SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR: SE. 3 /MEN/III/2014 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
DOWNLOAD KLIK
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
ATAU
http://bit.ly/QdOBM5
26 Maret 2014
Yth:
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: SE. 3 /MEN/III/2014
TENTANG
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaandan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan, maka kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota agar menginstruksikan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mempermudah proses pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaanpada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
- Batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan dibubuhi stempel perusahaan.
- Pelayanan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaandi perusahaan tidak dipungut biaya.
- Menertibkan pengelolaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada daerah masing-masing dan menyampaikan rekapitulasi data wajib lapor ketenagakerjaan dimaksud kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik setiap triwulan.
- Meningkatkan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia,
ttd
Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si
Tembusan:
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Dalam Negeri;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi;
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
|
-6.226067
106.817148