Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    September 2008
    M S S R K J S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for September, 2008

Eksaminasi Perkara Taman Kunir (Perumahan Elit Belanda) Kota Malang

Posted by aswin pada 6 September 2008


Eksaminasi Perkara Taman Kunir (Perumahan Elit Belanda) Kota Malang
Dikirim/ditulis pada 1 June 2008 oleh legalitasARTIKEL UMUM Oleh: Jamil Burhanuddin, S.H.
[Penulis adalah Staff BKBH Univ. Muhammadiyah Malang]

1. Posisi Kasus
Pada tanggal 24 Nopember 2006 Tergugat I (Wali Kota Malang) menerbitkan Surat keputusan Ijin Mendirikan Bangunan No. 640/2264/35.73.314/XI/2006 di atas tanah seluas 210 m2 yang sekaligus merupakan taman kunir − terletak di dalam perumahan Ijen. Pada zaman penjajahan kolonial Belanda merupakan perumahan elit para bangsawan Belanda − di RW 01 RW 05 Kel. Oro-Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang. Kemudian didirikan Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo.
Selanjutnya warga di RW 01 RW 05 Kel. Oro-Oro Dowo keberatan dengan surat keputusan tersebut karena taman kunir merupakan ruang terbuka hijau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 22 UU No. 24 Tahun 1992, Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1992, Pasal 38, 56 Perda No. 7 Tahun 2001 Tentang RTRW).

Pembangunan bagunan tersebut menyebabkan kerugian bagi warga sebagai berikut: Pertama, resapan air hujan terganggu dan air mengalir kelokasi jalan-jalan Baluran, Kunir, Tampomas, Bauman, Panggung serta menggenangi halaman rumah warga; kedua, merusak lingkungan atau keindahan taman bunga yang selama ini pemeliharaannya swadaya masyarakat; ketiga, menurunnya nilai harga tanah.

Kemudian tanggal 19 Desember 2006 Heru Susanto dkk (Penggugat I s/d XX) mengajukan gugatan atas perbuatan (melawan hukum) Wali Kota Malang (Tergugat I) yang juga dilayangkan kepada Ketua DPRD (Tergugat II) dan Kepala Dinas Kimpraswil (Tergugat III).

2. Gugatan
Para Penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan sebagai berikut:

Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat III untuk segera menghentikan segala kegiatan pembangunan/mendirikan bangunan gedung di atas sebidang tanah seluas 1080 M2 yang statusnya menurut hukum diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau yaitu taman terletak di wilayah rukun warga 05 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan;
Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat keputusan Tergugat I tentang Ijin Mendirikan Bangunan tanggal 24 Nopember 2006 No. 640/2264/35.73.314/XI/2006;
Menghukum Tergugat I untuk: a) Membayar uang ganti rugi materiil untuk perbaikan pembangunan kembali ruang terbuka hijau taman tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat; b) Membayar uang ganti rugi immateriil karena perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat III untuk membongkar seluruh bangunan gedung dan membongkar seluruh bangunan gedung dan mengosongkannya dari segala barang keperluan dan peralatan kantor yang berada dalam areal sebidang tanha seluas 1080 M2 yang menurut hukum telah diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau atau taman yang terletak di rukun warga 05 Kelurahan Oro Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang bila perlu dengan bantuan aparat keamanan negara atau polisi;
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III masing-masing membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak gugatan perkara ini didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang sampai dilaksanakan putusan baik secara sukarela maupun eksekusi;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Para Tergugat melakukan upaya verset, banding, kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Dan/atau, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Malang, menjatuhkan putusan lain.

3. Analisis
3.1. Aspek Kepastian Hukum
Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang memeriksa perkara ini (Drs. Adi Dachrawi. SH.MH, Zuhairi. SH.MH, dan DR. Abdullah.SH.MS) menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak diuraikan secara rinci dalam gugatan dan tidak bisa dimengerti secara logika, penalaran serta penghitungannya; kedua, penurunan nilai ekonomis rumah disekitar objek sengketa, tidak didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP) sebelum dan setelah dibangunnya objek sengketa, serta tidak ada data atau faktanya; ketiga, dalil penggugat yang menyatakan bahwa pembangunan Kantor Kel. Oro-Oro Dowo menyebabkan resapan air hujan terganggu tidak terbukti.

Pertimbangan kedua dan ketiga Majelis Hakim sudah tepat, dalam Perda No. 7 Tahun 2001 Tentang RTRW Kota Malang, dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Taman Kunir masuk dalam kawasan perumahan. Sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum oleh tergugat dengan melanggar peraturan perundang-undangan, baik bentuknya UU, Perda maupun peraturan/keputusan Wali Kota.

Penggugat juga tidak mampu membuktikan dalam persidangan, alat bukti saksi, surat dan keterangan ahli bahwa terjadi penurunan nilai ekonomis rumah disekitar objek sengketa (Taman Kunir) dan pembangunan Kantor Kel. Oro-Oro Dowo menyebabkan resapan air hujan terganggu.

3.2. Aspek Keadilan
Dalam hukum acara perdata, Dasar Gugatan (Fundamentum Petendi) terdiri dari: Pertama, Dasar Hukum (Rechtelijke Ground), adalah penegasan dan penjelasan penggugat terkait materi dan/atau objek gugatan, para pihak (Penggugat dan Tergugat) berkaitan dengan ojek gugatan; kedua, Dasar Fakta (Feitelijke Grond), adalah penjelasan mengenai fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan objek perkara maupun dengan pihak Tergugat atau penjelasan fakta-fakta yang berlangsung yang berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan Penggugat.

Materi gugatan dalam hukum perdata yaitu perbuatan melawan hukum dan wan prestasi. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tanpa hak. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari: Pertama, adanya suatu perbuatan yaitu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu; kedua, adanya sifat melawan hukum; ketiga, adanya kesalahan dari pihak pelaku; keempat, adanya kerugian bagi korban baik mareiil maupun immateriil; kelima, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan sebab akibat yang dimaksud baik dalam konteks sebab akibat faktual (sine qua non) maupun sebab akibat kira-kira (proximate causa).[2] Menurut Yahya Harahap, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum jika memenuhi syarat: Pertama adanya kepentingan secara langsung dari pihak yang bersengketa; kedua perbuatan yang dilakukan melanggar hak-hak seseorang; ketiga adanya perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum seseorang; keempat adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan; dan kelima adanya perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan di masyarakat.[3]

Menurut Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, tentang seseorang yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu dapat merupakan perbuatan melanggar hukum apabila:

melanggar hak orang lain;
bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipembuat, atau;
bertentang dengan kesusilaan (moral), atau;
bertentangan dengan kepatutan dan ketelitian serta sikap kehati-hatian yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
Kesalahan (Pasal 1365 KUH Perdata) diukur secara subjektif dan objektif. Secara subjektif harus diteliti apakah sipembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibta dari perbuatannya. Selain itu orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum harus dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Secara objektif, harus dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

Dalam surat gugatan, kedua syarat formil sudah dipenuhi oleh penggugat dengan menguraikan dasar hukum pengajuan gugatannya (legal standing) dan fakta-fakta kerugian yang diderita oleh penggugat dan masyarakat Kota Malang umumnya yang berbentuk materiil maupun immateriil yang kerugian tersebut sesungguhnya tidak hanya besifat manifest, tetapi juga laten atau potensial.

Kerugian tersebut menurut penggugat, karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun gedung di atas Taman Kunir yang merupakan paru-paru Kota Malang yang semakin hari semakin sempit dan terkikirs oleh kebijakan Wali Kota yang tidak berorientasi lingkungan.

Bentuk perbuatan melawan hukum para tergugat sesungguhnya tidak hanya merugikan penggugat dan masyarakat Kota Malang yang akan kehilangan udara bersih dan sehat, namun juga perbuatan tergugat bertentangan dengan kewajibannya untuk melakukan pembangunan yang memperhatikan aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan hidup. Kewajiban hukum (recht splicht) secara konsepsional adalah suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis, maupun hukum tidak tertulis.

Menurut penulis, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa, ”bukti P-14 (ongkos/biaya taman kunir) yang diajukan oleh Para Penggugat tidak dapat ditemukan relevansinya dengan nilai dan jumlah kerugian yang dimohonkan baik kerugian materiil Rp. 1.000.000.000,- dan kerugian immateriil total mencapai Rp. 10.000.000.000,-. Oleh karena Para Penggugat tidak memberikan uraian jumlah dan nilai kerugian secara rinci yang dapat dimengeti logika, penalaran serta perhitungannya, maka dapat menimbulkan keraguan, ketidak mengertian serta tidak jelas, maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya (hal. 56 putusan)”, yang dijadikan alasan untuk menolak gugatan penggugat tidak tepat. Seharusnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan memberikan ganti rugi.

Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan dari alat bukti saksi (Muchtar dan Bambang Gatot Wahyudi) yang pada dasarnya menyatakan bahwa, ”sejak tahun 1964 sampai saat ini Taman Kunir digunakan untuk tempat bermain yang ditanami tanaman lindung dan bunga-bunga oleh warga yang tinggal seputar Taman Kunir. Selain itu, perawatan Taman Kunir sejak 1964 dilakukan warga”. Dengan demikian kerugian materiil dan immaterill warga dengan pembangunan kantor kelurahan di atas Taman Kunir nyata-nyata telah timbul dan terjadi.

Selain itu pertimbangan Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) penggugat yang tidak diuraikan secara rinci dalam gugatan, kemudian dianggap tidak terbukti, adalah pertimbangan sesat-menyesatkan. Meskipun pertimbangan Hakim didasarkan pada Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, HIR dan RBG, Rv dan Putusan MA No. 616 K/Sip/1973 dan No. 873 K/Sip/1975, dalam putusan, Majelis Hakim tidak menyebutkan dasar tersebut di atas yang menegaskan bahwa dalam suatu surat gugatan yang menuntut ganti rugi harus dirinci berdasarkan fakta, jika tidak maka gugatan dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Surat gugatan (Poin 12) penggugat menyebutkan:

”Mengingat perbuatan Para Tergugat yang demikian itu sudah nyata yaitu merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat, maka penggugat berhak menuntut hak dan sangatlah adil dan pantas untuk memohon ke Pengadilan Negeri Malang yaitu agar Tergugat I sebagai pihak yang secara yuridis paling bertanggung jawab dihukum membayar kerugian total berjumlah Rp. 1.000.000.000,- yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil, dengan perincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil, yaitu Tergugat I dihukum untuk membayar kerugian kerusakan taman juga disebut ruang terbuka hijau tersebut dan perbaikan diperhitungkan menelan biaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- secara tunai dan sekaligus. b. Kerugian immateriil, yaitu tergugat I dihukum membayar uang ganti rugi immateriil atas perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 10.000.000.000,- secara tunai dan sekaligus karena akibat dari perbuatan tergugat I tersebut sudah nyata merusak lingkungan dan menganggu hak-hak para penggugat maupun warga Kel. Oro-Oro Dowo”.

Menurut Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung, sesungguhnya fungsi dari pengadilan dan peradilan adalah mewujudkan tujuan-tujuan hukum seperti keadilan, ketertiban, keseimbangan sosial, kepuasan pencari keadilan,[4] yang terletak dalam putusannya untuk mempercepat mewujudkan kembali pengadilan yang berwibawa terhormat dan dihormati.[5] Tujuan mulia ini kurang diperhatikan hakim dalam memutuskan perkara ini, sehingga kepentingan masyarakat Kota Malang terhadap keadilan dalam konteks lingkungan yang sehat dan bersih, dan kenyamanan hidup tidak terpenuhi. Pembangunan gedung kelurahan di atas taman yang selama ini berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dimusnahkan pengambil kebijakan untuk kepentingan pembangunan (development interest) semata.

Hakim seharusnya tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum dalam putusan ini, namun juga rasa keadilan penggugat dan masyarakat Kota Malang,[6] sebab putusan yang menciderai rasa keadilan masyarakat akan mengabaikan tujuan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak.

Ditengah terjadinya pemanasan global dan rusaknya lingkungan di Indonesia tak terkecuali di Kota Malang, putusan hakim menambah daftar panjang kerusakan lingkungan di Kota Malang akibat pembangunan yang mengebiri aspek tata ruang dan lingkungan. Sebelumnya kebijakan Wali Kota yang mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan antara lain pembangunan Malang Town Square (MATOS), menjamurnya Rumah Toko (RUKO) dan pembangunan Malang Olimpiq Garden (MOG) yang menyalahi UU No.24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan Perda No. 7 Tahun 2001 Tentang RTRW Kota Malang.

Dalam pembangunan menurut UU Tata Ruang dan UU PLH harus dapat dilakukan dengan memperhatikan kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, namun pembangunan gedung kelurahan Oro-Oro di atas tanah Taman Kunir  fungsinya sebagai taman bermain, rekreasi, dan paru-paru kota  oleh pengambil kebijakan (dececion maker) tidak memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Putusan ini tentunya diluar yang diharapkan masyarakat Kota Malang yang memahami dan mengerti arti penting ruang terbuka hijau untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat Kota Malang. Dengan putusan tersebut, pengambil kebijakan di Kota Malang semakin berani untuk melakukan pembangunan yang mengabaikan kepentingan kelestarian lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah Kota Malang untuk memelihara dan menjaganya, bukan sebaliknya.

4. Simpulan dan Rekomendasi
4.1. Simpulan
Berdasarkan analisis di atas, putusan ini hanya memperhatikan aspek kepastian hukum belaka yang mengabaikan keadilan bagi penggugat dan masyarakat Kota Malang serta kelestarian lingkungan.

4.2. Rekomendasi
Sebaiknya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memberikan perhatian besar terhadap perkara ini, untuk memberikan putusan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan legal formalistik hukum dengan mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan.

Daftar Pustaka
M. Yahya Harahap, 2005, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Jakarta;
Varia Peradilan No. 258 Mei 2007, Ikatan Hakim Indonesia;
Undang-Undang No.24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 Tentang RTRW Kota Malang.

ENDNOTE:
[1] Email Penulis: jamilburhan@gmail.com
[2] Maskur Hidayat, “Tindak Penghinaan Sebagai Sebuah Perbuatan Melawan Hukum”, Varia Peradilan No. 259 Juni 2007, hal. 61.
[3] M. Yahya Harahap, 2005, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 20.
[4] Bagi Manan, “Persepsi Masyarakat Mengenai Pengadilan dan Peradilan Yang Baik”, Varia Peradilan No. 258 Mei 2007, Ikatan Hakim Indonesia, hal.7.
[5] Ibid, hal. 10.
[6] Ibid, hal. 15.

Esensi Keberadaan Lembaga Notariat Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Dikirim/ditulis pada 22 May 2008 oleh patricktjkOMENTAR THD PERATURAN BARU Oleh: Jusuf Patrianto Tjahjono,SH
[Penulis adalah Notaris & PPAT Kota Surabaya] :: [Tulisan ini dipersembahkan sebagai bakti penulis kepada lembaga Notariat Indonesia, khususnya dalam rangka memperingati ulang tahun ke 100 dari Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia]

Bagian II
Dari artikel-artikel penulis yang sebelumnya yaitu tentang Notaris dan UU nomor 11 tahun 2008 dan Arti suatu Tanda Tangan, dapat dinyatakan suatu adagium sebagai berikut: Seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama seperti akta otentik.Pertanyaan yang mendasar adalah: Apakah itu berarti suatu akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris dapat digantikan fungsinya oleh suatu dokumen elektronik yang ditanda tangani secara elektronik yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?
Pasal 5 ayat 4 UU ITE mengatur bahwa: ”ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
Penjelasannya : Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.

b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Penjelasannya : Cukup jelas.

Sebelum membahas lebih lanjut dari pasal 5 ayat 4 ini ada baiknya kalau kita bersama-sama mengetahui sejarah dari pembentukan pasal ini. Dalam pasal 8 ayat 3 RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi: ”Ketentuan mengenai dokumen elektronik dan tanda tangan digital sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk:

a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. surat-surat berharga selain saham yang diperdagangkan di bursa efek;
c. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
d. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
e. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang”.

Penjelasan Ayat (3): Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Dalam pembuatan dan pelaksanaan surat-surat wasiat, surat-surat berharga, perjanjian yang obyeknya barang tidak bergerak, dokumen hak kepemilikan seperti sertifikat hak milik, dokumen elektronik dan tanda tangan digital tidak memilikikedudukan yang sama dengan dokumen tertulis lainnya dan tanda tangan manual pada umumnya.

Jika pembaca hendak meneliti lebih jauh Rapat Panja mengenai hal ini silahkan klik: http://www.dpr.go.id/dpr/berkas/lapsingKomisiFile/… Pembahasan mengenai DIM 64 s/d 68 sehingga akhirnya rumusannya berbunyi: Surat beserta dokumennya yang menurut peraturan perundang-undangan mengharuskan dibuat dalam akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Bunyi rumusan ini sama dengan bunyi rumusan pasal 5 ayat 4 UU 1/2008 dan tidak disertai penjelasan seperti dalam RUUnya.Malahan salah satu fraksi menegaskan bahwa jika dokumen2 yang dikecualikan tersebut dibuat dalam dokumen elektronik maka tidak bisa menjadi alat bukti yang sah. Sekarang marilah kita bahas tiga frasa kalimat yang berbeda-beda dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi, Hasil rumusan Panja tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008: Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi: dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris.

Dalam rumusan Panja: Surat beserta dokumennya yang menurut peraturan perundang-undangan mengharuskan dibuat dalam akta notaril ;Dalam UU 11/2008 :surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril Intinya rumusan-rumusan tersebut bahwa surat beserta dokumen yang diharuskan oleh Undang-undang dibuat dalam atau dalam bentuk akta notaril, dikecualikan dari ketentuan UU ITE.Nah disinilah terletak inti permasalahannya bahwa dokumen yang harus dibuat dalam bentuk Akta notaril ( Akta Otentik ) hanya sebagian kecil dari seluruh perbuatan hukum dalam bidang hukum privat, padahal Notaris adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang atas sebagian kekuasaan negara dibidang hukum privat untuk membuat alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Penulis mencoba untuk meneliti dalam KUHPdt ternyata sedikit sekali dokumen-dokumen yang disyaratkan dibuat dalam bentuk akta notaril ( sekitar 15-20 macam akta notariil ), silahkan bandingkan dengan yang penulis utarakan dalam http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/me…. Rumusan-rumusan yang berbunyi : …. Dokumen yang mengharuskan adanya pengesahan notaris, dokumen yang mengharuskan dibuat dalam akta notaril dan dokumen yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril….., semuanya adalah rumusan yang salah menurut penulis karena tidak mencapai apa yang dituju atau dimaksud, yaitu bahwa dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tidak dapat menggantikan kedudukan akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris/PPAT. Menurut penulis rumusan yang benar adalah sebagai berikut :Pasal 5 ayat 4 huruf b :Semua surat dan/atau dokumen yang dinyatakan dalam bentuk akta yang dibuat dihadapan atau oleh Pejabat Umum sesuai yang ditentukan oleh Undang-undang.

Argumentasi: Penulis menggunakan kata semua artinya bukan hanya yang ditentukan UU harus dalam bentuk akta notaril, namun juga yang dikehendaki oleh masyarakat (pihak dalam dokumen) untuk dinyatakan dalam bentuk akta otentik.Kata-kata yang dinyatakan berarti yang nyata bentuknya, memakai kertas (tidak berbentuk informasi elektronik). Kata-kata dibuat dihadapan atau oleh Pejabat Umum mengacu kepada peraturan yang ada bahwa ada 2 jenis akta otentik yaitu akta party dan akta relaas, dimana dalam akta party akta tersebut dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang, sedangkan akta relaas yaitu suatu akta yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang.

Kata-kata Pejabat Umum dimaksudkan bahwa tidak hanya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah saja yang berwenang membuat akta otentik, Pegawai Catatan Sipil dan lain-lain pejabat yang diberi kewenangan pula untuk membuat akta otentik; oleh karena itu harus juga dikecualikan dari ketentuan UU ITE. (Coba bayangkan Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Kelahiran yang dibuat dalam bentuk dokumen elektronik …..seru juga yaaa).
Sedangkan dalam penjelasan pasal 5 ayat 4 huruf b dapat dirumuskan sebagai berikut :Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Dokumen elektronik dan tanda tangan digital tidak dapat menggantikan kedudukan dan fungsi akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Pejabat Umum, baik yang diharuskan oleh Undang-undang maupun yang dikehendaki oleh masyarakat.

Dengan perumusan seperti tersebut di atas, penulis merasa yakin tidak akan terjadi polemik yang berkepanjangan mengenai kedudukan akta otentik dibandingkan dengan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Oleh karena itu Penulis menyerukan kepada pihak-pihak yang terkait: Para pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Pejabat Pejabat Umum yang lain agar segera melakukan JUDICIAL REVIEW terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 khususnya terhadap ketentuan pasal 5 ayat 4 huruf b.

VIVA NOTARIUS !!Surabaya, 21 Mei 2008

Jusuf Patrianto Tjahjono SH :: Notaris di Surabaya

ps:ini bukan tulisanku, tapi cukup menarik kok. diambil dari legalitas.org, sory kalo udah baca…

Posted in Writings and Articles | Leave a Comment »