PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51 /M-IND/PER/10/ 2013 TENTANG DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
DONWLOAD KLIK:
ATAU
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 51 /M-IND/PER/10/ 2013
TENTANG
DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI
INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang ekonomi;
b.bahwa salah satu langkah kebijakan di bidang ekonomi yang diambil Pemerintah adalah penetapan Upah Minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta membedakan kenaikan Upah Minimum antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya;
c.bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, perlu menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan,Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
5.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode Tahun 2009-2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
6.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/ PER/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/ PER/7/2011 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU.
Pasal 1
Industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki:
a.tenaga kerja paling sedikit 200 orang; dan
b.persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas perseratus).
Pasal 2
Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a.industri makanan, minuman, dan tembakau;
b.industri tekstil dan pakaian jadi;
c.industri kulit dan barang kulit;
d.industri alas kaki;
e.industri mainan anak; dan
f.industri furnitur.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1187