dear pak aswin , saya mau tanya tentang pekerjaan saya, saya bekerja di salah satu BUMN di Cibitung, BUMN tersebut memakai jasa Outsorching, saya bekerja sebagai tenaga harian lepas dari Januari 2011 sampai dengan sekarang, saya belum pernah awal masuk kerja disodorkan buat surat perjanjian tenaga harian lepas,dan baru kemarin baru disodorkan surat kontrak tiga bulan sebagai tenaga harian lepas. lagi pula saya bekerja di posisi core bussiness yaitu adm Produksi. dasar hukum nya gimana ya pak aswin, mohon bantuannya, karena saya masih menolak untuk tanda tangan kontrak ini, karna saya gak ngerti kok baru sekarang.tks atas bantuannya
dear pak ,saya mau tanya 1 september 2012 baru kontrak pertama 1thn.yang saya tanyakan kenapa waktu tidak masuk kerja selama 3 hari itupun pakai surat sakit akan tetapi dr perusahaan dipotong gaji pokok saya karena tidak masuk kkerja.apakah dlm uu itu dibenarkan utuk pemotongan upah utk setatus kontrak perusahaan mohon penjelasan dari bung aswin
bung aswin, saya kerja di perusahaan kwsn MM2100,wktu tanda tandatangan kontrak 1 thn berturut – turut selaama 3 kali tanpa putus ,bagaimana UU yg di tuliskan oleh disnaker. terimakasih
sore pak aswin, saya mau tanya, ditempat kerja saya umk nya tidak mencapai umk yang sudah ditentukan pemerintah, apakah itu merupakan pelanggaran? dan saya juga dipaksa untuk menandatangani perjanjian besar umk nya itu walaupun kurang dari umk yang ditentukan pemerintah, klo tidak di tandatangani saya diancam tidak akan diperpanjang pas habis kontrak kerja saya nanti.
dear pak aswin, pak saya seorang karyawan kontrak diperusaan textle, dan saya di kontrak tiap 6 bln dan terus menerus diperpanjang sampai lebih dari 3 tahun. ditempat kerja saya perhitungan untuk thr nya sesuai kontrak kerja perbulan tetapi dipotong lagi thr nya dari absensi kita, entah itu izin, sakit, atwpun tanpa keterangan?
Saya karyawan tetap disalah satu perusahaan swasta di Jakarta. Pada tgl 8 April saya mengajukan resign namun tidak disetujui. Dan direksi meminta saya untuk cuti unpaid sampai dengan 21 Juli 2016.
pakah saya berhak mendapatkan THR pada bulan Juni 2016?
Doni said
dear pak aswin , saya mau tanya tentang pekerjaan saya, saya bekerja di salah satu BUMN di Cibitung, BUMN tersebut memakai jasa Outsorching, saya bekerja sebagai tenaga harian lepas dari Januari 2011 sampai dengan sekarang, saya belum pernah awal masuk kerja disodorkan buat surat perjanjian tenaga harian lepas,dan baru kemarin baru disodorkan surat kontrak tiga bulan sebagai tenaga harian lepas. lagi pula saya bekerja di posisi core bussiness yaitu adm Produksi. dasar hukum nya gimana ya pak aswin, mohon bantuannya, karena saya masih menolak untuk tanda tangan kontrak ini, karna saya gak ngerti kok baru sekarang.tks atas bantuannya
JOKO said
dear pak ,saya mau tanya 1 september 2012 baru kontrak pertama 1thn.yang saya tanyakan kenapa waktu tidak masuk kerja selama 3 hari itupun pakai surat sakit akan tetapi dr perusahaan dipotong gaji pokok saya karena tidak masuk kkerja.apakah dlm uu itu dibenarkan utuk pemotongan upah utk setatus kontrak perusahaan mohon penjelasan dari bung aswin
JOKO said
bung aswin, saya kerja di perusahaan kwsn MM2100,wktu tanda tandatangan kontrak 1 thn berturut – turut selaama 3 kali tanpa putus ,bagaimana UU yg di tuliskan oleh disnaker. terimakasih
orlando sirait said
pak saya mau tanya pak tentang surat peringatan bila terkena surat peringatan apakah mendapat kenaikan gaji engg pak
Cepp Arhy Sukmawan said
sore pak aswin, saya mau tanya, ditempat kerja saya umk nya tidak mencapai umk yang sudah ditentukan pemerintah, apakah itu merupakan pelanggaran? dan saya juga dipaksa untuk menandatangani perjanjian besar umk nya itu walaupun kurang dari umk yang ditentukan pemerintah, klo tidak di tandatangani saya diancam tidak akan diperpanjang pas habis kontrak kerja saya nanti.
Cepp Arhy Sukmawan said
dear pak aswin, pak saya seorang karyawan kontrak diperusaan textle, dan saya di kontrak tiap 6 bln dan terus menerus diperpanjang sampai lebih dari 3 tahun. ditempat kerja saya perhitungan untuk thr nya sesuai kontrak kerja perbulan tetapi dipotong lagi thr nya dari absensi kita, entah itu izin, sakit, atwpun tanpa keterangan?
Laily said
Dear Pak Aswin,
Saya karyawan tetap disalah satu perusahaan swasta di Jakarta. Pada tgl 8 April saya mengajukan resign namun tidak disetujui. Dan direksi meminta saya untuk cuti unpaid sampai dengan 21 Juli 2016.
pakah saya berhak mendapatkan THR pada bulan Juni 2016?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih