Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    Januari 2009
    M S S R K J S
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for Januari, 2009

Invest Umum

Posted by aswin pada 8 Januari 2009


I.         IZIN LOKASI DAN HAK-HAK ATAS TANAH

 

1.    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara No. 2 Tahun 1999 Izin Lokasi bagi setiap perusahaan yang diperkenankan adalah yang tidak lebih dari luasan sebagai berikut:

 

a.     Pengembangan perumahan dan pemukiman:

 

1) kawasan perumahan-pemukiman     :    1 provinsi                   :           400 Ha.

                                                                seluruh Indonesia       :        4.000 Ha.

 

2) kawasan resort perhotelan               :    1 provinsi                   :           200 Ha.

                                                                seluruh Indonesia       :        2.000 Ha.

 

b.    Kawasan Industri                                 :    1 provinsi                   :           200 Ha.

                                                                         seluruh Indonesia       :        2.000 Ha.

 

c.    Perkebunan besar dengan HGU:

 

1) komoditas tebu                               :    1 provinsi                   :      60.000 Ha.

                                                                seluruh Indonesia       :    150.000 Ha.

 

2) komoditas lainnya                           :    1 provinsi                   :      20.000 Ha.

                                                                seluruh Indonesia       :    100.000 Ha.

 

d.    Tambak:

 

1) di Pulau Jawa                                  :    1 provinsi                   :           100 Ha.

                                                                seluruh Indonesia       :        1.000 Ha.

 

2) di luar Pulau Jawa                           :    1 provinsi                   :           200 Ha.

                                                                seluruh Indonesia       :        2.000 Ha.

 

Jangka waktu izin lokasi seluas s/d 25 Ha              :    1  tahun.

Jangka waktu izin lokasi seluas 25 s/d 50 Ha         :    2  tahun.

Jangka waktu izin lokasi seluas lebih 50 Ha           :    3  tahun.

Dan dapat diperpanjang 1 tahun , apabila perolehan tanah telah mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi tersebut.

 

2.  Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal:

 

a.    Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) daripada pemegang saham.

 

b.    Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari Instansi yang berwenang.

 

 

c.    Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu kawasan industri.

 

d.    Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang pengembangan kawasan tersebut.

 

e.    Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan.

 

f.      Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10.000 m2 untuk usaha bukan pertanian.

 

g.    Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan.

dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut rencana tata ruang wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

 

3.  Hak-hak atas tanah.

 

a.    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara No. 3 Tahun 1999, wewenang pemberian hak atas tanah diatur sebagai berikut:

 

1)   Hak Guna Usaha (HGU) diberikan oleh:

a)    BPN: untuk luas tanah lebih dari 200 Ha;

b)   Kantor Wilayah BPN Provinsi: untuk luas sampai dengan 200 Ha.

 

2)   Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan oleh:

a)    BPN: untuk luas lebih dari 15 Ha;

b)   Kantor Wilayah BPN Provinsi: untuk luas lebih dari 2000 m2 sampai dengan 15 Ha;

c)    Kantor Wilayah BPN Kabupaten/Kota: untuk luas sampai dengan  2000 m2.

 

3)   Hak Pakai (HP) Pertanian diberikan oleh:

a)    Kantor Wilayah BPN Provinsi: untuk luas lebih dari 2 Ha;

b)   Kantor Wilayah BPN Kabupaten/Kota: untuk luas sampai dengan  2 Ha.

 

4)   Hak Pakai (HP) Non Pertanian diberikan oleh:

a)    BPN: untuk luas lebih dari 15 Ha;

b)   Kantor Wilayah BPN Provinsi: untuk luas lebih dari 2000 m2 sampai dengan 15 Ha;

c)    Kantor Wilayah BPN Kabupaten/Kota: untuk luas sampai dengan 2000 m2.

 

b.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, jangka waktu hak atas tanah diberikan untuk:

 

1)   HGU: paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbaharui.

 

2)   HGB: paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui.

 

3)   HP (Pertanian dan Non Pertanian): paling lama 25  tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui.

 

c.    HGU dan HGB atas nama perusahaan dapat dipergunakan sebagai jaminan hutang dengan dibebani hipotik.

 

d.   Untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing yang berbentuk patungan, HGU atas tanah dapat diberikan kepada perusahaan patungan tersebut (sesuai Keputusan Presiden No. 34 tahun 1992).

 

II.   TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

A. Kawasan Berikat (KB)

 

1.    Sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. No. 43 Tahun 1997, maka Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (KB).

 

2.    KB adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

 

3.    Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai KB serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

4.    Untuk mendapatkan izin sebagai KB dan pemberian izin PKB, pihak yang akan menjadi PKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.    Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar  pemisah).

 

b.    Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait.

 

c.    Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.

 

d.    Rencana tata letak KB.

 

e.    Keterangan tertulis dari pemilik industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri serta peta lokasi dan peta letak bangunan.

 


5.    Terhadap PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN yang akan berusaha sebagai PKB/PDKB di kawasan Non Industri atau Kawasan Peruntukan Industri wajib memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.

 

6.    KB yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PKB yang telah mendapatkan izin dapat diperuntukan bagi suatu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan.

 

7.    Penyelenggara KB adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.

 

B. Gudang Berikat

 

1.    Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan berikat atau direekspor tanpa adanya pengolahan.

 

2.    Penetapan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dan atau Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

 

3.    Untuk mendapatkan izin sebagai PGB atau PPGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a. PGB:

1)   Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT);

2)   Penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

3)   Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat.

 

b. PPGB:

1)   Surat Izin Usaha Perdagangan;

2)   Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT);

3)   Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT);

4)   Penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

5)   Rekomendasi dari Pengusaha Gudang Berikat;

6)   Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan bagi perusahaan yang wajib;

7)   Berita acara pemeriksaan lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.

 


4.    Barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat yang diimpor oleh PGB diberikan penangguhan  bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

 

5.    Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat oleh PGB dan PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 kecuali terhadap pemasukan barang dengan tujuan untuk dikonsumsikan di dalam Gudang Berikat.

 

6.    PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir.

 

7.    Perusahaan yang diberi izin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

 

 

III.  INDUSTRI/USAHA KECIL

 

1.  a. Kriteria industri/usaha kecil sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha  Kecil,  sebagai  berikut:

1)        Nilai kekayaan (asset)  seluruhnya (diluar  tanah  dan  bangunan  yang ditempati) maksimum Rp. 200 juta; atau

2)        Memiliki omzet penjualan tahunan maksimum Rp. 1 milyar;

3)        Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;

4)        Berdiri sendiri;

5)        Berbentuk usaha orang perorangan.

 

b.  Beberapa bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana tercantum pada Keputusan Presiden  RI No.127  Tahun 2001.

 

c.  Pengusaha menengah atau besar yang berminat untuk melakukan penanaman modal dalam bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan, sebagaimana tercantum pada Keputusan Presiden RI  No.127 Tahun 2001, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1)        Wajib melakukan kemitraan dengan berbagai bentuk pola kemitraan yaitu melalui pola penyertaan saham, inti plasma, sub kontraktor, waralaba, dagang umum, keagenan dan bentuk lainnya serta dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis.

2)        Wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau berbagai aspek dibidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha dan pendanaan.

 

2.  Barang kerajinan adalah barang-barang yang dibuat dengan tangan atau mesin yang digerakkan dengan kaki dan atau tangan.

 

Posted in Writings and Articles | Leave a Comment »