Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 911.025 hits
  • Kalender

    Juni 2014
    M S S R K J S
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
  • Sign by Aswin - For Information

Archive for Juni, 2014

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR SE. 5/MEN/VI/2014 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA BURUH PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Posted by aswin pada 19 Juni 2014


DOWNLOAD KLIK:

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR SE. 5/MEN/VI/2014 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA BURUH PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

ATAU

http://bit.ly/1vYxfTp

 

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR SE. 5/MEN/VI/2014 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA BURUH PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

17 Juni 2014

  1. Para Gubernur
  2. Para Bupati/Walikota

di seluruh Indonesia

 

 

SURAT EDARAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR SE.5/MEN/VI/2014

TENTANG

HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH
PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

 

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

 

  1. Penetapan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.

 

  1. Sehubungan dengan angka 1 dan angka 2, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

 

  1. Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

 

  1. Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada angka 4, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.

 

  1. Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang atau lanjutan di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU.

 

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Menteri

Tenaga kerja dan Transmigrasi

Republik indonesia,

Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si.

 

 

Tembusan:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
  4. Ketua Umum APINDO;
  5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Posted in Law and Regulations | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a Comment »