DOWNLOAD KLIK:
atau
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor B.163/mEN/PHIJsK-PTOLD/vII/2012 26 Juli 2012
Sifat Segera
Hal Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Yth.
1. Gubernur Seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
di Tempat
Memperhatikan banyaknya pengaduan dari pekerja/buruh maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang dilakukan melalui Perjarijian Pemborongan Pekerjaan atau Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh ( Outsourcing) yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini kami minta perhatian Saudara sebagai berikut:
1. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perijinan penyediaan jasa pekerja/buruh telah diatur sedemikian rupa pada pasal 64 s.d 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyediaan jasa Pekerja/Buruh serta Kepmenakertrans No. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
2. Pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dengan Perusahaan Pemberi Kerja atau Perusahaan Jasa Pekerja/Buruh untuk pekerja yang obyeknya tetap ada, agar berpedoman kepada Putusan MK No.27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta agar Saudara melakukan pendataan jumlah perusahaan penerima pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain dan mengevaluasinya dengan berpedoman kepada ketentuan tersebut diatas dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar Saudara mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam batas waktu yang tidak terlalu lama. Data dan evaluasi disampaikan paling lambat tanggal 14 Agustus 2012 melalui email direktoratpkkad@yahoo.com.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, MSi
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Sekretaris Jenderal Kemnakertrans
3. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans
4. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans RI
5. Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi
6. Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.