Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    September 2012
    M S S R K J S
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for September, 2012

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor B.163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Posted by aswin pada 10 September 2012


DOWNLOAD KLIK:

http://bit.ly/P824QQ

atau

http://bit.ly/OB0Mwy

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

Nomor B.163/mEN/PHIJsK-PTOLD/vII/2012                              26 Juli 2012

Sifat Segera

Hal Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Yth.

1. Gubernur Seluruh Indonesia

2. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

di Tempat

Memperhatikan banyaknya pengaduan dari pekerja/buruh maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang dilakukan melalui Perjarijian Pemborongan Pekerjaan atau Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh ( Outsourcing) yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini kami minta perhatian Saudara sebagai berikut:

1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perijinan penyediaan jasa pekerja/buruh telah diatur sedemikian rupa pada pasal 64 s.d 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyediaan jasa Pekerja/Buruh serta Kepmenakertrans No. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

2. Pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dengan Perusahaan Pemberi Kerja atau Perusahaan Jasa Pekerja/Buruh untuk pekerja yang obyeknya tetap ada, agar berpedoman kepada Putusan MK No.27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.

3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta agar Saudara melakukan pendataan jumlah perusahaan penerima pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain dan mengevaluasinya dengan berpedoman kepada ketentuan tersebut diatas dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar Saudara mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam batas waktu yang tidak terlalu lama. Data dan evaluasi disampaikan paling lambat tanggal 14 Agustus 2012 melalui email direktoratpkkad@yahoo.com.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Menteri

Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Republik Indonesia

Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, MSi

Tembusan:

1. Menteri Dalam Negeri

2. Sekretaris Jenderal Kemnakertrans

3. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans

4. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans RI

5. Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi

6. Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Posted in Law and Regulations | Dengan kaitkata: , , , , , , , , | Leave a Comment »