Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    Agustus 2010
    M S S R K J S
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for Agustus, 2010

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.11/MEN/VII/2010 TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

Posted by aswin pada 14 Agustus 2010


UNTUK MENDOWNLOAD FILE PDF NYA KLIK

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B-3dC1HEsaNlMzhjOTEyNGUtMzg5NS00YmQ3LWJkYWQtYzE5MDc0Zjc4OTc2&hl=in

 

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER.11/MEN/VII/2010

TENTANG

WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN

PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  a.  bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78

ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan dipandang perlu diatur mengenai waktu kerja

dan istirahat di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu;

b.  bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada  huruf a  untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan

Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun

1948 nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951

Nomor 4);

2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan    (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4279);

3.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004,

Tambahan Lembaran Negara Tahun 4433);

4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010

tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;

5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  84/P  Tahun

2009;

6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi nomor

KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah

Kerja Lembur.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA DAN

ISTIRAHAT  DI  SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI

TERTENTU.

Pasal 1

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada suatu

periode tertentu.

2.  Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya

berada di dalam lingkungan perairan.

3.  Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan

pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,

pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem

bisnis perikanan.

4.  Penangkapan ikan adalah kegiatan  untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak

dalam keadaan di budidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan

yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,

menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

5.  Pembudidayaan ikan adalah  kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau

membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,

termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,

menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan /atau mengawetkannya.

6.  Daerah operasi tertentu adalah lokasi  kegiatan yang berhubungan dengan

penangkapan dan/atau budidaya ikan pada daerah terpencil.

7.  Daerah terpencil adalah lokasi tempat kerja yang:

a.  lokasi tempat kerja jauh dari tempat permukiman umum;

b.  tidak tersedia atau tidak dapat dilalui oleh kendaraan umum/transportasi umum;

c.  untuk mencapai lokasi kerja harus menggunakan kendaraan khusus;

d.  tidak tersedia pasar, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan; dan

e.  kebutuhan hidup sehari-hari harus didatangkan dari daerah lain sehingga harus

disediakan oleh pengusaha/perusahaan.

8.  Periode kerja adalah waktu tertentu bagi pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan

sesuai dengan jadual kerja yang ditetapkan.

9.  Pekerja/buruh adalah setiap orang yang  bekerja dengan menerima upah atau

imbalan lain dalam bentuk lain.

10.  Perusahaan adalah:

a.  setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik

persekutuan, atau milik badan hukum swasta maupun milik negara yang

mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain;

b.  usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan

mepekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk

lain.

11.  Pengusaha adalah:

a.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu

perusahaan milik sendiri;

b.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri

menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia

mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang

berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

12. Menteri adalah Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Ruang Lingkup

Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan waktu kerja dan istirahat bagi pekerja/buruh

yang dipekerjakan oleh  pengusaha  yang berdomisili di  Indonesia yang melakukan

usaha di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Pasal 3

(1)  Perusahaan  di  sektor  perikanan  termasuk perusahaan jasa penunjang yang

melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat  memilih dan menetapkan

salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional

perusahaan sebagai berikut:

a. Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja

bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat

serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja;

b. Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah

pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari

istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja.

(2)  Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari

tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

(3)  Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

wajib membayar upah kerja  lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan

sebagai berikut:

a. Hari kerja biasa:

1)   untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar  11

/2  (satu

setengah) kali upah sejam;

2) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua)

kali upah sejam.

b. Hari libur resmi:

1) untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam sedikit-dikitnya dibayar 2 (dua) kali

upah sejam;

2) untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam harus dibayar sebesar  3

(tiga) kali upah sejam;

3) untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam dan seterusnya dibayar sebesar 4

(empat) kali upah sejam.

Pasal 4

Pemilihan pengaturan waktu kerja dan  waktu istirahat  sebagaimana dimaksud pada

Pasal 3 lebih lanjut  diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau

Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 5

(1)  Pengusaha  dapat melakukan  penggantian dan/atau perubahan  periode  kerja

dengan memilih dan menetapkan kembali  periode  kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3.

(2)  Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib disepakati terlebih dahulu oleh pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3)  Pergantian dan/atau perubahan  periode  kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Dalam hal pekerja/buruh dan pengusaha  telah memilih dan menetapkan periode  kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ternyata pekerja/buruh dipekerjakan kurang

dari periode  kerja  yang dipilih dan/atau ditetapkan, maka pengusaha wajib membayar

upah sesuai dengan periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan.

Pasal 7

Dalam hal  pekerja/buruh dipekerjakan pada  hari libur resmi  yang  jatuh pada periode

kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan maka dihitung sebagai bekerja lembur.

Pasal 8

Waktu yang dipergunakan  untuk perjalanan  pekerja/buruh dari tempat tinggal yang

diakui oleh pengusaha ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan

tersebut memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.

Pasal 9

Perhitungan upah dan upah  kerja lembur  sesuai dengan  peraturan perundang-

undangan.

Pasal 10

(1)  Pengusaha menyampaikan laporan pelaksanaan  waktu kerja  dan waktu kerja

lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi

yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat;

(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a.   periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan;

b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur;

c.  jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan

d. daftar upah kerja lembur.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap  orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan

penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juli 2010

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Drs. H.A.MUHAIMIN ISKANDAR,M.Si

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juli 2010

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 366

MENTERI

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR, SH.

Posted in Law and Regulations | Leave a Comment »