Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    Februari 2011
    M S S R K J S
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728  
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for Februari, 2011

PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NOMOR 7 TAHUN 1964 TENTANG SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN SERTA PENERANGAN DALAM TEMPAT KERJA

Posted by aswin pada 24 Februari 2011


DOWNLOAD KLIK:

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B-3dC1HEsaNlOTUzMWRjMWMtMGVkYy00OGRjLWFhN2MtOGRlNjE1OTY3YmE5&hl=in

 

PERATURAN MENTERI PERBURUHAN

NO. 7/1964*

TENTANG

SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN SERTA PENERANGAN

DALAM TEMPAT KERJA

MENTERI PERBURUHAN,

Mengingat: Bahwa telah tiba waktunya melaksanakan ketentuan pada Pasal 8  Arbeidsregeling Nijverheids bedrijven.

Mengingat: Pasal 8 Arbeidsregeling nijverheidsbedrijven (Stbl. No. 467/1941).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Peraturan Menteri Perburuhan tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja.

Pasal 1

(1).       Yang dimaksud dengan tempat kerja ialah setiap tempat kerja, terbuka atau tertutup, yang lazimnya dipergunakan atau dapat diduga akan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan, baik tetap maupun sementara.

(2).       Dalam peraturan ini tidak termasuk tempat kerja ialah:

  1. Kapal, kapal terbang, kereta api dan alat pengangkutan lainnya yang dipergunakan untuk pengangkutan umum.
  1. Rumah sakit, sanatorium, apotik dan obyek pemeliharaan atau perawatan di bawah pengawasan Departemen Kesehatan.
  2. Tempat kerja dan bangunan di bawah pengawasan Departemen Angkatan Darat, Departemen Angkatan Laut, Departemen Angkatan Udara dan Departemen Angkatan Kepolisian.
  1. Tempat kerja lain yang karena sifat dan jenisnya pekerjaannya di situ dianggap perlu untuk dikecualikan.

(3).       Untuk tempat kerja yang dimaksud dalam ayat (2)d akan diadakan penetapan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan.

(4).       Yang dimaksud dengan bangunan Perusahaan ialah gedung, gedung tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi bagian dari perusahaan tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan.

Pasal 2

Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk:

  1. Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan
  1. Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau timbulnya penyakit jabatan.
  2. Memajukan kebersihan dan ketertiban.
  3. Mendapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
  4. Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup.
  1. Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak menyenagkan.

Pasal 3

(1).       Halaman harus bersih, teratur, rata dan tidak becek dan cukup luas untuk kemungkinan perluasan.

(2).       Jalan di halaman tidak boleh berdebu.

(3).       Untuk keperluan aliran air (riolering) harus cukup saluran yang kuat dan bersih.

(4).       Saluran air yang melintasi halaman harus tertutup.

(5).       Sampah dan bahan terbuang lainnya harus terkumpul pada suatu tempat yang rapi dan tertutup.

(6).       Pada waktunya sampah itu harus dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dibakar pada tempat yang aman.

(7).       Tempat pengumpulan sampah tidak boleh menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lain.

Pasal 4

(1).       Gedung harus kuat buatannya dan tidak ada bagian yang mungkin rubuh (bouwvalling).

(2).       Gedung harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.

(3).       Tangga harus kuat buatannya, aman dan tidak boleh licin dan harus cukup luas.

(4).       Lantai, dinding, loteng dan atap harus berada dalam keadaan terpelihara dan bersih.

(5).       Dinding dan loteng serta bagian-bagian lainnya harus dikapuri paling sedikit sekali dalam 5 tahun.

(6).       Dinding yang dicat harus dicuci paling sedikit 1 x setahun, sehingga selalu terlihat bersih.

(7).       Lantai harus dibersihakan pada waktu-waktu tertentu, sehingga selalu dalam keadaan bersih.

Pasal 5

(1).       Setiap tempat kerja harus dibuat dan diatur sedemikian rupa, sehingga tiap orang yang bekerja dalam ruangan itu mendapat ruangan udara (cubic space) yang sedikit-sedikit 10 m3 sebaiknya 15 m3.

(2).       Tinggi tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah loteng harus paling sedikit 3 meter.

(3).       Tinggi ruangan yang lebih dari 4 meter tidak dapat dipakai untuk memperhitungkan ruang udara yang dimaksud dalam ayat (1).

(4).       Ruang udara yang memenuhi syarat ukuran tidak dapat membatalkan suatu ventilasi (peredaran udara) yang baik dalam tempat kerja yang tertutup.

(5).       Luas tempat kerja sedemikian rupa sehingga tiap pekerja dapat tempat yang cukup untuk bergerak secara bebas, paling sedikit 2 meter buat seorang pekerja.

(6).       Atap tempat kerja harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan perlindungan yang baik kepada buruh terhadap panas matahari atau hujan. Atap tidak boleh bocor atau berlubang.

(7).       Dinding dan loteng dan bagian-bagiannya harus mempunyai permukaan yang dapat dikapuri atau dicat dan mudah dibersihkan.

(8).       Dinding tidak boleh basah dan lembab.

(9).       Lantai dalam tempat kerja harus terbuat dari bahan yang keras, tahan air dan bahan kimia yang merusak, datar dan tidak licin.

(10).     Lantai harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan pada waktu tertentu dibersihkan (disapu, dipel atau dicuci) sehingga selalu terlihat bersih.

(11).     Alat dan bahan harus selalu disusun atau disimpan secara rapi dan tertib.

(12).     Susunan tersebut harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya tertimpa atau mungkin menyebabkan buruh terjatuh.

(13).     Air, sampah atau bahan terbuang yang lain harus selalu dikumpulkan dan dibuang ke tempat-tempat yang rapi.

Pasal 6

(1).       Kakus-kakus yang terbuat dari bahan yang kuat harus disediakan untuk kaum buruh.

(2).       Kakus-kakus tersebut harus terpisah untuk laki-laki dan perempuan, sehingga tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesusilaan.

(3).       Kakus-kakus itu tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja dan letaknya harus dinyatakan dengan jelas.

(4). Kakus-kakus itu harus selalu dibersihkan oleh pegawai-pegawai tertentu.
(5). Kakus-kakus  harus  mendapat  penerangan  yang  cukup  dan  pertukaran  udara
yang baik.
(6). Jumlah kakus adalah sebagai berikut:
Untuk 1 – 15 orang buruh = 1 kakus
Untuk 16 – 30 orang buruh = 2 kakus
Untuk 31 – 45 orang buruh = 3 kakus
Untuk 46 – 60 orang buruh = 4 kakus
Untuk 61 – 80 orang buruh = 5 kakus
Untuk 81 – 100 0rang buruh = 6 kakus
dan selanjutnya untuk setiap 100 orang 6 kakus
(7). Dinding  kakus  setinggi  1,5  meter  dari  lantai  harus  terbuat  dari  bahan  yang
mudah dibersihkan (diter atau ditegel marmer).
(8). Lantai dan dinding kakus harus selalu terlihat bersih.
(9). Kakus yang bersih ialah kakus yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Tidak boleh berbau.
  1. Tidak boleh ada kotoran yang terlihat
  1. Tidak boleh ada lalat, nyamuk atau serangga yang lain.
  2. Harus selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan.
  3. Harus dapat dibersihkan dengan mudah.
  1. Paling sedikit harus dibersihkan 2-3 x sehari.

(10).     Pintu kakus harus dapat ditutup dengan mudah.

Pasal 7

(8).       Di tempat kerja yang dianggap perlu harus diadakan tempat mandi, tempat cuci muka dan tangan, tempat ludah dan tempat pakaian menurut kepentingan masing-masing.

(9).       Tempat mandi dan tempat cuci muka dan tangan harus memenuhi syarat-syarat kesehatan seperti ditentukan dalam Pasal 6

(10).     Tempat ludah diadakan satu untuk tiap-tiap 15 orang dan harus diisi dengan sedikit lysol. Tempat ludah harus setiap hari dibersihkan.

(11).     Buruh dalam perusahaan-perusahaan tertentu dapat diwajibkan memakai pakaian kerja menurut syarat-syarat yang ditetapkan. Pakaian kerja tersebut disediakan oleh majikan.

(12).     Apabila buruh mempergunakan pakaian kerja hanya selama bekerja, maka harus disediakan tempat bertukar pakaian yang bersih, cukup luas dan pemakaiannya harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak berdesak-desak.

(13).     Harus disediakan tempat-tempat menyimpan pakaian (locker) untuk seorang buruh satu. Majikan bertanggung jawab terhadap keamanannya.

Pasal 8

(1).       Dapur, kamar makan dan alat keperluan makan harus selalu bersih dan rapi.

(2).       Dapur dan kamar makan tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja.

(3).       Dapur dan kamar makan harus mendapat penerangan yang baik dan peredaran udara yang cukup.

(4).       Makanan yang disediakan untuk buruh harus menurut menu yang memenuhi syarat kesehatan (Lihat anjuran Lembaga Makanan Rakyat).

(5).       Air yang dipergunakan untuk makan dan minuman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Air tidak boleh berbau dan harus segar.
  1. Air tidak boleh berwarna (harus bening).
  1. Air tidak boleh berasa.
  2. Air tidak boleh mengandung garam-garam yang berbahaya (dinyatakan dengan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan).
  3. Air tidak boleh mengandung binatang-binatang atau bakteri-bakteri yang berbahaya (dinyatakan dengan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan).
  4. Pada waktu-waktu tertentu air yang dipakai harus diperiksa oleh Laboratorium Kesehatan.

(6).       Alat -alat makan atau masak sesudah dipakai harus dibersihkan dengan sabun dan air panas dan dikeringkan. Alat-alat tersebut harus dibuat dari bahan-bahan yang mudah dibersihkan.

(7).       Semua pegawai yang mengerjakan dan melayani makanan dan minuman harus bebas dari salah satu penyakit menular dan selalu harus menjaga kebersihan badannya.

(8).       Majikan harus menyediakan pakaian atau schort dan tutup kepala yang bersih untuk pegawai- pegawai yang dimaksud dalam ayat (7) untuk dipergunakan waktu melayani makanan.

(9).       Pegawai yang dimaksud dalam ayat (7) harus mendapat didikan dalam soal-soal kebersihan dan kesehatan.

(10).     Pegawai yang dimaksud dalam ayat (7) sebelum bekerja harus diperiksa kesehatan badannya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

(11).     Pemeriksaan badan tersebut dalam ayat (10) harus disertai dengan pemeriksaan paru-paru dengan sinar Rontgen.

(12).     Pemeriksaan badan tersebut diulangi paling sedikit 1 x dalam setahun.

(13).     Pegawai yang dimaksud dalam ayat (7) tidak boleh melayani makanan selama menderita sesuatu penyakit sampai dinyatakan oleh dokter bahwa ia sudah sehat kembali.

Pasal 9

(1).       Untuk buruh yang bekerja sambil duduk harus disediakan tempat duduk.

(2).       Tempat duduk tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.         Harus memenuhi ukuran-ukuran yang sesuai dengan tubuh orang Indonesia umumnya dan cocok dengan buruh yang memakainya.

  1. Harus memberi kesenangan duduk dan menghindarkan ketegangan otot-otot.
  2. Harus memudahkan gerak-gerik untuk bekerja.
  3. Harus ada sandaran untuk pungung.

(3).       Untuk buruh yang melakukan pekerjan sambil berdiri, berjalan, merangkak, jongkok atau berbaring harus di sediakan tempat-tempat duduk pada waktu-waktu ia membutuhkan.

(4).       Cara bekerja seperti dalam ayat (3) harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulakan ketegangan otot, kelesuan yang berlebihan atau gangguan kesehatan yang lain.

(5).       Dalam perusahaan yang mempergunakan banyak tenaga wanita harus diadakan beberapa tempat istirahat dan berhias yang cukup luas, memenuhi syarat -syarat kebersihan, penerangan dan peredaran udara untuk dipergunakan pada waktu-waktu yang diperlukan.

Pasal 10

(1).       Jarak antara gedung-gedung atau bangunan-bangunan lainnya harus sedemikian rupa sehingga tidak menganggu masuknya cahaya siang ke tempat kerja.

(2).       Setiap tempat kerja harus mendapat penerangan yang cukup untuk melakukan pekerjaan.

Pasal 11

(1).       Jendela-jendela, lubang-lubang atau dinding gelas yang dimaksudkan untuk memasukkan cahaya harus selalu bersih dan luas seluruhnya harus 1/6 dari pada luas lantai tempat kerja.

(2).       Dalam hal yang memaksa luas yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dikurangkan sampai paling sedikit 1/10 x luas lantai.

(3).       Jendela-jendela, lubang-lubang atau dinding gelas harus dibuat sedemikian rupa, sehingga memberikan penyebaran cahaya yang merata.

(4).       Bila ada penyinaran matahari langsung menimpa para pekerja, maka harus diadakan tindakan-tindakan untuk menghalang-halanginya.

(5).       Apabila jendela hanya satu-satunya jalan cahaya matahari, maka jarak antara jendela dan lantai tidak boleh melebihi 1,2 meter.

(6).       Jendela-jendela itu harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan cahaya siang mencapai dinding tempat kerja yang terletak di seberang.

Pasal 12

(1).       Di dalam hal cahaya matahari tidak mencukupi atau tidak dapat dipergunakan, harus diadakan penerangan dengan jalan lain sebagai tambahan atau pengganti cahaya matahari.

(2).       Untuk pekerjaan yang dilakukan pada malam hari harus diadakan penerangan buatan yang aman dan cukup intensitasnya.

(3).       Penerangan dengan jalan lain tidak boleh menyebabkan panas yang berlebih-lebih atau merusak susunan udara.

(4).       Apabila penerangan buatan menyebabkan kenaikan suhu dalam tempat kerja maka suhu itu tidak boleh naik melebihi 32° Celcius.

Dalam hal ini harus dilakukan tindakan-tindakan lain untuk mengurangkan pengaruh kenaikan suhu tersebut (peredaran angin dan lain-lain).

(5).       Sumber penerangan yang menimbulkan asap atau gas sisa sedapat mungkin dihindarkan dari semua tempat kerja. Sumber penerangan semacam ini hanya dipergunakan dalam keadan darurat.

(6).       Sumber cahaya yang dipergunakan harus menghasilkan kadar penerangan yang tetap dan menyebar serata mungkin dan tidak boleh berkedip-kedip.

(7).       Sumber cahaya yang dipergunakan tidak boleh menyebabkan sinar yang menyilaukan atau bayangan atau contrast yang mengganggu pekerjaan.

(8).       Apabila bahan dan alat dipergunakan menyebabkan sinar yang menyilaukan atau berkedip-kedip, maka harus diadakan tindakan-tindakan untuk melenyapkan sinar yang menganggu tersebut atau mengurangkan pengaruhnya terhadap mata.

Pasal 13

(1).       Tiap-tiap tempat kerja yang dipergunakan waktu malam hari harus selalu menyediakan alat-alat penerangan darurat.

(2).       Alat -alat penerangan darurat itu harus mempunyai sumber tenaga yang bebas dari instansi umum.

(3).       Alat-alat penerangan darurat tersebut harus ditempatkan pada tempat-tempat yang tidak mungkin menimbulkan bahaya.

(4).       Jalan-jalan keluar seperti pintu, gang-gang dan lain-lain harus mempunyai alat-alat penerangan darurat, dan diberi tanda pengenal dengan cat-luminous, bahan-bahan refrectie atau bahan-bahan flourescentie.

Pasal 14

(1).       Kadar penerangan diukur dengan alat-alat pengukur cahaya yang baik setinggi tempat kerja yang sebenarnya, atau setinggi perut untuk penerangan umum (± 1 meter).

(2).       Penerangan darurat harus mempunyai kekuatan paling sedikit 5 lux (0,5 ft. candles).

(3).       Penerangan untuk halaman dan jalan- jalan dalam lingkungan perusahaan harus paling sedikit mempunyai kekuatan 20 lux (2 ft. candles).

(4).       Penerangan yang cukup untuk pekerjaan-pekerjaan yang hanya membedakan barang kasar seperti:

  1. Mengerjakan bahan-bahan yang besar.
  1. Mengerjakan barang atau abu.
  1. Menyisihkan barang-barang yang besar.
  2. Mengerjakan bahan tanah atau batu.
  1. Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu dipakai.
  2. Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar harus paling sedikit mempunyai kekuatan 50 lux (5 ft.candles).

(5).       Penerangan yang cukup untuk pekerjaan-pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas lalu seperti:

a.         Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang setengah selesai (Semifinished).

  1. Pemasangan yang kasar.
  1. Penggilingan padi
  2. Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas.
  3. Mengerjakan bahan-bahan pertanian lain yang kira-kira setingkat dengan d.
  4. Kamar mesin dan uap.
  1. Alat pengangkut orang dan barang.
  2. Ruang-ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal.
  3. Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil.
  1. Kakus, tempat mandi dan tempat kencing harus paling sedikit mempunyai kekuatan 100 lix (10 ft. candles).

(6).       Penerangan yang cukup untuk pekerjaan membeda-bedakan barang–barang kecil yang agak teliti seperti:

  1. Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak besar).
  1. Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar.
  2. Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang.
  1. Menjahit textil atau kulit yang berwarna muda.
  2. Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam kaleng.
  3. Pembungkusan daging.
  1. Mengerjakan kayu
  2. Melapis perabot harus paling sedikit mempunyai kekuatan 200 lux (20 ft. candles).

(7).       Penerangan yang cukup untuk pekerjaan pembedaan yang teliti daripada barang-barang kecil dan halus seperti:

  1. Pekerjaan mesin yang teliti
  1. Pemeriksaan yang teliti.
  1. Percobaan-percobaan yang teliti dan halus.
  2. Pembuatan tepung.
  1. Penyelesaian kulit dan penenunan bahan-bahan atau wol berwarna muda.
  2. Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat halus paling sedikit mempunyai kekuatan 300 lux (30 ft. Candles)

(8).       Penerangan yang cukup untuk pekerjaan membeda-bedakan barang-barang halus dengan contrast yang sedang dan dalam waktu yang lama seperti:

  1. Pemasangan yang halus.
  1. Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus.
  2. Pemeriksaan yang halus.
  1. Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca.
  2. Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran).
  3. Menjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua
  1. Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama dan teliti harus mempunyai kekuatan antara 500 sampai 1000 lux (50 sampai 100 ft. candles)

(9).       Penerangan yang cukup untuk pekerjaan membeda-bedakan barang-barang yang sangat halus dengan contrast yang sangat kurang untuk waktu yang lama seperti:

  1. Pemasangan yang extra halus (arloji dan lain-lain).
  1. Pemeriksaan yang extra halus (ampul obat).
  1. Percobaan alat-alat yang extra halus.
  2. Tukang mas dan intan.
  1. Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakau.
  2. Penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam percetakan.
  3. Pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua harus mempunyai kukuatan paling sedikit 1000 lux (100 ft. candles).

Pasal 15

Pegawai Pengawasan Perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan untuk memberi perintah tentang penjagaan kebersihan dan kesehatan dalam tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan.

Pasal 16

Peraturan ini berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta.

Pada tanggal: 12 September 1964.

Menteri Perburuhan,

SOETOMO MARTOPRADOTO

* Lihat Pasal 8 dan 9, ayat 1 dan 2 Peraturan perburuhan Perusahaan Kerajinan (Stb.No. 467/1941)

Posted in Law and Regulations | 4 Comments »