propyl peroxydicarbonate (concentration >80%) | 50 ton | ||
15 | Ethylene oxide | 50 ton | ||
16 | Ethylene nitrate | 50 ton | ||
17 | 3,3,6,6,9,9-Hexamethyl | –1,2,4-5 | tetraxy-clononane | 50 ton |
(concentration >70%) | ||||
18 | Hydrogen | 10 ton | ||
19 | Methyl ethyl ketone peroxide (concentration >60%) | 5 ton | ||
20 | Methyl isobutyl ketone peroxide (concentration >60% | 50 ton | ||
21 | Oxygen | 500 ton | ||
22 | Peracetic acid (concentration >60%) | 50 ton | ||
23 | Propylene oxide | 50 ton | ||
24 | Sodium chlorate | 20 ton |
IV. | Mudah Meledak | |
NILAI AMBANG | ||
NO. | NAMA BAHAN | KUANTITAS |
(NAK) | ||
1 | Barium azide | 50 ton |
2 | Bis (2,4,6-trinitrophenyl)-amine | 50 ton |
3 | Chlorotrinitrobenzene | 50 ton |
4 | Cellulose nitrate (containing >12.6% nitrogen) | 50 ton |
5 | Cyclotetramethylene-trinitramine | 50 ton |
6 | Cyclotriemethylene-trinitramine | 50 ton |
7 | Diazodinitrophenol | 10 ton |
8 | Diethylene glycol dinitrate | 10 ton |
9 | Dinitrophenol, salts | 50 ton |
10 | Ethylene giycol dinitrate | 10 ton |
11 | 1-Guanyl –4 nitrosaminoguanyl-1-tetrazene | 10 ton |
12 | 2,2,4,4,6,6-Hexanitrostilbene | 50 ton |
13 | Hydrazine nitrate | 50 ton |
14 | Lead azide | 50 ton |
15 | Lead syphanate (lead 2,4,6-nitrotesorcinoxide) | 10 ton |
16 | Mercury fluminate | 50 ton |
17 | N-methyl 12,4,6-tetranitroaniline | 50 ton |
18 | Pantaerythritiol tetranitate Nitroglycerine | 10 ton |
19 | Pantaerythitol tetranitrate | 50 ton |
20 | Picric Acid (2,4,6-Trinitrophenol) | 50 ton |
21 | Sodium picramate | 50 ton |
22 | Stypic acid (2,4,6-trinitrobenzenea | 50 ton |
23 | 1,3,5-Triamino –2,4,6-trinitrobenzena | 50 ton |
24 | Trinitoan | 50 ton |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29-9-1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS
LAMPIRAN IV: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NO. KEP-187/MEN/1999
TANGGAL: 29-9-1999
KURIKULUM KURSUS TEHNIS PETUGAS K3 KIMIA
NO. | KURIKULUM | JAM PELAJARAN |
I. | KELOMPOK UMUM | |
1. | Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3 | 2 JP |
2. | Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 | 4 JP |
3. | Peraturan tentang pengendalian bahan kimia | 4 JP |
berbahaya | ||
II. | KELOMPOK INTI | |
1. | Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya | 6 JP |
2. | Penyimpanan dan penanganan bahan kimia | 4 JP |
berbahaya | ||
3. | Prosedur kerja aman | 4 JP |
4. | Prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan | 4 JP |
5. | Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia | 4 JP |
berbahaya | ||
6. | Pengendalian lingkungan kerja | 4 JP |
7. | Penyakit akibat kerja yang disebabkan faktor kimia | 6 JP |
dan cara pencegahannya | ||
8. | Rencana dan prosedur tanggap darurat | 4 JP |
9. | Lembar data keselamatan bahan dan label | 4 JP |
10. | Dasar-dasar Toksologi | 4 JP |
11. | P3K | 4 JP |
III. | KELOMPOK PENUNJANG | |
1. | Peningkatan aktivitas P2K3 | 2 JP |
2. | Studi kasus | 4 JP |
3. | Kunjungan lapangan | 8 JP |
4 | Evaluasi | 6 JP |
JUMLAH JAM PELAJARAN | 78 JP |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29-9-1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS