Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    April 2014
    M S S R K J S
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930  
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for April, 2014

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR: SE. 3 /MEN/III/2014 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN

Posted by aswin pada 11 April 2014


SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR: SE. 3 /MEN/III/2014 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN

DOWNLOAD KLIK

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN

ATAU

http://bit.ly/QdOBM5

         26 Maret 2014

Yth:

  1. Para Gubernur;
  2. Para Bupati/Walikota;

di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: SE. 3 /MEN/III/2014

TENTANG

PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaandan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan, maka kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota agar menginstruksikan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

  1. Mempermudah proses pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaanpada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

 

  1. Batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan dibubuhi stempel perusahaan.

 

  1. Pelayanan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaandi perusahaan tidak dipungut biaya.

 

  1. Menertibkan pengelolaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada daerah masing-masing dan menyampaikan rekapitulasi data wajib lapor ketenagakerjaan dimaksud kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik setiap triwulan.

 

  1. Meningkatkan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

 

Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Menteri

Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Republik Indonesia,

 ttd

Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si

 

 

 

Tembusan:

  1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi;
  5. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

 

 

 

 

Posted in Law and Regulations | Dengan kaitkata: | Leave a Comment »