Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 910.835 hits
  • Kalender

    April 2024
    M S S R K J S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • Sign by Aswin - For Information

My Profile


Aswin Ardiansyah born in Jakarta on March, 4 1984

219 Tanggapan to “My Profile”

  1. Arianto Darmo said

    Terima kasih atas blog ini, karena bisa menambah pengetahuan saya tentang Ketenagakerjaan

    • aswin said

      Terima kasih atas kunjungannya

      • didin said

        saya mau tanya
        pabrik saya tutup, dibulan agustus tgal 31 sedangkan kontrak saya msih lebih 5hari dibulan septermber tgl 5. apa msih ada pembayaran?
        dan saya sudah 3tahun tanpa jeda seharipun? apa saja yang saya dapat? tolong bantu jawab ka

  2. Arianto Darmo said

    .

  3. Salam Kenal Pak Aswin,
    Ada yang ingin saya tanyakan perihal Pengunduran Diri.
    Saya sudah mengajukan mengundurkan diri ke perusahaan dan akhir minggu ini adalah hari terakhir masa aktif saya.
    Saya ingin tahu apa saja kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri perihal : Gaji Bulan terakhir dan Pengganti sisa cuti tahunan.
    Apakah semua itu wajib dibayarkan di hari terakhir masa kerja?
    Adakah referensi peraturan depnaker yang bisa saya rujuk?

    Terima kasih,
    Adhi Saptadi

    • aswin said

      Salam Kenal Pak Adhi

      Mengenai pengunduran diri,
      Pekerja harus membuat permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha (Pasal 154 (b))

      Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh UANG PENGGANTIAN HAK sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 (Pasal 162 UU 13/2003), dan bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung juga diberikan UANG PISAH yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Pekerja yang mengundurkan diri tersebut harus memenuhi syarat :
      a.mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
      b.tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      c.tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. (Pasal 162 UU 13/2003)
      Komponen uang pisah dan uang penggantian hak itu adalah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 157 UU 13/2003).

      Mengenai Cuti tahunan,
      Komponen uang penggantian hak adalah (Pasal 156 (4) UU 13/2003):
      a. CUTI TAHUNAN YANG BELUM DIAMBIL DAN BELUM GUGUR;
      b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
      c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
      d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

      Dengan demikian, pembayaran uang penggantian hak sudah mencakup pembayaran cuti tahunan tersebut. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa peraturan ketenagakerjaan tidak tegas mengatur mengenai jumlah uang yang merupakan hasil konversi cuti tahunan menjadi uang. Meskipun demikian, secara implisit dan logis dapat dikatakan bahwa jumlah uang ini berdasarkan upah sehari. Jadi jika tidak mengambil cuti sehari maka mendapatkan tambahan uang sebesar upah sehari, hal ini mengingat bahwa cuti tahunan didasarkan pada hari kerja (Pasal 79 (2) UU 13/2003).

      Selain itu, perlu untuk dilihat di PP/PKB Perusahaan Saudara apakah ada pengaturan-pengaturan lain yang menguntungkan mengenai uang penggantian hak tersebut.

      Mengenai waktu pembayaran,
      Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan DIBAYARKAN menurut suatu PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 (30) UU 13/2003 jo. Pasal 1 (a) PP 8/1981).

      Selain itu, juga diatur bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat besarnya upah dan cara pembayarannya (Pasal 54 (1) UU 13/2003).
      Upah ini harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian (Pasal 10 (1) PP 8 tahun 1981), dan pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan (Pasal 11 PP 8 tahun 1981).
      Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasanya bekerja, atau di kantor perusahaan (Pasal 16 PP 8 tahun 1981).
      Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali (Pasal 17 PP 8 tahun 1981).

      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pokok + uang penggantian hak + uang pisah adalah sesuai dengan biasanya Saudara menerima upah tersebut setiap bulannya. Jika hari terakhir anda bekerja adalah hari pembayaran upah/hari gajian biasanya, maka upah tersebut memang harus dibayarkan pada hari terakhir tersebut.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

      • Putri said

        Maaf pak
        Kalo seandainya kita finish kontrk sktrn 2 mnggu lgi di krnkn sakit dan sdh mndpt mc dri klinik ttpi spv ato lider lpa ngmbil dri scurity dan di anggp kbur dri prusahaan .tpi gji trkhir kita ttp kluar biaya pmotongn gji untuk ssa kontrk sktrn 2 mnggu itu sdh d potong
        Apa mash bisa mmnta k prsahaan pnglmn krja dan kartu jamsosteknya
        Mohon pncrhnny pak

  4. asri said

    makasih infonya

    • aswin said

      terima kasih kunjungannya

      • robbie said

        Selamat pagi Pak Aswin
        Pak Aswin, saya telah bekerja di 8 perusahaan dan sekarang saya bekerja di perusahaan yang ke 9 tapi semua perusahaan tersebut tidak yang memberikan upah sesuai dengan UMP dengan berbagai alasan malah meberi tekana kerja dengan ancaman pemecatan jika saya tidak mempu mengerjakannyajuga ada perusahaan ditempat saya bekerja yang sama sekali tidak memberikan gaji atau ung lembur sama sekali padahal kami bekerja dari jam 08.00 – 23.00 padahal perusahhan tersebut adalah perusaahan yang sangat terkemuka. mohon sekiranya Pak Aswin berkenan menolong kami, terima kasih – Robbie. HP:08739011553

      • robbie said

        Selamat pagi Pak Aswin
        Pak Aswin, saya telah bekerja di 8 perusahaan dan sekarang saya bekerja di perusahaan yang ke 9 tapi semua perusahaan tersebut tidak yang memberikan upah sesuai dengan UMP dengan berbagai alasan malah meberi tekana kerja disertai ancaman pemecatan jika saya tidak mempu mengerjakannya juga ada perusahaan ditempat saya bekerja yang sama sekali tidak memberikan gaji atau uang lembur sama sekali padahal kami bekerja dari jam 08.00 – 23.00 mohon sekiranya Pak Aswin berkenan menolong kami, terima kasih – Robbie. HP:087839011553

        • aswin said

          Dear Robbie,
          Mengenai pelanggaran-pelanggaran yang ada terhadap peraturan ketenagakerjaan, saya sangat menyarankan saudara untuk langsung menghubungi/melapor ke dinas tenaga kerja setempat pada bagian pengawasan ketenagakerjaan.

          Terima kasih

          • Salam kenal Bapak Aswin
            Alhamdullilah, dengan kesempatan ini saya sangat berharap atas jawaban yang akan bapak berikan. Pada bulan juni 2014. Pelaksanaan pengadaan & pekerjaan proyek PDAM setempat. di mega proyek anggaran bank dunia. dengan Perusahaan Pemerintah kontraktor plat merah PT. ? (Nekat Kerja) bekerja sama dengan SUB kontrator swasta PT. KJ. Waktu berjalan pada 19 agustus 2014 pihak bapak pimpinan SUB kontraktor PT. KJ. mengajak kerja sama saya dengan struktur kerja belum ada & saat itu bisa di bilang minim dana. Oprasional (jelas ada dana pribadi saya terpakai), awal pekerjaan ambil ahli lanjutan sebagai pelaksana lapangan sampai pengurusan relokasi mess lama ke baru dan merekrut 8 orang pekerja juga sewa mobil operasional lapangan. Pada tgl 24 september 2014. SUB kontrktor Bpk pimpinan PT.KJ dengan Bpk Pimpinan sbagai pemilik. Proyek Kontraktor PT.? (Instansi Pemerintah) enteren pimpinan pemilik proyek ini mengajak orang sistem Mr.X _ untuk mengatur semua sistem internal SUB kontrak PT.KJ jalas laporan rincian kas diterimah langsung ke Mr.X dengan lapora Lisan pada Bpk pimpinan PT. KJ.(Sub kontrak)
            Tgl 3 bulan Februari 2014 pelaksanan pekerjaan. Fakum PT.KJ di ambil alih Pemilik proyek PT.? (Instansi Pemerintah) dengan kesepakatan bertanggung jawab atas pelunasan Tagian2 dan Salery pekerja SUB kontrak PT.KJ

            KET: masalah saya ini, dengan kesepakatan PT.? (Instansi Pemerintah) dan PT.KJ (SUB kontrak) bertanggung jawab pelunasan Tagian2 dan Salery dengan ambil alihnya pekerjaan. Hak gaji 8orang. Pekerja. Yg saya rektruk telah dibayar dan sewa tagian mobil baru sebagian dibayar, dngan waktu tidak tepat. Dan saya Pribadi Hak gaji yang belum terimah di bulan Sep,Nop,Des juga NOTA tagian saya GIMANA??? Sampai skrang tidak ada kejelasannya.
            MOHON SOLUSI.. NYA
            -081996790008-

      • Rahma said

        Selamat sore pak aswin , saya mau menanyakan,bagaimana jika perusahaan tidak memberikan perjnjian kontrak dengan krayawan nya itu berlagsung bertahun tahun ,dan jika perusahan memutuskan pekerjaan sepihak apakah wajib membayar uang jasa dan gaji terakhir karyawan? Apakah bisa kami laporkan permaslahan tersebut ?

  5. Ahamd said

    Dear Bapak Aswin

    Pak saya mau tanya:

    Apakah Natura Termasuk Gaji Pokok??
    Mohon penjelasannya?

  6. melanie said

    Dear Pak Aswin,

    Mau bertanya..

    Apabila resign dan 30 hari-nya adalah tanggal 11 April 12, sedangkan atasan (pihak perusahaan) menghendaki supaya tidak perlu menunggu sampai 30 hari tapi besok (16 Maret 12) handover dan tidak perlu datang kerja lagi. Apakah hak gaji dihitung sampai 11 April 12 atau hanya sampai besok (16 Maret 12). Dan kapankah pembayaran gaji apabila memang berhak sampai 11 April 12, seharusnya saya terima? Tanggal 11 April 12 atau pada hari terakhir bekerja 16 Maret 12?

    Saya benar-benar butuh jawaban Bapak kalau memungkinkan secepatnya Pak.

    Terima kasih banyak Pak.

    Melanie

    • aswin said

      Dear Melanie

      UU tidak mengatur bahwa pekerja wajib menunggu 30 hari jika mengundurkan diri, tapi UU mengatur jika mengundurkan diri dengan menunggu 30 hari maka akan mendapatkan uang penggantian hak. Jika tidak menunggu 30 hari maka tentu tidak mendapatkan uang penggantian hak tersebut. Hal ini diatur di Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang bunyinya sebagai berikut:

      Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
      (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
      (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
      a.mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
      b.tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      c.tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
      (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

      Dengan demikian, perhitungan gajinya juga sampai hari terakhir Melanie bekerja (16 Maret 2012). Mengenai pembayaran gaji terakhir tersebut, pada dasarnya, jika tidak diatur sesuai kesepakatan kedua belah pihak maka gaji akan dibayarkan pada tanggal biasanya Melanie menerima pembayaran gaji, dengan ketentuan tidak melebihi satu bulan.

      Berikut ini adalah Pasal-Pasal yang terkait dengan waktu pembayaran upah:

      Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan DIBAYARKAN menurut suatu PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 30 UU Nomor 13 Tahun 2003).

      Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:
      Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:besarnya upah dan cara pembayarannya

      Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah:
      Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.

      Pasal 11 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah:
      Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan.

      Pasal 16 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah:
      Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan data perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasanya bekerja, atau di kantor perusahaan

      Pasal 17 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah:
      Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

      Pasal 18 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah:
      Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan jumlah hari atau waktu dia bekerja.

      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika Melanie tidak membuat KESEPAKATAN/perjanjian dengan perusahaan tentang waktu pembayaran upah terakhir tersebut, maka pembayaran upah adalah sesuai dengan biasanya Melanie menerima upah tersebut setiap bulannya.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

  7. ardi said

    Salam kenal pak Aswin..

    Perkenalkan nama saya sukardi, panggil saja ardi.. Saya ingin bertanya.. Saya bekerja dikantor dan diberikan masa percobaan selama 3 bulan. Pada bulan ke 3 saya bekerja, tiba2 perusahaan mengangkat seorang manager yang menurut kami ( para karyawan ) tidak mempunyai figur seorang manager, yang dimana seorang manager itu harus mempunyai poin2 tertentu untuk di akui sebagai manager..diantaranya mempunyai pengalaman di bidangnya, punya jiwa pemimpin, mempunyai target dan rencana kerja yang baik.. Dan mempunyai relasi yang banyak. Dan diantara poin2 tersebut, manager baru kami tidak mempunyai nilai dari poin2 tersebut, dan dia di angkat menjadi manager hanya karena hubungan saudara dengan atasan saya.. Dan kami para keryawan merasa keberatan, dan mengajukan complain terhadap atasan saya. Dan kami para karyawan mengajukan surat pengunduran diri hari itu juga. Dan surat pengunduran diri kami diterima, dan yang mau saya tanyakan, sampai sekarang sisa gaji dan tunjangan kami belum dibayarkan.. Apakah itu kami masih berhak atas sisa gaji kami. Dan bagaimana penyelesaiannya.. Thanks…

    • aswin said

      Yth Ardi,

      Mengenai daluarsa penuntutan upah,
      Pekerja dapat menuntut pemenuhan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja jika belum melampaui 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
      Dari kasus ini, Saudara tetap BERHAK atas upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja.
      Ketentuan mengenai daluarsa penuntutan upah terdapat dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003.

      Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

      Mengenai pengunduran diri,
      Jika Saudara mengundurkan diri sesuai syarat maka memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah.
      Syarat memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah, yaitu:
      – tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
      – mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
      – tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      – tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
      Ketentuan mengenai pengunduran diri terdapat dalam Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003.

      Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
      (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
      (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
      a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
      b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
      (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

      Hak Saudara atas upah timbul pada saat waktu pembayaran upah yang sudah disepakati, dan hak Saudara atas uang penggantian hak dan uang pisah timbul jika syarat atas uang penggantian hak dan uang pisah tersebut terpenuhi.

      Mengenai pemenuhan hak Saudara, saran saya, berikan waktu bagi pengusaha untuk menyelesaikan administrasi terlebih dahulu. Jika pengusaha belum membayar hak-hak Saudara setelah satu bulan hendaknya Saudara membicarakan hal ini dengan pengusaha, dan jika tetap tidak tercapai kesepakatan maka Saudara harus meminta bantuan dinas tenaga kerja setempat untuk membantu Saudara. Jika belum terselesaikan juga maka Saudara dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

      Demikian, semoga membantu.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

      • Anonim said

        Maaf sebelumnya,tolong dicermati bhw sdr ardi sdg masa percobaan,blm mjd karyawan tetap,pd bln ke 3 dia dan tmn2nya mengundurkan diri,jd dia tdk berhak apapun

  8. Ria said

    dear pak aswin,
    saya baru bekerja disebuah perusahaan suplier instrumen lab sejak 28 Mei 2012.
    saya terikat kontrak selama 2 tahun, dan jika saya mengundurkan diri dikenai denda sebesar 24x gaji.
    pada surat perjanjian kontrak disebutkan bahwa jam kerja saya adalah dari jam 8 hingga 5 sore, istirahat selama 1 jam pada siang hari.
    dan masuk kerja pada hari sabtu setiap 2 minggu sekali tetapi hanya setengah hari.
    dalam surat perjanjian tersebut dikatakan hari sabtu adalah waktu untuk training..
    tapi pada saat hari pertama saya bekerja, yakni 28 mei 2012, atasan saya yang sekaligus pemilik perusahaan tersebut langsung menjadwalkan adanya training hari itu juga dari jam 18.30 hingga 21.00 malam.
    saya pikir itu hanya terjadi satu kali (hari pertama saya bekerja) tapi ternyata bekelanjutan setiap hari senin rabu dan jumat, training sampai malam selama satu bulan.
    dan dengan adanya seperti itu, itu bisa dikatakan lembur bukan?
    tapi tidak ada tambahan uang lembur, bahkan uang makan malam atau sekedar transportasi saja tidak ada.
    bukannya mengharapkan terjadi, tapi saya wanita, dan pulang malam sendirian itu beresiko, selain itu saya juga punya keluarga, kalau terjadi apa2 diperjalanan pulang misalnya kecelakaan, tidak ada bantuan sama sekali dari perusahaan, padahal karyawan pulang malam karena perusahaan.
    apakah itu dibenarkan pak??
    bagaimana menindaklanjuti kondisi seperti ini pak?
    padahal di surat kontrak saya tidak dicantumkan adanya lembur sampai malam seperti itu, jam kerja hanya dari jam 8.00 – 17.00.
    saya mau resign tapi mempertimbangkan adanya denda 24x gaji seperti itu..
    mohon jawabannya pak, terima kasih banyak..

    • aswin said

      Yth Ria,

      Saya asumsikan Saudara bekerja dengan status PKWT(Kontrak).

      Mengenai waktu kerja dan lembur,

      Ketentuan waktu kerja dan lembur diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi:

      Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
      (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
      a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
      b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
      (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
      (4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

      Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
      a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
      b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
      (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
      (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
      (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

      Jika Saudara bekerja dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 maka Saudara telah bekerja 8 jam kerja sehari. Dengan demikian, diatas jam 17.00 dihitung lembur.
      Jika Saudara bekerja dari 18.30 sampai dengan 21.00 maka Saudara lembur selama 2.5 jam.
      Permasalahannya adalah Pengusaha menganggapnya bukan lembur tetapi training. Dengan demikian, telah terjadi Perselisihan Hak antara Saudara dengan Pengusaha. Terhadap permasalahan ini harus diselesaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Jadi, Saudara harus mengajukan TUNTUTAN atas pembayaran upah lembur ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

      Meskipun demikian, menurut saya, Saudara BERHAK atas uang lembur. Jika Pengusaha tidak memenuhi ketentuan tentang lembur maka dikenai sanksi sesuai Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003.

      Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
      (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

      Mengenai denda dan ganti rugi,

      Denda diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 20 dan Pasal 21 PP Nomor 8 Tahun 1981. Sedangkan ganti rugi diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 23 PP Nomor 8 Tahun 1981.
      Jika untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, maka pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi (Pasal 20 PP Nomor 8 Tahun 1981).
      Terhadap denda sebesar 24 kali gaji, istilah yang tepat adalah ganti rugi sebesar 24 kali gaji (istilah ini sesuai Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003).

      Berikut adalah bunyi Pasal-Pasal terkait denda dan ganti rugi:

      Pasal 95 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
      (2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
      (3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
      (4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

      Pasal 20 PP Nomor 8 Tahun 1981:
      (1) Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
      (2) Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
      (3) Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
      (4) Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

      Pasal 21 PP Nomor 8 Tahun 1981:
      (1) Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan 47 pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
      (2) Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

      Pasal 23 PP Nomor 8 Tahun 1981:
      (1) Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
      (2) Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah.

      Mengenai keinginan Saudara untuk mengundurkan diri,

      Jika Saudara ingin mengundurkan diri maka Saudara akan dikenakan ganti rugi sebesar 24 kali gaji. Hal ini mempunyai dasar hukum, yaitu Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 1131 KUHPerdata.

      Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

      Pasal 1131 KUHPerdata:
      Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

      Meskipun demikian, seumpamanya, apabila Saudara mengundurkan diri pada bulan Agustus 2012 maka Saudara hanya diwajibkan mmbayar ganti rugi sebesar 22 kali gaji (kontrak Saudara selama 24 bulan/2 tahun, dan Saudara telah menyelesaikan 2 bulan kontrak, maka Saudara hanya diwajibkan membayar 22 kali gaji). Apabila Saudara tetap dikenai ganti rugi sebesar 24 kali gaji maka hal itu bertentangan dengan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003.

      Terkait permasalahan Saudara, saya MENYARANKAN agar Saudara mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan alasan =
      -Pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, dan
      -Pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

      Permohonan pemutusan hubungan kerja ini diatur dalam Pasal 169 UU Nomor 13 Tahun 2003.

      Pasal 169 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
      a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
      b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
      c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
      d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
      e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
      f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
      (2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
      (3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

      Karena status Saudara adalah PKWT/kontrak, Pasal 169 tersebut tidak 100% bisa diterapkan, dalam artian, Saudara tidak mendapat pesangon dll.
      Meski demikian, setidaknya Saudara mempunyai kesempatan untuk tidak terkena ganti rugi 22 kali gaji tersebut.

      Dengan demikian, Saudara mempunyai dua tuntutan, dan dapat menggabungkan tuntutan atas pembayaran upah lembur dan permohonan pemutusan hubungan kerja ini ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

      Demikian, semoga membantu.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

  9. Rudy said

    Selamat siang pak Aswin,

    Salam kenal pak aswin nama saya rudy saya bekerja sudah 3 tahun di sebuah perusahaan sebagai karyawan tetap, apabila saya ingin mengajukan secara tertulis pengunduran diri pada tanggal 25 juni 2012 (dimana syarat 1 month notice) berarti masa kerjanya hanya sampai 25 juli 2012. Dimana hari raya idul fitri jatuh pada tgl 19 agustus 2012.
    Pertanyaan saya:
    Apakah saya berhak atas thr dari perusahaan, berdasarkan peraturan mentri
    tenaga kerja republik indonesia nomor PER-04/MEN/1994 PASAL 6 ayat. 1 yang
    berbunyi ” Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari
    sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas THR”
    Saya sangat butuh pendapat dari bapak secepatnya, tolong di bantu thanks

    Regard,
    Rudy

    • aswin said

      Yth Rudy,

      Pengunduran diri berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja. Oleh karena itu, berdasarkan penafsiran gramatikal sederhana dari Pasal 6 ayat 1 tersebut maka Pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam hal pengunduran diri.

      Demikian, semoga membantu.

  10. wenny said

    Dear Pak Aswin
    Salam kenal pak.Saya sangat tertarik dengan blog bapak.
    Saya seorang karyawan tetap sebuah perusahaan swasta. Saya ingin menanyakan mengenai cuti bersama.
    Singkat saja, pada tanggal 18 Mei 2012, perusahaan saya menetapkan sebagai cuti bersama. Pada saat bersamaan pada tanggal 11-19 Mei 2012 saya sedang mengambil cuti sakit dengan surat keterangan dari dokter karena baru habis dioperasi dan dalam masa penyembuhan.
    Saat saya cek ke HRD ternyata cuti tahunan saya dipotong. Saat saya tanyakan ke HRD mereka menjawab meskipun saya mempunyai surat keterangan istirahat dari dokter, cuti bersama tetap memotong cuti tahunan saya.
    Pertanyaan saya apakah betul cuti bersama tetap mengurangi cuti tahunan saya meskipun saya mempunyai surat keterangan sakit dari dokter ?
    Adakah peraturan yang mengatur mengenai masalah ini ?
    Mohon saran dari bapak dan terima kasih sebelumnya

    Salam/Wenny

    • aswin said

      Yth Wenny,

      Cuti bersama MEMANG memotong cuti tahunan. Tetapi cuti tahunan dan istirahat sakit adalah dua hal yang berbeda.
      Cuti tahunan ditentukan jumlahnya selama 12 hari dalam setahun. Sedangkan istirahat sakit tidak ditentukan jumlahnya karena tergantung dari surat keterangan dokter (bisa lama/sebentar).
      Istirahat sakit tidak memotong cuti tahunan dan sebaliknya.
      Pada kasus Saudara, SEHARUSNYA cuti tahunan Anda tidak dipotong karena anda sedang menjalankan istirahat sakit. Anda tidak sedang mengambil cuti bersama.

      Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
      (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
      a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah beker¬ja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
      b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
      c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
      d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

      Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003:
      (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
      (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
      a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

      j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

      Penjelasan Pasal 93 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003:
      Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  11. mey said

    Dear Pak Aswin,
    Salam kenal Pak Aswin, nama saya mey. Saya telah bekerja diperusahaan swasta multicompany selama 3 tahun. Jumlah kerja dalam 1 minggu hanya 5 hari (sabtu & minggu libur). Gaji pokok saya perbulan Rp 2.120.000 ditambah meal Rp 60.000/hari. Tgl 9 agustus 2012 saya mengajukan surat resign, dan efektif pertanggal 10 september 2012 (1 month notice). Berarti saya bekerja hanya sampai tgl 7 september 2012. Selama 5 hari kerja dibulan sept’12 itu (tgl 3 s/d 7 sept’12), apakah saya berhak mendapatkan gaji dengan perhitungan yang proporsional? bila ya, berapa gaji yang harus saya peroleh nantinya berdasarkan hitungan proporsional tsb?
    Mohon petunjuk dari bapak, dan terima kasih sebelumnya

    Salam,
    Mey

    • aswin said

      Yth Mey,

      Upah untuk bulan agustus adalah sebagaimana Saudara terima biasanya (karena full month).
      Kemudian untuk bulan September yang hanya 5 hari tersebut, maka Saudara mendapatkan upah secara proporsional, hal ini karena asas “No Work No Pay” dalam peraturan ketenagakerjaan.
      Meski demikian, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk membayar full month ya.

      Untuk penghitungan secara proporsional, maka perlu mengetahui upah perhari nya terlebih dahulu. Untuk menghitung upah perhari, terkadang perusahaan menggunakan bilangan pembagi yang berbeda, ada yang menggunakan 30, atau 21 dan 25.

      Sebagai contoh disini, saya menggunakan bilangan pembagi 21. Jadi upah perhari= 2.120.000/21=Rp.100.952
      Upah Saudara untuk 5 hari = 100.952×5=Rp.504.760
      Meal Saudara untuk 5 hari = 60.000×5=Rp.300.000
      Jadi untuk 5 hari di bulan September, Saudara mendapat= Rp.504.760+ Rp.300.000 = Rp.804.760

      Bilangan pembagi 21 terdapat dalam Pasal 9 Kepmenakertrans Nomor 102 Tahun 2004.

      Pasal 9 Kepmenakertrans Nomor 102 Tahun 2004:
      (1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
      (2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
      (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.

      Demikian, semoga membantu

      Dasar Hukum:
      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

  12. ary said

    tanya tentang uu pekerja harian yang telah di pindah ke yayasan,,,pa boleh perusahaan berbuat begitu,,secara sepihak dari perusahhan

    • aswin said

      Yth Ary

      Pertanyaan Saudara kurang jelas.

      Pada dasarnya untuk memindahkan pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum harus lah membuat PERJANJIAN KERJA BARU dan hak-hak pekerja tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu.
      Jadi tidak bisa seenaknya dipindahkan antar perusahaan.

      Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

      (1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
      a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
      b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
      c. jabatan atau jenis pekerjaan;
      d. tempat pekerjaan;
      e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
      f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ buruh;
      g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
      h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
      i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  13. ina said

    Pak, saya ingin menanyakan status dan hak saya.
    Saya bekerja selama 1 tahun dan di bulan juni kemarin saya telah mengajukan surat pengunduran diri per september 2012. tetapi dair pihak manajemen selama tenggang wajtu yang saya berikan 3 bulan tersebut saya tidak melihat adanya usaha unutk mencari pengganti saya. di bulan agustus saya di panggil oleh manajer saya dan saya mengatakan bahwa saya tetap ingin mengundurkan diri secepatnya. akhirnya sampai sekarang saya masih tetap bekerja dan belum ada pengganti.
    saya mengundurkan diri karena saya merasa di akhir tahun saya akan sangat sibuk dengan urusan pribadi saya, tetapi mereka tetap memaksa agar saya tetap bekerja sampai menemukan pengganti. kemarin saya ditegur karena saya sering ijin keluar kantor 1-2 jam dan itu pun saya mengganti jam kerja saya walaupun saya ijin. jadi saya pulang 1-2 jam lebih malam. menurut bapak saya seharusnya bagaimana?
    karena saya sibuk mengurus wisuda saya. menurut saya sekarang wisuda adalah yg no.1

    salam,
    Vina

  14. Anonim said

    dear pak Aswin,

    saya seorang fresh graduate yang pernah bekerja satu tahun di sebuah perusahaan, status saya karyawan kontrak .
    dalam PKWT disebutkan masa kontrak kerja satu tahun dari 6 agustus 2011 s.d 5 agustus 2012.
    Pada bulan mei , HRD menawarkan kepada saya untuk pindah ke factory.( saat itu saya penempatan di head office),
    dengan arti saya pindah lokasi kerja beserta dengan jobdes nya juga berbeda.
    jika saya bersedia, maka perusahaan akan mengambil keputusan untuk memindahkan saya dan mengatur salary dan benefit saya di tmpat yg baru.
    waktu itu saya mengungkapkan berniat menyetujui keputusan perusahaan.tapi dalam hati saya tetap mempertimbangkan jika nanti salary dan benefitnya tidak menguntungkan maka saya tidak jadi setuju.
    kemudian saya pun mau menunggu ketika disuruh menunggu kabar selanjutnya tentang keputusan finalnya.
    disaat menunggu saya rajin menanyakan kabar mengenai keputusan tentang nasib saya.
    namun jawaban selalu mengharuskan saya menunggu dan menunggu tanpa ada kejelasan.
    mungkin krn merasa di ombang ambingkan dan feeling saya juga menduga bahwa salary dan benefit di factory akan lebih tidak menguntungkan dibanding di head office.,maka pada awal bulan juli niat hati saya pun berubah, saya menjadi berniat untuk tidak lagi setuju dengan keputusan perusahaan dan saya berniat tidak lagi bekerja di perusahaan ini.
    waktu itu saya berpikir untuk tidak mengajukan surat pengunduran diri karena ingin menggenapi waktu satu tahun bekerja. Sehingga saya berniat menghabiskan masa kontrak saja, namun di luar dugaan saya.tanggal 14 Juli 2012 HRD perusahaan kembali memanggil saya untuk menanyakan tentang keputusan saya apakah menerima atau menolak tawaran perusahaan. HRD juga memberi tahu tentang salary dan benefit. Dan dengan berbagai pertimbangan sebelumnya, pada tanggal itu juga saya menyampaikan menolak tawaran untuk dipindah dan memilih menghabiskan kontrak kerja sampai 5 agustus 2012. alhamdulillah HRD perusahaan menyetujui keputusan saya.Dan saya pun membuat surat pengunduran diri. Namun saya masih tetap bekerja seperti biasa sampai tanggal 5 agustus 2012.
    akhirnya pada tanggal 5 agustus 2012, saya menyerahkan aset perusahaan yang dipinjamkan kepada saya, dan saya pun menerima surat keterangan pernah bekerja sebagai tanda saya sudah menyelesaikan kontrak satu tahun dengan baik.

    Nah , yang ingin saya tanyakan..
    1. istilah apa yang tepat untuk menyebut keluarnya saya dari perusahaan?
    2. apakah bisa digolongkan pengunduran diri?
    3. apakah pengunduran diri dengan pemutusan hubungan kerja itu sama artinya ?
    4. pada tanggal 25 agustus 2012 saya menerima uang sejumlah gaji pokok yang saya terima saat bekerja, nah uang apakah ini ?
    apakah ini yang disebut uang pisah ?
    atau ini hanya berarti terjadi salah transfer ?
    (jika terjadi salah transfer maka saya akan menanyakan kepada perusahan tentang prosedur pengembalian..)

    mohon bapak Aswin berkenan memberi jawaban, terima kasih sebelumnya

    Salam

    Dian

  15. eka said

    Saya seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan,saya ingin bertanya sama bapak,sewktu cuti lebaran seluruh karyawan di liburkan dengan syarat potong cuti tahunan,sedangkan saya sebagai anggota satpam ditugaskan bekerja,memang di bayar lembur,tetapi kenapa cuti tahunan juga di potong,mohon pencerahan nya pak, dan apakah ada uu tenaga kerja yang menyangut masalh saya ini,,,

    Terima kasih

  16. Nurjana said

    Dear Pak Aswin yg terhormat,
    Saya mohon petunjuk bpk mengenai apa hak saya dari perusahaan apabila saya sudah 18 thn bekerja pd sebuah perusahaan travel dan hingga kini saya bermaksud mengundurkan diri dengan permasalahan sbb :

    1. perusahaan kami berganti nama dan kepemilikan pun berubah yang tadinya 2 orang kini hanya 1 kepemilikan saham nah disini apakah hak kami sebagai karywan bagaimana sesuai UU Depnaker , pada saat itu lama usia pekerjaan saya sdh berjalan 16 thn. Hak-hak apa saja yang seharus kami dapatkan krn sampai perusahaan baru kami tidak perjanjian baru untuk perusahaan yg sekarang.

    2. dengan seiring berjalannya waktu yang hampir tahun ke 2 dengan perusahaan yang baru sekarang walaupun karyawan didalamnya masih karyawan perusahaan lama, tanda2 kemajuan tidak ada bahkan menuju ke munduran yang memang hak seperti gaji tetap masih kami terima, namun perusahaan sudah sangat mengalami kemunduran, untuk mengelola travel pun sudah tidak bisa,
    bagaimana kah sikap saya sebagai karyawan apabila saya mengundurkan diri masih bisa kah saya mendapat pesangon dari perusahaan lama yang sebelumnya saya sdh bekerja 16 thn, lalu berganti nama degan perusahaan baru sekarang.

    Demikian pertanyaan saya mohon solusinya yang terbaik bagi saya dan perusahaan sesuai UU Depnaker yang berlaku,
    Terima kasih.

  17. apakah phl yg kerja selama 12bulan dapat pesangon apabila perusahaan dijual?

  18. Aswinda Paturusi said

    Pak, apakah ada syarat bagi pemiliki saham yang ingin menarik sahamnya dalam sutu perusahaan ? dan apakah kerugian yang dialami perusahaan akibat ia mengajukan diri untuk menarik sahamnya harus dtanggung sendiri atau ditanggung bersama dengan pemilik saham yang lain ?

  19. Dedi said

    Pak Aswin, saya mohon penjelasannya ttg kasus saya,

    Pada Bulan Agustus 2012 saya bergabung dengan perusahaan dengan jalur Management Trainee (MT). Di dalam kontrak terdapat Pasal yg menyebutkan sanksi pegawai bila resign sebelum selesai masa kontrak, sebagai berikut.

    1. Pihak Kedua (saya) tunduk kpd Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku

    2. Pihak Pertama (perusahaan) dapat melakukan pemutusan hubungan kerja Pihak Kedua dengan hormat, apabila dilakukan sebelum berakhirnya waktu Perjanjian Kerja dan bukan atas kesalahan pegawai/Pihak Kedua. Sebagai konsekuensi, Pihak Pertama akan memberikan ganti rugi dengan nilai Penghasilan perbulan terakhir dikalikan sisa waktu perjanjian kerja.

    3. Pemutusan hubungan kerja dgn tdk hormat oleh Pihak Pertama kpd Pihak Kedua apabila Pihak Pertama telah melakukan teguran/peringatan ke 1, 2 dan 3 akibat kesalahan/kelalaian Pihak Kedua terbukti tidak diperbaiki.

    4. Permohonan berhenti oleh pegawai/Pihak Kedua sebelum berakhir waktu perjanjian kerja akan berkonsekuensi :

    4.1. Pihak Kedua wajib mengembalikan segala harta dan dokumen perusahaan yg dipegang/dikuasainya.

    4.2. Pihak Kedua wajib membayar biaya selama proses rekrutmen sebesar Rp. 10.000.000,-

    4.3. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi dengan nilai penghasilan perbulan terakhir dikalikan sisa waktu perjanjian kerja kpd Pihak Pertama.

    4.4. Pihak Pertama wajib menyerahkan Ijazah Asli milik Pihak Kedua, setelah Pihak Kedua melaksanakan kewajiban butir 4.1. sampai dengan 4.3.

    saat saya berkonsultasi ke SDM perusahaan, disebutkan perusahaan memberi kebijakan jangka waktu pembayaran sanksi kpd saya selama 1 tahun, sedangkan saya tidak dapat memenuhi besarnya sanksi yg harus saya bayarkan dalam 1 tahun tersebut.

    pertanyaan saya:

    menurut hukum apakah saya terikat/harus membayar sanksi tersebut dlm jangka 1 tahun tersebut, sedangkan pada pasal tersebut tdk ada penjelasan waktu pembayaran.

    mohon penjelasannya, terima kasih.

  20. joko said

    selamat petang,pak aswin
    di pabrik saya [SEI] Mm2100 cbtg .
    dlm1 sep dttpkan kontk pabrik,krn hps yysn ttp knp wakt sy trm gapok ga sesuai ,pdhl sy skt dg mengajukan srt dktr.apa pelanggrn. trims

  21. terry said

    Pagi pak saya mau menanyakan bila saya mengajukan pengunduran diri tanggal 04 Januari 2013 kemudian saya harus menunggu sampai 30 hari padahal tanggal 14 Januari 2013 saya harus sudah bekerja di tempat kerja yang baru.
    Yang ingin saya tanyakan apakah saya menyalahi aturan bila tanggal 14 Januari 2013 sudah tidak bekerja di kantor yang lama???
    Kemudian masalah jaminan ijasah apakah bisa langsung saya ambil saat saya keluar atau harus menunggu???
    apa ada UU yang mengatur tentang jaminan kerja & berapa lama harus menunggu setelah mengajukan surat pengunduran diri.
    terima kasih sebelumnya.

  22. agus setiawan said

    dear ashwin…
    saya adalah karyawan perusahaan retail…saya mohon penjelasan & solusinya, belum lama ini awal des’12 perusahaan saya adalah perusahaan retail asing yg dibeli sama perusahaan/pengusaha lokal, pemilik baru pernah melakukan jumpa pers kpd perwakilan karyawan bahwasanya tidak ada phk, karyawan tetap bekerja seperti biasa & smua hak2 nya tetap didapat hingga 2012…!!! status & hak kami 2013 gmn???!!! pihak hrd pusat jg pernah mengeluarkan pengumuman dbulan des’12 yg isi paska peralihan pemilik yg baru jika karyawan ada masukan & kerikitan/tanggapan diharap bisa menghadap personalia toko/gerai masing2 dngan waktu tenggang 30 hr kedepan sejak surat pengumuman diterbitkan…kami semua berasumsi bahwa pengumuman tsb hanya info kritik & saran, bukan menjelaskn status & aturan main yg djelaskn pasal 163 ayat 1&2 uu 13 thn 2003…masa pengumuman telah berlalu sebulan/30 hari saat ini sudah bulan januari 2013. beberapa hari lalu teman2 saya (karyawan) mengajukan surat tidak bersedia melanjutkan hub.kerjasama karna tidak ada kejelasan tertulis status kita kedepannya untuk lebih sah & kuat..akan tetapi surat pengajuan tsb ditolak dengan alasan paska 30 hari sudah lewat…mohon bantuan penjelasannya yg membuat kami para karyawan tidak bingung akan situasi ini..apakah ada aturan atau uu yg membenarkan batas waktu pengajuan yg dimaksud d atas..karna surat pengumumannya saja tidak menjelaskan arah status kami yang jelas…???!!!

    trima kasih
    agus_lennon

  23. dina said

    pak mohon saranya, sya mengundurkan diri karena sakit berkepanjangan sudah 5 bulan dan masih tetap bekerja, akan tetapi pihak perusahaan minta k.k 4. apa yang harus saya lakukan dan langkah langkah apa saja agar saya tidak membayar sisa kontrak kerja?

  24. pahar said

    Pak aswin , saya ingin bertanya . Bolehkah manager. di perusahan menyuruh staff permanennya mengundurkan diri atas dasar performance nya kurang baik di bulan ini. Walau pun staff tersebut mengerti maksud manager tersebut hanya ingin memotivasi … Ada kah uu di dlm pkb seorang atasan di larang menyarankan staff permanentnya mengundurkan diri. Apa sanksi bagi yg melakukan Hal tersebut.. Itu saja pak terimakasih

  25. angguna said

    Yth. Bp Aswin.
    bapak, saya ingin bertanya, perihal slip gaji dan upah lembur. saya bekerja di perusahaan swasta. selama 7 bulan berkerja saya sama sekali tidak mendapatkan slip gaji. dan ketika saya mempertanyakan tentang slip gaji tersebut, pihak perusahaan selalu beralasan dan terlalu berbelit-belit. dan mengenai lembur dalam 1 bulan saya libur 4x dan jam kerja saya rata-rata mencapai 189 jam perbulan (itu sudah di potong jam istirahat) yang jadi pertanyan saya. adakan undang-undang yang mengatur tentang kewajiban perusahaan memberkian slip gaji. dan undang-undang yang mengatur jam lembur.
    Terima kasih banyak.

    Regards
    Anggun

  26. agus setiawan said

    pak aswinsh….
    apakah ada uu nya yg mengatur klo karyawan tetap yg menerima gaji bulanan apabila tidak masuk tanpa ket..gajinya akan dpotong perhari staff tsb tdk masuk dgn perhitungan gaji perbulan dibagi jumlah hari dibln tsb…mohon bntuannya..tq agus

  27. Angela said

    Dear pak Aswin,
    Boleh saya tau peraturan pemerintah mana saja yang mengatur tentang Probation (masa percobaan) karyawan baru.

    Masa probation itu wajib atau tidak?

    Terima kasih atas penjelasannya

    Brgds,
    Angela

  28. Ambrosius said

    Hi Pak Aswin

    Saya mau nanya mengenai apabila kita mengundurkan diri dari perusahaan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun apakah bisa menerima uang penghargaan masa kerja ??

  29. xxx said

    maaf pak ada yg ketinggalan selama sy kerja diperusahaan ybs sy tdk pernah ambil cuti tp blm pernah dibayarkan sebagai mana mestinya malah sering di potong.

  30. Noname said

    Dear Pak Aswin,
    Saya baru join di perusahaan pada tanggal 14 Januari lalu, pada tanggal 1 maret sore saya menerima offering dari perusahaan lain dan saya mengatakan akan join dengan 1 month notice di perusahaan lama terlebih dahulu..pihak kantor baru mengatakan berarti saya bisa join di tanggal 1, saya menjawab iya. Saya baru mengajukan email pengunduran diri pada tanggal 5 Maret karena tanggal 2 dan 3 nya adalah hari weekend..Saya meminta ijin untuk resign di akhir Maret saja karena saya sudah deal dengan kantor baru dan saya sudah tidak nyaman bekerja di perusahaan ini. Dari PM dan lead saya tidak masalah, saya merasa di persulit oleh bagian management nya…saya mengerti jika saya resign dengan 1 month notice, berarti saya terakhir efektif di tanggal 5 april..oleh karena itu saya mengajukan opsi untuk memotong gaji saya untuk mengganti sisa masa notice yang tersisa. Dari sisi PM dan Lead saya tidak masalah, tapi dr sisi management mereka pada akhirnya tidak mengijinkan, padahal saya sudah jauh2 hari menyampaikan niat saya tersebut secara langsung, dan via email tapi tidak ada respon. Saya baru mendapat kabar pada tanggal 18 kemarin bahwa saya tidak diijinkan dengan alasan pekerjaan saya harus diselesaikan dan di revisi…saya samapaikan sudah jauh2 hari menyelasaikan pekerjaan saya, dan pihak management mengatakan untuk menunggu hasil koreksinya terlebih dahulu, dan koreksinya baru dapat di mulai di hari kamis ini. Dengan waktu yang sudah mepet saya tidak yakin perusahaan baru dapat menerima perubahan join date saya. Yang saya sesalkan kenapa mereka tidak merespon email atau perihal yang saya sampaikan jauh2 hari..agar saya bisa infokan langsung. Saya mengatakan bagaimana dengan opsi pemotongan gaji untuk membayar sisa hari seharusnya saya efektif. Pihak management mengatakan tidak bisa, kecuali saya bayar pinalty..apakah ini fair pak, 5 hari seharusnya saya efektif dibayar dengan pinalty? mereka masih memnuntut profesionalisme saya, karena saya merasa saya sudah bersikap untuk profesional..saya hanya meminta sedikit pengertian dari mereka, karena kondisi saya yang sudah tidak nyaman bekerja disini. Jika saya mengambil jalan pintas, apakah nantinya akan mempersulit saya?Saya tunggu saran nya.

  31. Ungkap said

    Ada yang saya tanyakan , istri saya sudah bekerja selama 18 thn sbg karyawan tetap di plaza . Hampir setiap hari istri melewati batas kerja skitar 1 jam atau 2 jam namun tidak pernah upah lembur dibayar namun kata pihak perusahaan sbg loyalitas karyawan kpd pimpinan smentara klu istri saya terlambat masuk kerja skitar 15 menit langsung ditegur secara lisan maupun sp sehingga jabatan istri saya diturunkan . Yang saya :
    a. Apakah bs dituntut upah lembur itu yang kata pihak sbg loyalitas karyawan kepada atasan smentara klu terlambat masuk kerja istri saya skitar 15 menit mendapat sanksi , klu bs bagaimana caranya ?
    b. Apakah pihak pengusaha boleh melakukan demosi ketika istri saya melaksanakan cuti melahirkan dan begitu masuk kerja istri saya bingung dimana ditempatkan akibat tdk ada pemberitahuan
    D. apakah boleh dalam 6 hari kerja melaksanakan pekerjaan selama 8 jam smentara hitungan kerja sistem 25 hari hitungan untuk gaji . Jika tidak boleh bagaimana caranya menuntut hak ?
    D. Jika istri saya risegn berapa yang diterimanya ?
    E. Apakah istri saya bs mengajukan permohonan phk ke lpphi ? Jika bisa berkas2 apa saja untuk disiapkan ? Trims pak

  32. firmansyah said

    salam kenal pak aswin,
    ada yang ingin saya tanyakan..
    saya mulai masuk kerja pada akhir oktober 2012 lalu.. jika saya ingin resign, maka peraturan perusahaan harus mewajibkan untuk one month notice.. yang ingin saya tanyakan, jika saya resign bertanggal 30 juli 2013 dan pengajuan saya dari 30 juni 2013, apakah saya masih dapat thr dimana lebaran tanggal 8 agustus 2013 ?

    mohon pencerahannya pak.. terima kasih..

  33. Anonim said

    to pak aswin
    saya ingin menanyakan tindakan yang seperti apa saja yang bisa di golongkan kepada tekanan /intimidasi yg dimaksudkan pada pasal 154 b uuk??

    karena saya pernah mengamati dalam salah satu putusaan phi dan menurut pandangan saya dan hasil kajian saya yang dimaksud dalam penjelasan penggugat nya saya rasa itu tidak termasuk kepada sebuah tekanan / intimidasi

    perselisihan yg awalnya muncul dengan pihak supllier dan pihak supllier merasa tidak menerima atas perbuatan dan perkataan staaf dalam email memang bahasa kotor/kasar, lalu si pihak supllier mengirimkan email itu kepada atasan si staff lalu esoknya pihak perusahaan mengadakan musyawarah dan memang seharusnya dalam email itu tidak ada kata” kotor seperti itu dan pihak perusahaan akan mengklarifikasinya, namun si staff mengajukan pengunduran diri semenjak adanya email …dan pada akhirnya si staff tidak menerima itu karena merasa di bawah tekanan….apakah itu bisa dimasukan kepada tekanan/intimidasi yang dimaksudkan pada pasal 154 b uuk???

    bagaimana pa???menurut bapa

    lalu apabila ada pekerja yang sakit dan pekerja itu tidak pernah memberikan surat sakit itu kepada perusahann bagaimana????dan tiba” ketika ada perselisihan dan berujung di meja hijau surat sakit ituada, menurut bapa bagaimana???

    mohon pencerahannya

  34. ada yg saya tanyakan : jika kita bekerja 20 thn perhitungan pesangonnya maslh tetap di kali dgn 9?

  35. Sugeng Budianto said

    Salam kenal pak aswin,
    Saya bekerja di perusahaan swasta, bidang otomotif, saya sudah bekerja selama 8 tahun dan karir saya cukup baik di bagian IT & admin marketing, tapi karena masalah penghasilan di back office stabil besaranya, saya memutuskan mengajukan pengunduran diri, tapi 2 kali ditolak dan surat pengunduran diri saya dirobek2 sama direktur saya, sampai akhirnya saya mengajukan pengunduran diri yang ketiga atau yang terakhir, tapi direktur saya gak terima dan acuh kepada saya, tapi karena sudah tekad saya, jadi saya tetap keluar tapi sesuai dengan jangka waktu yang saya tulis di surat pengunduran diri saya, dan saya juga sudah serah terima jabatan dengan pengganti saya. Masalah yang saya hadapi, saya tidak mendapat uang jasa sepeser pun, Mohon bapak kalo ada cara penyelesaiannya bisa info ke saya, kemana saya mesti mengadu.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  36. vhyre said

    Salam kenal pak aswin,
    Saya bekerja di salah satu bank swasta dan masa kerja saya baru tiga bulan tetapi saya ingin mengundurkan diri dengan alasan tidak nyaman di kantor tersebut..
    Yang ingin mau saya tanyakan, apakah kalau saya mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan/surat pengunduran diri sebelumnya maka nama saya sudah tidak baik lagi untuk mendaftar di perusahaan lain..
    Terima kasih sebelumnya pak aswin..

    • aswin said

      Dear vhyre

      Menurut saya, mengenai nama baik atau nama tidak baik, hal itu relatif ke arah yang tidak baik, untuk itu saya menyarankan untuk mengikuti prosedur yang berlaku saja.
      Mengenai reputasi Saudara, itu tergantung dari CV Saudara dan perusahaan lama itu, misalnya jika anda memasukkan perusahaan yang Saudara tinggalkan dalam CV Saudara maka perusahaan baru tempat anda melamar akan berusaha mencari track record dari perusahaan sebelumnya Saudara bekerja, untuk itu ada baiknya untuk tidak memasukkan perusahaan yang Saudara tinggalkan secara non prosedural dalam CV.
      Kemudian jika perusahaan baru anda berada dalam satu lingkup bisnis atau kawasan industri yang sama maka hal tersebut juga berpengaruh terhadap reputasi Saudara karena kedekatan lokasi perusahaan dan bidang usaha yang sama dapat menyebarluaskan informasi tentang Saudara ke perusahaan lainnya (blacklist), untuk itu sebaiknya tidak melamar di perusahaan yang lokasi nya berdekatan dan bidang usahanya sejenis.

      Demikian, semoga membantu.

  37. Helen said

    Pak Aswin, salam kenal ya. Saya ingin tanyakan, apabila utk lebaran thn ini (Agustus 2013), kantor kami menerapkan libur/cuti bersama dari tgl 5 s/d 7 agustus di mana tgl 8 & 9 adalah tanggal merah (idul fitri). Pertanyaan saya, jika saya membayarkan uang makan karyawan, apakah tgl 5 s/d 7 tetap saya bayarkan, hanya 8 & 9 yg tidak saya bayar krn tanggal merah, atau dr tgl 5 s/d 9 uang makan/transport tidak saya bayarkan mengingat kantor menerapkan cuti bersama ? mohon pencerahannya ya pak. terima kasih.

  38. Muharram said

    Salam Kenal Pak Aswin,

    Saya dikontrak sebagai karyawan percobaan selama 3 bulan, dan saya sudah bekerja selama satu minggu di perusahaan ini. Ada salah satu pasal kurang lebih begini

    “Pada masa percobaan ini apabila pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir tanpa pemberian satu bulan masa tenggang, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainya sebesar upah pekerja selama satu bulan, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena kesalahan berat atau ketidakmampuan pekerja mengerjakan tugasnya sesuai yang diharapkan perusahaan.”

    nah, sebenarnya saya ingin keluar dari perusahaan ini karena tidak merasa nyaman dengan lingkungan kerja. Bagaima caranya supaya saya bisa keluar dari perusahaan ini tanpa kena denda pak ?. Mohon dibalas secepatnya pak. Terimakasih 🙂

  39. aris said

    salam kenal pak aswin
    saya karyawan kontrak di suatu perusahaan saya mau keluar tanpa ijin apakah akan di proses melalui hukum terimakasih

  40. Fani said

    Salam kenal pa aswin,
    Saya mw tanya,kl status saya di salah satu perusahaan bumn adalah karyawan tetap,baru turun surat SKnya 4bulanan.tp saya mw mengundurkan diri krn alasan pribadi.apakan itu sah saya mengundurkan diri?masalahnya kan saya baru diangkat karyawan tetap.

    Mohon dibalas secepatnya pak.krn sangat butuh pencerahan.Makasi 🙂

  41. yoyok said

    Salam pak aswin
    Saya bekerja disuatu perusahaan dan sdh mengjukan surat pengunduran diri pada tgl 2 dan saya ingin keluar pada tgl 27 dikarenakan saya mendapatkan panggilan keja dan harus masuk tgl 1. Tapa perusahan mengharuskan saya keluar tgl 3.. Apakah ada sangsi klu saya langsung keluar pada tgl 27 tampa berpamitan lagi pada perusahaan.. Tolong bantuanya.. Terimah kasih saya tuggu konfirmasinya

  42. dwi said

    slamat malam pak aswin. pak saya sudh menjalani masa percobaan selama 6 bulan dan pada bulan september 2013 saya diangkat mnjadi karyawan tetap.apakah sya sudah mendapat hak cuti???jika sudah apa yg harus sya lakukan jika HRD bilang harus setahun lg baru dapat hak cuti??? terimakasih sebelumnya

  43. salam pak aswin,saya ingin menanyakan dua pertanyaan:berapakah standar gaji dalam tujuh(7)jam kerja perhari dinegara kita ini pak?dan kenapa suatu perusahan disuatu daerah itu melanggar peraturan/tidak memberikan tunjangan hari raya(THR)padahal seorang pekerja itu sudah beker selama tiga bulan lebih tanpa terputus tetapi perusahaan itu tidak kena sanksi hukum?

  44. salam pak aswin,saya ingin menanyakan dua pertanyaan:berapakah standar gaji dalam tujuh(7)jam kerja perhari dinegara kita ini pak?dan kenapa suatu perusahan disuatu daerah itu melanggar peraturan/tidak memberikan tunjangan hari raya(THR)padahal seorang pekerja itu sudah bekerja selama tiga bulan lebih tanpa terputus tetapi perusahaan itu tidak kena sanksi hukum?

  45. Cecilia said

    Hi, I am wondering if it’s legal for a company to enforce an operations shutdown during the week in end December? Our annual leave will be deducted for that, those colleagues without sufficient balance will have their pay deducted.

  46. didi said

    dear pak aswin,
    saya mau nanya ne pak,saya baru saja bekerja di suatu perusahaan,saya msuk krja mulai tgl 23sept 13 dan saya masih training,gaji saya di hitung perhari (harian).tutup buku nya tgl 30 akhir bulan. Tgl gajian nya untuk smua karyawan yaitu tgl 7 bln brikutnya. Jdi kemaren saya krj trhitung 8 hari krj smpai tgl 30,dn saya sudah menerima gaji saya. skrg saya brniat mau keluar dari perusahaan itu,dn saya sdah mnjalani kerja slama sminggu dri tgl 1oct smpai 7oct.
    Yang saya mau tanya apakah saya berhak mnerima gaji perhari saya dri tgl 1 smpai 7 itu kalau saya mengundurkan diri di tgl 8 nya ??

    Trima kasih

  47. A

  48. Ab

  49. Assalamua’alaikum wr.wb..pak aswin saya mw tanya ..saya ini kryawan hrian saya d ksih wktu training 3 bulan..sya sudh mnjlan.i nya 1 bulan..nmun sya mw resign..apakah resign sblum wktu training d prbolehkan ??

  50. adnan awal said

    pak aswin sy mau tanya,saya adalah seorang karyawan kontrak dgn jabatan cleaning service,saya bekerja selama 12 jam perharinya,apakah sy berhak mendapat uang lembur? Sedang klau sy protes selalu mendapat tekanan dari atasan sy.trim’s mohon di bls. no hp:082128520946

  51. evans said

    setelah diangkat menjadi karyawan bulanan,apa-apa saja haknya yg harus diterima oleh karyawan,sesuai dengan undang-undang

  52. Dwiprabowo said

    selamar malam pak Aswin, nama saya Dwi Prabowo saya ingin bertanya kepada bapak, apakah dibenarkan jika kita ingin melamar kerja tetapi harus dipungut biaya operasional terlebih dahulu supaya dapat diterima sebagai karyawan. kemarin istri saya melamar kerja sebagai bidan disalah satu rumah sakit negri, tetapi pihak rumah sakit meminta biaya operasional sebesar 30 juta,. bagaimanakah menurut Bapak Aswin. Sebelumnya saya berterimakasih banyak atas bantuannya Pak.

    • aswin said

      Yth Dwi Prabowo,

      Dalam melamar pekerjaan seharusnya tidak ada pungutan terhadap pelamarnya. Untuk itu, Saudara sebaiknya mengadukan hal tersebut ke bagian pengawasan ketenagakerjaan pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat.

      Semoga membantu.

  53. ricky said

    Selamat Sore Pak Aswin

    saya donar, saya mau bertanya, dasar hukum apa yang dapat dijadikan landasan bagi karyawan yang di angkat menjadi Direktur perusahaan dengan di angkat melalui RUPS?

    menurut informasi yang saya dapat, status kepegawaian nya harus di putus terlebih dahulu dengan mengacu pada perhitungan pesangon UU 13 2013, nah saya mohon pencerahan dari pak Aswin, perihal ini.

    apakah SK no. 482/DD Kps Js/73 masih dapat digunakan atau ada dasar hukum lainnya yang hal ini dapat digunakan sebagai acuan.

    mohon tanggapannya pak, mengingat hal ini sangat saya butuhkan sekali.
    terima kasih

    salam…

    rickynov.79@gmail.com

  54. selamat pagi pak aswin.

    saya mau bertanya tentang aturan uang makan, apakah diwajibkan perusahaan memberi uang makan untuk karyawan jika jam kerja normal adalah 8.00 s.d 15.30 atau 7,5 jam (dg istirahat 1 jam). terima kasih sebelumnya.

  55. icha said

    selamat pagi pak aswin,,

    saya mau tanya, saya baru seminggu kerja di tempat saya yg sekarang, tpi saya mau resign karena jarak rumah dari kantor yang sangat jauh dan hal itu membuat kondisi fisik saya drop, tpi saya sudah ttd kontrak 2 tahun di perusahaan itu dan ijazah asli saya ditahan, kalau saya resign secara non prosedural (tanpa mengajukan surat resign) apakah perusahaan akan memperkarakan hal tersebut dan apakah ijazah saya tidak akan dikembalikan??

    mohon penjelasannya,,,,terima kasih….

  56. selamat malam pak Aswin…
    saya mau tanya,,saya baru sebelas bulan bekerja di perusahaan terus perusahan melakukan phk karyawan termasuk saya..yang mau saya tanyakan apa cuti tahunan saya di perhitungkan dalam pesangon..?
    mohon penjelasannya,,terima kasih…

  57. Sebelumnya terimakasih telah memberi kesempatan untuk bertanya 🙂
    selamat pagi pak, saya mau nanya tentang cuti, saya sudah bekerja di perusahaan yg sekarang ini selama satu tahun berstatus harian lepas dan dibulan september 2013 menandatangani perjanjian sebagai karyawan kontrak, apakah pada bulan desember 2013 ini saya sudah bisa mendapat cuti ? padahal di UU No.13/2013 ttg Ketenagakerjaan hanya disebutkan bisa mendapat cuti setelah bekerja selama 1 tahun terus menerus dan tidak tertulis status sebagai karyawan kontrak ataupun yg lain.
    mohon untuk bisa dijelaskan dan terimakasih

  58. Daniel said

    Selamat siang pak aswin..
    Saya mau tanya pak.saya sudah bekerja hampir 9 tahun disebuah perusahaan daerah riau sebagai karyawan tetap,namun saya mendapat surat peringatan yang ke 3(sp3)dan pihak hcm meminta saya untuk membuat surat kesediaan pengunduran diri apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku,pertanyaan nya apa kah ada undang-undang bahwa sebuah perusahaan dapat menyuruh karyawan nya mengundurkan diri?seandainya saya mengundurkan diri berapa kah uang hak yang harus saya terima?trimakasih sebelum nya pak

  59. Al_Faqir ( SAID) said

    Sore pak saya mau menanyakan bila saya mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak saya habis … apakah saya harus mengganti biaya selama 2 bulan saya bekerja di perusahaan tersebut ? saya di kontrak selama 3 bulan oleh perusahaan tersebut, dan saya sudah menjalani kontrak selama 2 bulan,
    Yang ingin saya tanyakan apakah saya menyalahi aturan bila tanggal 02 Februari 2014 sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut ??
    Kemudian masalah jaminan ijasah apakah bisa keluar atau saya harus mengganti biaya ganti rugi dari pihak perusahaan??
    terima kasih sebelumnya.

  60. yuyu said

    dear pak aswin

    saya adalah pekerja di subuah perusahaan, d mana dalam pekerjaan saya d tugaskan d luar kota yang berjarak > 100 KM apakah saya berhak mendapatkan uang makan pak asiwn atau sedikit ada gambaran lain yang bisa mendukung kesejahteraan aku sebagai karyawan.

  61. Kris said

    Pak Aswin,

    Saya mau tanya, adakah undang-undang tenaga kerja yang mengatur kompensasi (uang/materi yg di dapat) jika karyawan terpaksa mengundurkan diri karena perpindahan lokasi kantor (misal : dari jakarta ke bogor) ? Jika ada bagaimana perhitungannya dan darimana dasarnya ?
    Terima kasih.

  62. Anonim said

    dear pak aswin…

    saya mau tanya, saya bekerja diperusahaan mulai tanggal 13 Oktober 2013 – 12 Januari 2014 ( Break menurut keputusan pemerintah untuk larangan ekspor nickel dalam bentuk bahan mentah. yang saya mau tanyakan disini…kami break tanpa pemberitahuan dari prusahaan dipusat atau di cabangnya, kami tidak pernah menandatangani kontrak kerja, dan perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karywannya di pemerintah pusat,, dan apakah kami bisa mendapatkan pesangon dari perusahaan dari tempat kami bekerja, mohon solusinya

    terima kasih.

  63. dear pak aswin…

    Salam kenal Pak Aswin, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan sebelumnya saya informasikan jam kerja di kantor kami :
    Senin s/d Jum’at : 07:30 s/d 18:00
    Sabtu : 07:30 s/d 15:30

    yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Pembagi gaji dalam 1 bulan itu 26 atau 30 ? yang sesuai uu & tidak bertentangan
    2. Apakah diperolehkan membuat PKWT dengan jam kerja seperti tersebut diatas ? perusahaan tidak mau memberikan lembur dengan alasan merepotkan pembukuan jadi perusahaan maunya gaji all’in .
    Misalnya gajinya Rp. 2.100.100 tetapi jam kerja seperti tersebut.

    terima kasih.

  64. vini said

    Dear pak Aswin..
    Saya sudah bekerja di sebuah perusahaan swasta sejak Mei 2002 dan sampai sekarang saya dan teman-teman yg dikantor tidak mendapatkan hak cuti termasuk personalia..tapi terhadap karyawan lapangan perusahaan memberikan cuti..yang ingin saya tanyakan harus kemanakah kami melaporkan nasib kami ini?
    Kemudian perusahaan ini hanya membayarkan upah minimun regional bukan sektoral kepada karyawannya padahal perusahaan ini bergerak dibidang plastik..termasuk pelanggaran kah itu?
    Mohon petunjuknya..terimakasih

  65. eko said

    Pak aswin di perusahaan saya ada peraturan dimana hari libur resmi di suruh kerja tapi tdk di bayar uang lembur melainkan di ganti dengan libur menyikapi hal seperti itu gimana pak?

  66. eko hari p said

    Malam pak aswin? Pak di perusahaan saya bekerja itu ada banyaknya denda / ganti rugi yg lumayan besar..untuk menyikapi hal seperti ini gimana pak?saya ambil contoh : misalkan ada program perusahaan dan saya tdk bisa hadir saya di denda 100rb meskipun padahal saya sakit dan ada legalitas yg benar.

  67. dhee said

    Selamat sore pak… Mau nanya nich masalah pengunduran diri. Saya sudah mengajukan surat resign akhir maret ini, jadi per tgl 1 mei saya sudah tdk bekerja lagi. Kepala hrd sudah menerima surat resign saya, tp ketika saya maju ke pimpinan buat menyerahkan surat yg sama pimpinan tdk mau menerima. Padahal saya sudah benar2 ingin keluar dari tempat kerja saya. Mohon sarannya, apa yg hrs saya lakukan, apa boleh per tgl 1 mei saya berhenti padahal pimpinan tdk menyetujuinya?

  68. BB said

    mau tanya…bagaimana cara perusahaan bisa menghitung gaji bulanan berdasarkan tanggal 26 ke 25….misalnya 26 January ke 25 February…

    • aswin said

      Yth

      Periode tutup buku (cut off) perusahaan berbeda-beda dalam perhitungan upah (bisa 21 januari -20 februari, 26 januari-25 februari, dll). Periode cut off tersebut digunakan untuk perhitungan upah dan lembur bulan berjalan (misal periode 26 januari-25 februari maka digunakan untuk pembayaran upah dan lembur bulan februari)
      Biasanya dibutuhkan waktu beberapa hari (biasanya 5 hari) dari periode tutup buku tersebut sampai ke waktu pembayaran gaji (misal periode 21 januari – 20 februari maka pembayaran gaji biasanya tanggal 25, periode 26 januari-25 februari maka pembayaran gajinya tanggal 30, dll).
      Upah bulanannya dihitung dari berapa hari pekerjanya tidak masuk kerja/jumlah kehadiran dari periode tutup buku perusahaan tersebut. Misal: Jika pekerja tidak masuk kerja 2 hari selama periode 26 januari-25 februari tersebut maka upah bulanannya akan dikurangi sebanyak 2 hari. Jadi upah bulanan yang akan dibayarkan pada tanggal 30 tersebut akan dikurangi 2 hari.

      Demikian, semoga membantu.

      • Azma Yogi said

        Yth Bpk Aswin.

        saya mau bertanya, mohon kesediaannya pak.

        bagaimana jika perusahaan yg sebelumnya cutoff pada akhir bulan, diganti ke tanggal 25? karena cut off tersebut gaji pegawai dipotong dan tercatat di deduksi pada slip gaji. potongannya besar juga buat saya pak.
        bagaimana pandangan bapak mengenai hal ini?

        Terima Kasih Pak atas waktu dan perhatiannya.

  69. Anonim said

    Selamat Pagi Pak Aswin. Saya ada sedikit pertanyaan mengenai Surat Resign.

    * Perjanjian kontrak PKWT 12 Bulan
    * Saya sudah bekerja selama 1 bulan, dan ingin mengajukan resign untuk 1 bulan kedepan karena alasan tertentu.
    * Saya sudah mengirimkan surat resign melalui E-mail ke Manager HR dengan Cc, ke kepala bagian perusahaan.

    Pertanyaan saya :
    1. Sudah 1 minggu E-mail yang saya kirimkan ke HR, tidak di reply. bagaimana cara menyikapi kasus seperti ini? apakah saya tetap harus menunggu selama 30 hari?
    2. Tentang Pinalty atau ganti rugi. Di dalam kontrak yang saya tanda tangani tidak ada pasal yang menyebutkan saya harus membayar ganti rugi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Bagaimana jika nantinya perusahaan ingin meminta ganti rugi, padahal tidak tertulis dalam perjanjian kontrak?

    Terima Kasih,

  70. nindya paramitha said

    dear pak aswin,
    saya nindya, baru bekerja selama 3 bulan di salah satu supermarket bangunan dengan gaji Rp 1500.000, dan jam kerja senin-jum’at 08.00-17.00.jika izin sakit, gaji dipotong seharian, jika tanggal merah uang makan dipotong dan hingga saat ini tidak ada perjanjian apapun dengan saya dan perusahaan tempat saya bekerja. apa kah memang seperti itu UU nya? mohon jawabannya. terima kasih

  71. harapan sitompul said

    Pak Aswin,,,sy resign dari salah satu bank bumn tanpa pemberitahuan ke kantor (langsung berhenti sebelum 30 hari), tapi sy sudah buat surat pengunduran diri dan bayar ganti rugi walaupun telat…apakah sy akan di blacklist dari semua perbankkan? Soalnya saya test di bank lain gagal trus di tahap akhirnya…

  72. alun y hapsari said

    selmat siang pak Aswin … yg mau saya tanyakan apakah benar jika cuti sakit di potong dari cuti tahunan. kasus ini tjd pd suami saya… sekitr bulan lalu suami saya harus dinopname di rs krn hrs tindakan operasi dan selama persiapan smp opname dan pasca opname suami saya tdk bs bekerja atau cuti sakit. Peraturan di persuhaan nya cuti sakit dipotong dr cuti tahunan…. dan peraturan itu di berlakukan sepihak tanpa ada kesepakatan sebelum nya. menurut saya sih aneh pak….. ada kah perturan atau uu yg menyatakan bahwa cuti sakit tdk bisa dipotong dr cuti tahunan. Apakah ini merupakan pelanggaran dan dimanakah bisa mengajukan pengaduan mengenai pelanggaran tenaga kerja. Dan dimanakah bs mendapat informasi mengenai uud dan peraturan tenaga kerja yg berlaku . trima kasih sebelum nya

  73. salam pak kenal pak aswin

    mohon info mengenai pengajuan resign untuk karyawan.. sesuai uu tenaker pasal 162 ayat 2 point a. sebagaimana tercantum bahwa karyawan dapat mengajukan resign 30 hari sebelum tanggal resign.

    yang ingin saya tanyakan apakah 30 hari itu berlaku untuk semua karyawan yg berstatus, Probation, PKWT dan PKWTT atau gimana pak? mohon infonya pak

  74. rianna widia astuti said

    Pak aswin, bagaimana gaji ump pekerja di toko, hak apa saja yg kami dapat?! Apakah tidak ada hari libur untuk kami?,

  75. Raicka Ibrahim said

    Selamat malam pak Aswin,tolong dibantu untuk permasalahan saya
    Saya sudah bekerja di sebuah Bank Perkreditan Rakyat selama 6 tahun,pada tanggal 24 april saya mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 1 mei,saya mempunyai pinjaman di perusahaan tersebut dengan jaminan SHM rumah saya sekitar 30 juta dimana saya dipaksa untuk melunasi sisa hutang tersebut pada saat saya mengundurkan diri padahal point tersebut tidak terdapat di surat perjanjian kredit tersebut.
    Yang ingin saya tanyakan bolehkah perusahaan tersebut memaksa saya untuk membayar sisa hutang yg seharusnya masih akan berjalan 3 tahunan lagi dan perusahaan tidak membayarkan gaji saya di bulan terakhir tanpa pemberitahuan serta saya juga tidak diberikan surat refrensi dan apakah hak2 saya sebagai karyawan tetap yg seharusnya bisa saya dapatkan?
    Terima kasih pak Aswin

  76. Anonim said

    selamat siang pak aswin,
    pak mohon bantuannya pak mengenai pengajuan pengunduran diri untuk karyawan, apakah harus menunggu 30 hari atau bisa kurang dari itu?
    terus apakah jika seorang administrasi wajib mencari pengganti, dan tidak boleh resign sebelum mencari pengganti pak?

  77. nona anggi said

    salam kenal pak aswin,
    saya ingin share dengan bpk. saya bekerja di perusahaan swasta di awal bulan mei 2013. perusahaan ini hanya memberi gaji sesuai perjanjian awal senilai Rp. 2.000.000,- ditambah uang makan 15.000/perhari. tidak berlaku UMR ataupun ada tunjangan lain. baru-baru ini perusahaan memberlakukan kebijakan baru untuk penahanan izasah asli. saya sbg salah satu org lama tentu merasa keberatan atas penahanan izasah asli ini, krn sebelumnya dr perjanjian karyawan awal tdk ditagihkan utk tahan izasah asli. HRD mengedarkan IOM, bagi karyawan yg tidak menyerahkan izasah asli maka dianggap mengundurkan diri dr perusahaan dan hanya diberi waktu selama (2bulan) bulan mei s/d juni ini utk mencari kerja baru dan tentunya masih dipekerjakan & digaji selama mei-juni itu. saya serba salah krn org tua saya tdk mengizinkan menyerahkannya, disisi lain saya merasa rugi krn mem-PHK saya disaat mau dekat hari raya krn saya berhak atas THR tahun ini. saya benar2 KEBERATAN atas permintaan perusahaan meminta saya resign tanpa alasan yg jelas mengenai penahanan izasah asli ini. harusnya mereka jelaskan lebih rinci undang-undangan mana yg menjelaskan kalau mreka bisa mem-PHK karyawan dgn alasan yg tdk mau menyerahkan izasah aslinya. apakah ada pasal dlm ketenagakerjaan yg dpt menguatkan saya atas perusahaan yg meminta saya resign seperti ini pak? setidaknya kalaupun saya diminta resign lebih baik setelah hari raya, krn mencari pkerjaan baru tidak mudah dibulan itu.
    trimkasih pak aswin

  78. andi mardani said

    Selamat sore . Saya telah 2,5 Tahun bekerja di PT. “A” yg berkantor Pusat di Jakarta , sy dikirim ke proyek PT.”A” yg di daerah Kalimantan Utara tanpa Kontrak kerja tertulis ( kontrak lisan ) . Saat ini sy dapat info akan dipindahkan ke proyek PT.”A” lainnya di Jakarta , sedang yg sy tahu bahwa kontrak kerja (Lisan) sy di proyek PT.”A” yg di Kalimantan . Yg sy tahu yg dapat di mutasi adalah karyawan dngan kontrak kerja di Kantor Pusat ( Jakarta ) dan u/ pekerja yg kontrak yg di lokasi proyek apabila akan di pindah ke proyek lainnya dengan perusahaan yg sama hanya beda proyek atau wilayah kerja adalah PHK dan berhak mendapat pesangon . Pertanyaan saya apakah pendapat saya tentang ” yang dapat di mutasi hanya karyawan kontrak pusat aja dan yang kontrak proyek/lokasi apabila akan dipindahkan itu adalah PHK ” . Apakah betul ???

  79. dodi susilo said

    kt bkerja di lapangan”luar derah”tetapi tidak dapat ongkos transprtasi tk pulang’..?bgaimana mengenai hal trsbut pak??

  80. dewa said

    Mohon pencerahan,
    Saya baru bergabung dengan perusahaa tgl 5 kmrn,begitu bergabung sy langsung ditugaskan untuk mengikuti training di kantor pusat di jkt selama sebulan.
    Yang ingin sy tanyakan: apakah sy berhak menerima gaji sy atau hanya. Berhak menerima uang saku selama training?karena sampai hari.ini sy hanya menerima uang saku.mingguan saja
    Terimakasih

  81. malam pak
    Ada yg saya ingin tanyakan mengenai tenaga harian lepas. Apa hak dan kewajiban bagi tenaga kerja dan perusahaan. . Kalo seandainya perusahan memberi phk terhadap karyawan yang dianggap tidak mengikuti aturan yg dibuat perusahaan bagaimana hukumnya. Terima kasih pak

  82. FITRI said

    Pagi pak
    Saya karyawan swasta yang baru masuk tanggal 20 mei 2013. telah melewati mas percobaan 3 bulan yaitu sampai dengan bulan 19 Agust 2013. Sehingga saya dibuatkan kontrak selama 1 tahun dari 20 agust 2013 s/d 19 agust 2014. Yang saya ingin tanyakan:
    1. Apakah masa kontrak saya selama 1 tahun itu dihitung dari saya masuk tgl 20 mei 2013 atau 19 agust 2014?
    2. Hak cuti saya dapat harusnya 1 tahun dari awal saya masuk (20 mei 2013) atau dari surat kontrak (19 agust 2013) ?

  83. FITRI said

    Ralat:
    1. Apakah masa kontrak saya selama 1 tahun itu dihitung dari saya masuk tgl 20 mei 2013 atau 19 agust 2013?

  84. sore Pak Aswin,

    Saya kasir sekaligus merangkap penanggung jawab Toko Merchandise di sebuah resort ( perusahaan perhotelan & perkebunan). saya sudah bekerja di perusahaan ini selama 5 tahun Pak..
    saya ingin menanyakan :

    1. Juli 2013 lalu, perusahaan mengadakan uji coba utk system baru di perusahaan, dimana system ini baru sah adalah sekitar Agustus 2013 , itu pun masih disempurnakan, belum benar2 fix data nya. dulu saya menginput penjualan itu 2x stp transaksi. yg satu untuk Bill Manual, dan satunya lagi untuk Bill di system yg baru. setiap hari ini saya satukan dan saya serahkan kepada Income auditor, dan untuk uangnya saya serahkan kepa General Kasir. namun pada pertengahan Januari 2014 lalu, Income Auditor tersebut diberhentikan karena terbukti memainkan uang perusahaan, ketika menggantikan Kasir yg tidak bisa masuk di lapangan. begitu juga dengan General Kasirnya, berhenti karena diduga melakukan hal serupa. mulai dari Maret 2014 ini, perusahaan tidak lagi menyediakan Bill Manual, sehingga saya hanya menginputnya di data manual tanpa print Bill, dan hanya menyerahkan Print Bill dari system yg baru. namun Pada Mei 2014 ini, tiba2 Chieff Accounting (pusat semua laporan Bill dan keuangan) mengatakan bahwa laporan yg saya serahkan selama ini mengalami perbedaan jumlah yg lumayan besar (antara laporan manual dan laporan di system yg baru). sementara utk di system baru saya tidak diberi akses untuk melihat total penjualan per bulannya. sehingga saya berpatokan ke system manual saya.
    yg saya bingung, kenapa Operational Director & Direksi hanya menekan saya saja, tanpa melibatkan Income auditor & Gen. Kasir yg baru (sejak Januari 2014), juga General Controller, dan Internal Audit (bagian audit laporan fisik barang stp bulan) ? apakah ini hanya tanggung jawab saya saja?
    2. karena masalah ini saya tidak diijinkan libur sudah hampir 1 bulan, sementara Income audit, General Kasir, dan General Controller nya sudah libur bberapa kali, bagaimana dengan ini Pak ?jujur saya depresi Pak, karna hanya saya yg ditekan.
    Jika saya mngundurkan diri, saya takut dianggap korupsi padahal yg ada malah saya sering menutupi kekurangan dengan mengganti barang yg hilang dari luar, bagaimana tindakan yg harus saya ambil Pak??
    3. terkadang di slip gaji saya, dipotong PPh 21, sementara saya tidak pernah tahu NPWP saya berapa. dan tidak pernah ada SPT tahunannya, tapi terkadang tidak dipotong, bagaimana dengan ini Pak? apakah memang begitu peraturan PPh 21?
    4. dari Februari tahun 2013 sampai saat ini, kami tidak menerima service dari perusahaan. sementara di perhotelan kan ada service Pak ?
    apakah ini bisa dituntut Pak ? adakah Undang2 yg mengatur ini Pak ?
    5. Gaji kami sering terlambat 2 bulan, dan pembayarannya juga menyakitkan Pak. Misal Gaji Bulan FEbruari dan Maret terlambat, di Bulan April awal dibayrkan utk gaji bulan Februari sebesar 20%, lalu prtengahan 30%, dan di akhir Bulan sisanya. sementara utk Bulan Maret dibayarkan di pertengahan Mei, atau hampir di akhir Mei. bagaimana dengan ini Pak?
    6. dulu saya pernah menerima lembur, tapi mulai tahun ke-2 sampai sekarang tidak lagi. tapi utk devisi yg lain( mis. Driver, Mekanik) ada lemburnya. padahal sama2 status karyawan tetap Pak. apa ada perbedaannya Pak?
    7. setiap kali kami mengeluh kepada atasan (General Controler), selalu jawabannya , ” kalo ga tahan ya udah resign aja. ga usah nuntut ini itu.” yg menjadi pertanyaan saya Pak, jika saya resign apakah yg saya dapat dari perusahaan?
    8. apakah normal Pak, perusaan menuntut laporan yg sudah hampir setahun lalu lagi kepada saya pak? sementara sudah ada yg resign( Income Auditor dan GEn. Kasir yg lama) ???sementara selama ini tidak pernah dilaporkan kepada saya bhwa laporan harian saya kurang setor penjualannya. bagaimana saya menyikapi ini Pak??

    Maaf Pak banyak pertanyaannya.
    Saya mohon jawaban dari Bapak untuk melegakan hati saya..

  85. asslmkum pak saya mau tanya

    ‘apakah semua bisnis itu akan terkena sanksi hukum’

    mohon jawabannya pak..
    trima kasih

  86. ella said

    Dear pak Aswin,

    Saya pegawai bank swasta, sudah 2 tahun bekerja sebagai pegawai tetap, mohon pencerahannya, apabila saya mengajukan resign di tanggal 23 juni 2014 dan efektif tidak bekerja pada tanggal 31 juli 2014 apakah saya berhak atas THR,?

    Terima kasih

  87. Anonim said

    Salam Pak Aswin,

    Apa sanksi nya kpd perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai KEPMEN.102/VI/MEN/2004? (SEBENARNYA saya ada surat konfirmasi ttg upah lembur (yang lebih besar dari (1/173) x gaji pokok tapi jam nya TIDAK sesuai dengan KEPMEN tsb?

  88. najib said

    met siang bapak aswin.saya mau tanya saya kan sakit udah 3 blan saya ga masuk kerjaa la ni kan bulan puasa kalau saya tidak bekerja apakah saya masih dapat thr.trimakaih pak

  89. Anonim said

    Selamet malam pak aswin Saya mo brtaya klo mo memutus kn hubngan krja dgn perusahan. Tgl 18 bln 07 2014
    Ap saya akn tetep d beri kn thr..
    Karna thr jatuh pda tgl 21 07 2014.. terima ksih

  90. rusnani said

    Asalamualaikum pa aswin saya seorang karyawan perusahaan yang mau perjuangkan (thr)tetapi saya tdak dperusahaan tersebut dkarenakan kontrak krj perusahaan telah hbis dgb klieannya jdi sy di ambil dgn perusahaan lain yg mendapatkn kontrak baru dgn klien tersebut,apakah saya berhak mendapatkn (thr) dri perusahaan lama karena saya blum menyerahkn surat pengunduran diri ke perusahaan lama.gmn solusinya agar sy mendapatkn hak sy..terimakasih sebelumnya dy ucapkn

  91. Esther said

    Selamat Pagi Pak Aswin, salam kenal. saya mau share sedikit..
    saya kerja 4th lebih di sebuah yayasan pendidikan sekolah dasar. krn satu dan lain hal sy harus resign 1mgg sebelum sy harus masuk kembali untuk tahun ajaran baru. disini saya tdk mengharapkan adanya penggantian apapun hanya sj yg sy pertanyakan apakah sy py hak untuk mendapatkan surat keterangan pernah bekerja? kalo sy py hak untuk itu, dasar hukum apa yg bs sy pakai? krn pihak sekolah tidak mau memberikan dgn alasan permohonan resign itu hrs 3bln sebelumnya. mohon bantuannya pak…
    terima kasih.

  92. sandra said

    maaf pak sy ingin bertanya. sy pekerja kontrak dlm tahap training bulan pertama jam kerja saya 10jam dan libur 2x sebulan itupun karena sy lulus test, nah masa training saya bertambah lg jadi 3 bulan karena alasan blm selesai semua materi maupun prakteknya tapi yg 3 bulan ini jam kerja jadi 12jam, bagaimana tentang uu? saya merasa berat pada jam kerja karena saya ibu 2anak dan orang tua saya pasca operasi batu ginjal.

  93. daman adi pamungkas said

    Selamat malam pak aswin
    Saya mau bertanya pak…saya akan mengajukan resign dari perusahaan saya bekerja sekarang…saya mengajukan surat resmi nya pada tanggal 7juli 2014.sesuai pkb di pt saya selambat2 nya diajukan 30hari..yang ingin saya tanyakan 30hari tersebut apakah termasuk hari libur(sabtu/minggu)..kebetulan juga bulan ini bertepatan dengan libur idul fitri yaitu tgl 25juli s/d 3agustus 2014…mohon jawaban secepat nya…
    Terimakasih

  94. maryaman mendrofa said

    Slm knl Pak aswin..
    Saya mau tnya Pak.. Saya bekerja di pt sumber alfaria trijaya tbk..
    Status saya msih kontrak trus masa kontrak saya habis 1 tahun. Di bulan juli ini tp saya terakhir bekerja tnggl 3-7-2014 kmren apa saya msih berhak atas THR Dan gaji akhir bulan juli ini Pak??
    Saya mohon penjelasan Dr bpak..

    Trimaksih…

    • aswin said

      Yth maryaman mendrofa

      Sesuai Pasal 6 Permen Nomor 4 Tahun 1994, Pemberian THR bagi pekerja tetap berbeda dengan pekerja kontrak, bagi pekerja tetap apabila hubungan kerjanya putus sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan (misal: 30 hari sebelum lebaran) maka yang bersangkutan tetap berhak atas THR, tetapi bagi pekerja kontrak hal tersebut tidak berlaku, bagi pekerja kontrak apabila hubungan kerja berakhir sebelum hari raya keagamaan maka bagi yang bersangkutan tidak berhak atas THR.
      Jika kontrak saudara berakhir tanggal 3 Juli 2014 maka saudara tidak wajib diberikan THR.

      Pasal 6 Permen Nomor 4 Tahun 1994

      (1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.

      (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

      (3) Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

      Mengenai gaji di bulan Juli, perusahaan harus tetap memberikannya secara proporsional, di bulan Juli saudara telah bekerja selama 3 hari, maka gaji yang harus dibayarkan adalah selama 3 hari tersebut.
      Untuk penghitungan upah seharinya bisa menggunakan ketentuan Pasal 9 Kepmenakertrans No 102 Tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
      Misal jika gaji Saudara adalah 3 juta dan bekerja 6 hari kerja dalam seminggu, maka upah sehari saudara adalah:
      3.000.000/25 = 120.000
      Dengan demikian, upah di bulan juli yang harus dibayarkan adalah 3 X 120.000 = 360.000.
      Mengenai waktu pembayaran upah di bulan juli tersebut bisa dibayarkan pada hari terakhir bekerja atau pada tanggal biasanya pemb ayaran gaji dilakukan.

      Pasal 9 Kepmenakertrans No 102 Tahun 2004

      (1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

      (2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

      (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.

      Demikian, semoga membantu.

      Dasar Hukum:
      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.
      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102 /MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

  95. andi said

    Salam …

    MOhon pencerahan pak, saya bekerja di sebuah perusahaan dengansistem roster cuti,pada waktu cuti saya memutuskan mengajukan resign karena ada panggilan dari perusahaan lain. ketika saya menanyakan sisa gaji berjalan pada bulan terakhir bekerja,pihak perusahaan tidak bersedia mengeluarkan gaji tersebut dengan alasan perusahaan belum meng approve surat resign saya dan saya di anggap meninggalkan pekerjaan(cuti dan tidak kembali). pertanyaan saya :
    – Apakah resign/mengundurkan diri itu harus mendapat approve dari perusahaan dulu baru karyawan tersebut bisa meninggalkan perusahaannya.
    – Apakah masih ada hak saya atas gaji tersebut?

    terimakasih

  96. Syahrul said

    Salam Kenal Pak Aswin

    Saya adalah salah satu orang yang bekerja diperusahaan swasta sejak tanggal 21 oktober 2013 sampai saat ini, dengan masa probation saya selama 3 bulan yang berakhir dibulan januari 2014, di akhir februari saya sudah menerima salary saya dengan upgrade salary sesuai dengan masa probation.

    Hal yang ingin saya tanyakan adalah masalah perhitungan prorata THR :

    Sebagai contoh :
    Salary Lama / probation 2.500.000/12*lama kerja 9 bln = 1.875.000 (okt-juli)
    Salary Baru / Upgrade 3.500.000/12*lama kerja 9 bln = 2.625.000 (okt-Juli)

    Dalam hal ini yang saya ingin ketahui perhitungan yang benar dalam prorata THR seperti apa?
    Karena yang saya ketahui peraturan dalam depnaker adalah untuk karyawan yang telah menjalani masa probation & perusahaan masih ingin memperkejakan karyawan tersebut, perusahaan berhak memberikan THR.

    Mohon penjelasannya ya pak

    Terima Kasih

  97. susana said

    salam kenal Pak..saya bekerja diperusahaan yg pekerjanya dgn masa kerja diatas 20th. ada 5 lokasi yg berbeda.selama itu kita berada dlm satu aturan yg sama meskipun tempat berbeda.namun dgnadanya kenaikan UMK SURABAYA yglu.comayan tinggi di th 2014 kemerin, maka pekerja yg ada wilayah itu upahnya tersundul an harus disesuaikan dgn umk.setempat,sehingga kita yg berada di lomasi lain jadi berbeda. yg kedua, ketika terjadiupah sektor di surabaya,maka jagi ygberada di wilayah surabayapun kembali dikatrol naik,dan kita ygdilokasi berbeda semakin tertinggal. pertanyaan kami : bagaimana dgn perusahaan yg telah melakukankebersamaan aturan dlm kurunwaktu puluhan tahun dan tiba tiba dgn alasan regulasia sehingga memberlakukan perbedaan (lokasi berbeda) sedangkan selama berpulu tahun kita sama,dalam aturan yg sama,skil ygsama serta prodom yg dihasilkan juga sama.Mohon penjelasanya Pak…terimahkasih

  98. Stephanie said

    Salam kenal pak, saya ingin bertanya mengenai Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja. Bagaimanakah perlindungan hukum nya? Dan apakah ada contoh kasus yang bisa saya pelajari. Saya ingin mengangkatnya untuk skripsi saya. Terima Kasih, mohon dijawab 🙂

  99. Anonim said

    salam kenal pak, saya ingin bertanya
    Perusahaan ABC Ingin merubah pencatatan berbasic computer. Karena pencatatan manual menyebabkan terlambatnya pencatatan dan sering nya terjadi salah pencatatan, disamping itu dengan menggunakan computer perusahaan biasa menghemat sebesar Rp. 2.000.000 tiap bulannya, Biaya yang harus di keluarkan untuk merubah system manual ke computer adalah sebesar Rp. 20.000.000. serta biaya pemeliharaan komputer per tahun di perkirakan 5 juta untuk masa manfaat komputer 2 tahun Pengeluaran dana ini harus di ambil dari penyisihan keuntungan perusahaan untuk pos pemberian Nature karyawan selama 3 . 
    Anda diterima di perusahaan menggantikan manajer lama, dan Sampai dengan sekarang rencana ini belum dapat dijalankan oleh manajer lama dikarenakan protes karyawan diakibatkan pemberian nature selama 3 bulan di hentikan. 

  100. Eddy said

    Saya selaku owner perusahaan ingin bertanya pasal pidana mana yg bisa di pakai utk menuntut karyawan yg belum menyelsaikan masa kontrak kerja dan tdk ada sepatah katapun utk pamit dan tdk membyar uang denda. Apakah ini bisa di lakukan lgsg melapor polisi atau hrs memakai jasa lawyer utk naik kasus pengadilan? Trima kasih utk jawabannya..

  101. Anonim said

    Malam pak aswin
    Salam sukses buat blog nya
    Pak ada yg mau saya tanyakan
    Saya berkerja di suatu perusahaan sudah 8 tahun
    Pada tahun 2011 saya diangkat menjadi derektur pada salah satu anak cabang PT nya
    Saat ini saya sudah resign 2 bulan. Masalah yang mau saya tanyakan.
    Perusaahan belum mencabut nama saya pada direktur salah satu PT nya. Dan sepertinya perusahaan tidak mau mencabut nama saya. Bagaimana saya mencabut status direktur saya pak? Mohon jawaban nya.
    Terima kasih sebelumnya

  102. cahyadi said

    Selamat siang pak Aswin…salam sukses selalu buat bapak
    pak ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan tenaga kerja PKWT, antara lain :
    1. Didalam Kepmenakertrans no.100/MEN/VI/2004 baN VI tentang pencatatan PKWT pada pasal 13 menyebutkan PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan kabupaten/kota setempat selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan. apa sanksi bagi perusahan yang tidak mencatatkan PKWT di perusahaannya ?
    2. Apa sanksi bagi perusahan yang tidak melaporkan tenaga kerja di perusahaannya sesuai dengan ketentuan UU no 7 tahun 1981 ?

    Demikian terima kasih atas jawabannya.

  103. Ria said

    selamat malam pak aswin, salam sukses selalu untuk bapak
    pak ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan,
    saya telah menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun diatas materai di sebuah perusahaan lokal, dalam perjanjian tersebut bila saya mengundurkan diri kurang dari waktu kontrak yakni 1 tahun, saya diwajibkan membayar denda paling banyak 4,5 juta.
    yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayar denda tersebut? padahal perusahaan tersebut tidak memberi gaji selama 1 tahun penuh di awal kerja?
    dan lagi ketika saya bekerja pada perusahaan tersebut gaji saya kurang dari gaji minimum yang tlah disepakati, peruahaan beralasan ini dan itu, tidak jelas bapak.
    terimakasih. mohon bantuannya.

  104. uwii said

    Selamat malam pak aswin…
    saya ingin bertanya…
    saya merupakan seorang mahasiswi yang baru lulus dari salah satu universitas di kota saya…
    kemudian, setelah saya menyebarkan lamaran pekerjaan di berbagai macam perusahaan, akhirnya saya di terima di salah satu perusahaan besar di Indonesia…
    posisi yang saya dapatkan saat ini adalah sebagai supervisor area…
    namun, sebenarnya saya tidak memiliki pengetahuan yang dalam di posisi tersebut, dan sampai saat ini saya masih bingung untuk job desk nya.. apalagi tidak adanya bimbingan dari senior… kalau pun di tanya jawabannya seadanya..
    lah kalau begitu ya bagaimana saya mau ngerti.. 😦
    baru pertama kali kerja, saya sudah di minta mengerjakan laporan pendapatan bulan sebelumnya, dan saya sangat bingung sekali… saya tanya ke sana ke mari, namun tidak mendapatkan penjelaskan yang jelas, hingga akhirnya di hari ke 3 saya bekerja, saya di panggil oleh manager untuk di tanyakan laporan yang belum saya kumpulkan yang seharusnya sudah di kirimkan melalui email…
    kemudian setelah saya mengumpulkan laporan tersebut, ternyata ada lagi laporan mingguan… sebelum saya bekerja tidak pernah di beritahukan bahwa ada pembuatan laporan mingguan… ketika saya tanyakan pada senior, dan sayapun tidak memahami sistem pembuatan laporan mingguan tersebut…
    dan akhirnya belum seminggu saya bekerja, saya merasa bahwa saya tidak betah dengan pekerjaan ini.,…
    saya ingin minta pendapat bapak, menurut bapak bagaimana seharusnya saya bertindak?
    dan kira2 kalau saya resign, dampak apa yang akan saya dapatkan? mungkin bapak bisa membantu saya…
    karna saya sangat kalut…
    dan tidak ada tempat untuk bercerita…
    saya mohon bapakk mau membalas…
    terimakasih sebelumnya pak…

  105. Anonim said

    selamat pagi Bpk Aswin,saya sebagai karyawan di pabrik suasta yang letaknya di kota medan mau bertanya sedikit tentang hak2 dan hukum ketenaga kerjaan,langsung saja saya Kiswanto ingin mengundurkan diri dari pekerjaan saya dan saya sudah menjadi karyawan selama 3thn,jadi hak-hak apa saja yang bisa saya tuntut dari perusahaan tersebut.mohon penjelasanya,Terimakasih.

  106. Restu said

    Pak, saya mau tanya, apakah kita kena denda kalau kita keluar kerja (resign) sebelum masa kontrak berakhir??

  107. feli said

    Salam kenal Pak,

    Saya ada pertanyaan mengenai gaji yang perusahaan tolak untuk bayar dikarenakan saya mengajukan permohonan berhenti hanya 6 hari bukan 30 hari selambat lambatnya. Tetapi saya sudah menunaikan semua handover document dan tidak terikat contract.

    Terima kasih

  108. hamba allah said

    Saya akan menanyakan tanggapan apa yg harus kita lakukan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan

  109. nadia said

    Selamat siang pak Aswin… saya seorang karyawan di sebuah perusahaan..saya baru masuk bekerja pada 11 september 2014, dan gaji pertama saya dibayar kan tgl 25 september (separo gaji) , nah untuk bulan ini sampai tgl 25 oktober ini, saya menerima gaji full karena sudah 1 bulan terhitung dr 25 september s/d 25 oktober.. nah ternyata setelah saya cek direkening, gaji yang masuk sama persis seperti bulan lalu (separo) padahal yg harusnya saya dapatkan full untuk bulan ini.. nah yang saya tanyakan.. apa yang harus saya lakukan (pasti nya saya harus komplain).. bagaimana cara nya saya komplain dan apa langkah2 nya.. apakah saya harus sampai menuntut ke pengadilan.. ?terimakasih pak aswin..

  110. anda santoso said

    Selamat pagi, pak aswin. Saya ingin pindah kerja setelah bekerja 6 bln di perusahaan saya skrg. Namun saya baru cek di kontrak kerja, notice period adalah 90 hari, namun saya khawatir perusahaan baru akan mencari kandidat lain jika terlalu lama menunggu. Yang saya ingin tanyakan sbg berikut

    1. Apakah perusahaan memperbolehkan memberi notice.period selama.itu? (Bukan 30 hari selayak nya undang2)
    2. Jika saya tidak.memenuhi 90 hari nya, dampak apa.terhadap saya?
    3. Apakah ada cara lain dimana saya tetap comply terhadap undang2, selama 30 hari, namun tidak 90 hari sesuai kontrak kerja?
    Terima kasih sangat sebelumnya.pak aswin

  111. dhika said

    Selamat pagi menjelang siang pak aswin , saya mau betanya . Saya baru bekerja 1 bulan dalam masa percobaan 3 bulan dan saya ingin mengundurkan diri atas dasar para karyawan di tempat saya bekerja tidak menyukai saya bekerja disini atas dasar saya mengetahui bahwa ada nya tindakan korupsi pada gaji pegawai yang tidak masuk tetapi dihitung masuk oleh karyawan yang mengabsen karyawan ditempat saya bekerja. Mohon diberikan petunjuk. Terima kasih.

  112. feri said

    kalau kita di pecat tanpa mendapatkan sp terlebih dahulu hukumnya apa itu pak dan apakah kita berhak menuntut .dan ada nggak yg namanya sudah kena sp 3 masih bekerja.

  113. Anonim said

    Selamat sore pak
    Saya mau tanya,saya baru 5 bulan bekerja dengan masa kontrak 1 tahun,dan saat ini saya berniat untuk mengundurkan diri langsung tanpa pengajuan sebelumnya.
    Apa akan ada sanksi dari perusahaan ?
    Dan bagaimana jika gaji saya tidak di bayarkan ?
    Terima kasih sebelumnya..

  114. doni said

    selamat pagi pak aswen. saya mau tanya pak saya sudah kerja di pt. batu bara saya kerja sudah 2 tahun dan habis kontrak. apa kah saya masih dapat uang ucapan terimakasih dari pt. tersebut. terimakasih.

  115. try said

    Dear pak Aswin..
    Saya try, saya bekerja di suatu perusahaan asing di jakarta..status saya di perusahaan tsb hanya sebagai kary. Pengganti yg cuti melahirkan, sdh 1 bulan bekerja disitu sya tdk diberi pekerjaan pdhl sdh sya minta,lama2 aya merasa bosan dan akan resign diam2 akhir bulan ini pdhl kontrak saya berakhir di bulan juli..di kontrak jika resign sebelum waktunya akan dikenakan denda..biasanya denda semacam itu gmn ya pak?terima kasih

  116. maria said

    salam pak Aswin

    Mohon pencerahannya bapak/ibu
    Saya bekerja di perusahaan retail / supermarket sejak tgl 28 April 2014 dan saat ini pada waktu akan pengangkatan menjadi pegawai tetap,,kontrak saya di sudahi tanpa penjelasan. Hanya menyatakan ini sudah keputusan (SM).
    Saya bekerja sangat loyal sebagai seorang k.kasir/banking., saya merasa kurang puas dgn hasil akhir y saya terima.
    Waktu saya tanya kepada SM apa alasannya? Beliau menjawab bahwa bulan Mei juga akan ada pengurangan yang kemudian saya jawab kalau akn ada pengurangan mengapa dalam 3 hari sebelum ini karyawan baru diterima 3 orng?
    saya tidak dapat menerima keputusan sepihak dari Kepala Toko tersebut,,apakah saya punya dasar untuk menuntut?
    krna seharusnya saya mendapat kesempatan untk menjadi pegawai tetap dengan syarat sudah bekerja selama setahun.
    mohon bantuannya segera pak

  117. udin said

    pak aswin mohon penjelasannya apakah ada dan di benarkan perusahaan mengikat membuat surat perjanjian setelah resign masih terikat dan dengan jumlah yg sangat besar? adapun isinya pekerja dilarang bekerja di perusahaan kompetitor dan membuka usaha sejenis selama 2 tahun dengan finalty.

  118. Selamat malam pak, saya ingin bertanya.
    Saya telah bekerja selama 3tahun di PT.CK tersebut. Sejak september 2011 sampai november 2014. Saya mengundurkan diri sesuai peraturan perusahaan.sebelumnya sudah mengajukan surat. Tp pada saat saya ingin mengambil ijazah dikantor dan mengembalikan atributnya sekaligus saya hanya disuru nunggu didepan. Alhasil seorang hrd keluar dengan membawa ijazah saya beserta surat keterangan kerja. Tidak bilang apapun dan tidak membahas masalah gaji sekalipun di akhir saya bekerja. Yg harusnya gaji karyawan dibayar tgl 28, saya dibayar tgl 5 bulan depannya. Padahal saat saya membaca buku putih PP perusahaan. Disitu menyatakan karyawan yg resign mendapatkan santunan gaji entah berapa saya lupa. Tp pada saat tgl 5 saya hanya menerima gaji 1juta. Yg saya sesali kok rasanya tdk pantas sekali menyerahkan dan disuruh tanda tangan diluar. Kenapa kok tidak disuruh masuk berbicara apalah gt. Begitu itu bagaimana pak ya. Mohon penjelasannya. Terimakasih

  119. Hetrina said

    Saya sudah bekerja selama 5 thn diperusahaan swasta…pd bln apr saya kembali kekantor setelah jam istirahat sebenarny tidak telat, tp karna saya ketoilet jd saya balik kemeja saya jam 13.10 dan bos saya marah dan berkata u Dr mana jm istirahatkn hanya sampai jm 1 saya pun menjwb jg marah saya TD sudah dtg sebelum jm 1 tp saya ketoilet klu bpk tdk percaya bpk tanya mas tono (sambil nunjuk kamera) krn mas Tono ada dibwh kami diatas. Setelah itu kira2 dua hari kemudian saya dtg terlambat lg kemeja saya dgn jam yg kurang lebih sama dan bos saya itu kembali bertanya dan marah, dia berkata u dr mana jm istirahat kn jm 1 saya jwb saya Dr toilet dgn marah, ngapain ketoilet katany saya jawab saya sakit perut, dia bilg knapa tidak sebelumny saya bilg mana bisa direncanakn (muka saya marah Dgn pertsnyaanny)..setelah itu bln may tgl 22 may sibos memberikan saya sp1..yg isiny mengatakn saya tidak disiplin kembali kemeja terlambat 30 menit dan saya tanya anda marah dan menunjuk2 saya dan hari berikutny anda jg melakukan hal yg sama dan saya tanya anda bilg ketoilet dgn muka tdk sopan n suara yg keras kesaya. Saya ini pimpinan anda jg jauh lebih tua dr anda. Saya beri anda sp unruk dipatuhi..sp ini berlalu sampai bln juni…saya terima sp itu dan bilang kepada bos..saya tdk pernah menunjuk bpk..dia diam saja..trus saya SMS saya bilg saya tdk tunjuk bpk ini fitnah dan saya jg tdk dtg sampai 30 menit bpk mengada2 klu bpk tdk suka saya bpk tinggal bilsng dan dia gak bla SMS saya. Esokny diktr saya berikn surat resign dan dia bilg u sdh 31 thn u pasti dpt kerja Ditempat lain saya tdk akan tahan u…u itu pintar…rajin dan jujur..tp u tdk mau dikritik..saya. Kaget dia berkata begitu…apakah dia sudah menduga saya akan memberikn surat resign krn itu dia beri saya sp yg mana kejadianny sudah lewat 1 bln untuk tdk memberikn saya pesangon …hanya krn saya ketoilet..apakah itu sepenuhny salah saya…terima kasih atas jawabanny. Salam.

  120. bayu anom said

    Pak saya mau tanya… Berapa bulan batas waktu bagi perusahaan melaporkan ke jamsostek bahwa karyawannya telah berhenti kerja… Saya mengundurkan diri di perusahaan per tgl 25 april 2015…dan pd tgl 10 juni saya datang ke jamsostek untuk mencairkan JHT saya, tapi belum bisa karena ternyata saya belum dilaporkan ke jamsostek kalau saya sdh berhenti kerja , orang jamsosteknya juga bingung karena iuran jamsostek Ўªπƍ dibayarkan terakhir bulan april… Tp sampe 10 juni ĸƠ̴̴̴̴̴̴͡.̮Ơ̴̴͡ќ belum dilaporkan telah berhenti kerja..sebenarnya menurut dia uang JHT saya sudah bisa untuk diambil… Terima kasih sebelumnya pak

  121. nadia mirza said

    Saya mau tanya.
    Saya sudah diterima diperusahaan A dg sistem outsource. saya belum ttd kontrak, tapi sudah bekerja sejak 3 hari yang lalu. Dan kemarin saya dapat tawaran kerja dari perusahaan B yg offering salary dan jabatannya lebih menjanjikan lalu saya minta waktu paling lama 2 minggu untuk jawaban. Apakah saya bisa langsung resign dari perusahaan A tanpa sanksi? Saya juga tidak masalah jika tidak menerima gaji sepeserpun dari A.

  122. Irma said

    Dear Pak Aswin

    mohon penjelasannya pak, apakah implikasi hukumnya apabila pegawai mengundurkan diri tidak sesuai prosedur 1 month notice, apakah pemutusan hubungan kerjanya PHK dengan hormat atau PHK dengan tidak hormat. Mengenai hak yang diperoleh sesuai Pasal 162 apakah tetap dibayarkan?

    Apakah perusahaan dapat menetapkan kebijakan pinalty bagi pegawai yang mengundurkan diri tidak sesuai prosedur 1 month notice?

    terimakasih atas penjelasannya pak.

  123. agung said

    Dear Pak aswin

    pak , saya bekerja diperusahaan farmasi .. saya baru kerja selama 10 hari karena bekerja di pt lain yang lebih fleksibel waktunya dan melanjutkan kuliah. saya mengundurkan diri kurang dari 30 hari yang tertera dalam perjanjian . saya sudah resign tetapi managemen nya tidak bisa memberikan kompensasi apapun selama saya kerja 10 hari itu dengan alasan tidak menunggu sebulan dahulu. apakah perlu saya minta upah saya yang 10 hari itu. mohon jawabannya ya pak .. terimakasih

  124. agung said

    Dear Pak aswin

    pak , saya bekerja diperusahaan farmasi .. saya baru kerja selama 10 hari karena bekerja di pt lain yang lebih fleksibel waktunya dan melanjutkan kuliah. saya mengundurkan diri kurang dari 30 hari yang tertera dalam perjanjian . saya sudah resign tetapi managemen nya tidak bisa memberikan kompensasi apapun selama saya kerja 10 hari itu dengan alasan tidak menunggu sebulan dahulu. apakah perlu saya minta upah saya yang 10 hari itu. mohon jawabannya ya pak .. terimakasih

  125. Anonim said

    pak maaf saya ingin bertanya saya sudah bekerja selama 1 tahun lebih namun perjanjian kerjanya hanya 1 tahun smpe skrg blm ada kontrak baru apakah kalau seperti ini saya boleh resign tnpa bayar pinalty? terimakasih

    • Adetya said

      Saya bekerja di perusaha’an ritel.
      Dan saya di harus’kan untuk menitipkan ijasah asli saya selama saya bekerja di perusaha’an ITU.. Apakah peraturan perusaha’an ITU tidak melanggar uud mengenai hak asasi manusia.. Mohon infonya..

  126. ane marlina said

    Maaf Pak/Bu saya mau tanya ,saya kerja sudah 2 tahun di alfamart, saya resign kurang lebih 1 bulan yang lalu, apa saya mendapatkan uang resign/uang pisah ?? Saya mengundurkan diri tanggal 4 november, dan di acc pengunduran tanggal 20 november.. apakah saya mendapatkan uang pisahnya/uang resign??

  127. lucky said

    pak mau tanya kan saya bekerja hariannya di bayar 70 lalu tutup buku tgl 15 lalu saya mau resain tgl 27 desember 2015 trus gaji saya gimana ya pak? apakah semua akan di bayar full di januari ya pak?

  128. herdik said

    tanggal 23 ini saya tutup buku dan saya tidak masuk apakah akan d potong gaji

  129. resti said

    Salam kenal pak aswin,
    Saya bekerja di suatu perusahaan dari bulan April 2013 hingga oktober 2015,
    Stiap tgl 20..
    Perusahaan melakukan tutup checklock..
    Dan gaji di berikan pada akhir bulan..
    Dan saat bekerja stiap karyawan, gajinya di potong 100ribu stiap bulan selama 10 kali. Dan akan di berikan saat karyawan mengundurkan diri.
    Spv saya hampir tidak pernah memberi slip gaji.
    Pernah mengirim hanya sekali dengan keterangan potongan untuk bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan.
    Saya hanya menerima kartu bpjs kesehatan saya.
    Saat tgl 20 oktober 2015, saya di telpon spv saya yg ada di Jakarta. Bahwa perusahaan akan memberhentikan saya dengan alasan telah habisnya masa kontrak kerja. Pada tgl 21 saya telah melakukan stock opname beserta surat pengunduran diri..
    Dan biasanya paling lambat gaji trakhir akan di tranfer tgl 4 bln depannya. Tetapi setelah saya check, ternyata gaji saya belum di tranfer. Dengan alasan spv saya yg ada di jakarta sedang ke menado, saya di minta untuk menunggu 1 bulan lagi. Oke saya tunggu. Dan setelah 1 bulan, yaitu bulan desember gaji saya belum di tranfer. Yang di tranfer hanyalah uang jaminan ijasah dan itu kurang dari yg seharusnya saya terima. Saya menanyakan lagi kpda spv saya, dia bilang HRD sedang cuti, teman saya menyarankan untuk melapor ke depnaker.
    Saya bingung.. Jika saya melapor k depnaker..saya tidak mempunyai banyak bukti..hanya kartu absensi saja yg saya punya..mohon solusinya pak aswin…

    Terima kasih,
    Resti

  130. Kristin febriani said

    Salam kenal pak Aswin
    Saya sudah bekerja dari oktober 2011 sampai desember 2015.
    Saat saya mau mengundurkan diri, saya ditahan dengan alasan kantor sedang kekurangan orang. Maka dari itu saya bertahan, tapi saat tanggal 5 desember 2015 atasan saya bilang kalau saya terakhir bekerja tgl 10 desember.
    Saat saya mau minta surat pengalaman kerja, atasan meminta surat pengunduran diri saya. Bagaimana solusinya pak apakah saya termasuk di PHK secara sepihak. Atau saya termasuk mengundurkan diri tapi saya tidak membuat surat pengunduran diri? Apakah seharusnya ada kompensasi dari perusahaan kepada saya?
    Mohon kiranya dapat membantu.
    Terima kasih pak.
    Kristin

  131. viorenza said

    Selamat siang pa aswin saya viorenza, mau tanya nih, saya kemarin bekerja di PT X, saya baru berjalan 3 bulan bisa dikatakan saya masih probation lah, terus saya mengundurkan diri karena pindah rumah ke jogja, pertanyaan saya sisa kerja yg 12 hari kerja itu di bayarkan ga ya, saya mengundurkan diri sebelum tanda tangan pkwt

  132. nanang said

    Assalamualaikum pak aswin,slm kenal saya nanang subagyo saya bekerja di perusahaan anak perusahaan pt.inti bumi perkasa dan ada hal yang saya mau tanyakan saya sdh bekerja sejak terhitung dari tgl 01 juni 2010 s/d 31 april 2014 pindah2 bagian kerja nya.bisakah kita menuntut jht kita bila tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan tersebut karena tidak real setelah saya print out saldo di kantor bpjs ketenagakerjaan saldo nya hanya Rp.325.647. Dan apakah bisa ada hak bila kita mempertanyakan hak bpjs ketenagakerjaan dan ada pasal yang hak nya tidak pak aswin terimakasih.saya nanang subagyo.

  133. Zanuba said

    Salam pak aswin 😀
    Saya mau tanya,saya kerja dengan sistem kontrak 6 bulan,sejak tanggal 19 okt 15 . Kalau mau resign harus 1 month notice, saya kasih surat resignnya itu saat dibulan ke5/ ke6 ya,supaya tidak kena penalty ?
    Mohon sarannya pak, terimakasih 🙂

  134. Zanuba said

    Salam pak aswin 🙂
    Mohon sarannya, saya bekerja dgn sistem kontrak selama 6 bulan,kerja sejak tgl 19 okt 15, saya berniat akan resign. Supaya tidak kena penalty saya harus memberikan surat resign pada bulan ke 5/ ke 6 ? Karena kan harus one month notice.
    Terima kasih 🙂

  135. saeful said

    Hallo pak aswin saya mau nanya
    Saya bekerja selama lima taun dan saya mengundurkan diri(resign).
    Tapi saya ga dapat uang jasa/ uph sepserpun
    memang sih gak ada perjanjian tentang uang jasa.
    Yg jadi pertanyaan bisa kah saya menuntutnya.makasih

  136. Anonim said

    Slm kenal pak Aswin sy bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta skrang…pertama sy d kontrak 6 bln kemudian dilanjutkan kontrak dua tahun , 1 bln sblm kontrak pertama berakhir, slma bbrpa bln ini sy terus d tekan dan atasan sy semena2 terhadap sy dgn maksud tertentu. Sy rencana sy mau resign…tpi d perjanjian PKWT akan kena denda/penalti sebelum masa kontrak berakhir dan disini ijazah sy tdk d tahan…apa boleh sy kabur lngsung dan surat pengunduran dirinya sy kirim via post….tolng jawabannya pak….

  137. Deliana said

    Salam Pak Aswin

    Pak Aswin,saya mau nanya saya sudah mengundurkan diri dari perusahaan saya secara baik-bai dan awalnya saya berikan waktu ke mereka 1bulan sesuai prosedur perusahaan,akan tetapi sehari sesudah saya ajukan surat resign saya untuk akses kerja saya telah diblokir semuanya,hasilnya saya keluar dari perusahaan tersebut 3minggu sebelum tanggal yang saya ajuin dj surat resign saya,dan untuk gaji saya janjinya akan dibayar sesuai dengan tanggal pengajuan yang ada disurat resign saya,tapi sampai sekarang belum di bayar,solusi untuk saya,harus bagaimana ya pak?melapor ke dinasker harus perlu kuasa hukum gak pak?

    Thanks
    Regards

  138. Anonim said

    Pak saya mau tanya sy karyawan kontrak 1tahun ,jika mengundurkan diri 3 minggu sebelum hari raya apa sy berhak dapat thr dan sisa kontrak 2 bulan lagi mohon penjelasanya trimakasih

  139. reza said

    salam kenal pak aswin
    sayan bekerja di perusahaan kontraktor swasta ,di perusahaan saya ini periode cuti diberikan 2 bulan sekali sejumlah hari minggu ,dan ketika kita tidak masuk entah kita sakit atau ijin itu mengurangi jatah cuti saya dan jg masih terjadi pemotongan gaji . sedangkan setiap tanggal merah kita diwajibkan masuk ,tanpa ada perhitungan lembur .
    bisakah perusahaan memberlakukan peraturan seperti itu kepada karyawannya

  140. coki said

    siang pak aswin,
    saya berencana resign dr perusahaan salah satu toko online dalam ekspedisi antar barang/kurir,sya teken kontrak dgn sistem kemitraan slama 6 bln.dlm kontrak, kontraktor bisa ajukan resign tertulis dgn syarat 30 hari baru bisa keluar dan selama 3 hari tdk hadir tanpa ada kabar akan putus kontrak dgn denda 3 juta.sy resign karna pihak perusahaan tdk menyiapkan kendaraan sesuai kontrak dan ibadah sy terbengkalai karna target kirim brg..mohon tips nya apakah sy bisa mundur dgn tanpa kena denda?trims

  141. Anonim said

    Dear Mas Aswin,

    Punya peraturan atau referensi mengenai bekerja di dekat dan/atau di atas air kah? sedang mau bikin technicalguideline nih

    Suwun
    JS

  142. Jack said

    Selamat pagi pak Aswin ,
    sya mau bertanya pak ..
    apabila masa kontrak kerja sya dengan perusahaan berakhir (1 tahun kontrak kerja) dan perusahaan tidak memperpanjang masa kontrak kerja sya ..kira” selanjutnya ap yang harus sya lakukan pak !!?
    terima.kasih

  143. Joyes said

    Malam pak aswin

    Saya telah bekerja selama 11 bulan, dan saya mengajukan resign secara mendadak, karena alasan yang lebih penting sehingga tidak bisa mengajukan 1 bulan sebelumnya.

    Pertanyaan saya… apakah saya kena hukum pidana bila tidak melakukan surat pengunduran diri 1 bulan sebelumnya,
    Dan sampai saat ini pun saya tidak ada surat kontrak apapun..

    Mohon informasinya

  144. YSP said

    Siang Pak asnawi

    Saya mau bertanya, saya mantan karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan kesehatan, bekerja lebih dari 40 jam per minggu (dipaksa) hingga jatuh sakit. dan dihina serta difitnah oleh bos saya sendiri. Semenjak saya bekerja , saya tidak pernah menandatangin kontrak kerja apapun.

    apakah saya salah jika tidak menunggu hingga 30 hari setelah tanggal pengajuan surat resign??
    Keadaannya dia menganggap saya tidak pernah memberikan laporan kepada dia, padahal saya sudah berikan laporan keuangan, hanya saja dia tidak mengerti maksudnya apa. dan sekarang gaji saya setengah bulan lebih tidak dibayarkan oleh perusahaan. Mereka hanya mengiming imingi saya akan dibayar ketika laporan yang sesuai dia minta selesai dan meminta saya untuk mencari tahu siapa yang korupsi didalamnya (padahal tidak sesuai dengan perjanjian ketika interview). dan saya diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak datang dan menyelesaikan yang mereka anggap tidak selesai.
    apakah yang harus saya lakukan pak?
    sementara saya gaji saya yang terakhir saja tidak dibayarkan.
    Apakah saya harus tetap datang kesana?

  145. Kokonotomo said

    Dear pak aswin

    Mau sharing dong, saya sudah ttd kontrak tapi belum dapat absen dan belum masuk. Bisa gak ya di cancel?

  146. Kokonotomo said

    Pak aswin. Kalau sudah ttd kontrak namun belum dapat absen dan belum sehari pun bekerja apa bisa di cancel dan apa ada denda?

  147. yanuar said

    Pak Aswin, tolong pencerahannya,
    apakah menggunakan hari libur sebagai ganti hari tapi masih dalam batas 40 jam dalam 1 bulan dapat menggunakan
    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 4 TAHUN 2014
    TENTANG
    WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
    PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

    saya harap jawabannya pak

    Rgd,
    yanuar

  148. arsyadi said

    Bapak Aswin
    Saya mau tanya pak kan ntuh saya tanda tangan kerja sbg pihak ke2, nah ntuh disebut pekerja lepas, nah saya bisa kerjanya 3bln saja karena saya mau kuliah, kebetulan restoran tersebut baru buka (opening). Nah ntuh kalo saya resaign kena Sanksi gak pak. Saya maunya partime aja dan baru trenning 2hari.
    Atau gak saya tanya atasannya aja langsung biar jelas.

  149. Anonim said

    Selamat pagi pak aswin, saya ingin tanya ke bpk, apabila saya ingin risen d bulan akhir masa kontrak kerja saya apakah harus mengajukan surat risegn apabila ada perpajangan kontrak baru, dan apakah saya masih nerima gaji d bulan akhir saya bekerja, mohon pencerahannya dr bapak aswin terima kasih

  150. Rivai Sudirman said

    Selamat pagi pak Aswin, ini ada kasus yang membutuhkan saran dan pendapat bapak. Silahkan jawab dengan logika, tetapi bila ada dasar hukum atau referensinya, mohon dapat dicantumkan.

    1.       Seorang Pekerja (Sdr. A) terlambat masuk kerja sebanyak 5 kali di bulan Mei 2017. Ybs telah diberikan SP-1. Melanggar pasal di PKB yang berbunyi : Terlambat masuk kerja tanpa izin atau alasan yang dapat diterima sebanyak 5 kali dalam sebulan, meskipun sebelumnya telah diberi peringatan secara lisan oleh atasan langsung.

    2.       Di bulan Juni 2017, Sdr. A terlambat masuk kerja lagi sebanyak 1 kali. Pimpinan minta agar ybs diberikan SP-2, karena dianggap melanggar pasal di PKB yang berbunyi : Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan pertama yakni tetap mengulangi kesalahan/pelanggaran yang sama maupun yang lain yang dapat diberi surat peringatan berikutnya.

    Pertanyaan : Apakah Sdr. A telah memenuhi unsur pelanggaran poin 2 dan layak diberikan SP-2 ?

    Terimakasih.

  151. T'ia said

    Smp islamiyah weru
    Maaf sebelumnya minta pencerahan, saya ingin bertanya,
    Senin kemarin saya dapet panggiln dari perusahaan,dan saya disuruh membawa ijazah asli jika ingin bekerja, dan berhubungan saya ingin bekerja saya mengikuti interview dan menandatangani surat kontrak kerja, dengan membawa ijazah asli saya, kebetulan pada saat itu saya interviewpun melalui telpon, ijazah sayapun sudah ditahan, dan saya sudah tanda tangan kontrak 14 bulan, disitu terdapat peraturan jika saya mengundurkan diri pada saat bekerja saya akan dikenakan pinalti dua kali lipat dari gaji yg diterima,
    Tapi pikiran saya berubah karena saya tidak mendapatkan izin dari orang tua saya akan ijazah ditahan, untuk itu saya ingin mengundurkan diri dari perusahaan yang saya lamar ke marin,
    Disitu posisi saya belum kerja, setatus masi menunggu panggilan berikutnya apakah jika saya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut saya terkena sanksi, dan bolehkan saya mengundurkan diri dari perushaan tersebut, bisakah sya mengambil ijazah saya kembali?

  152. Widia amelia said

    Pak saya karyawan kontrak salah satu pt garmen,saya kemarin mengundurkan diri tanggal 12 januari 2018 maka tanggal 11 februarii saya terakhir kerja,pada setiap tanggal 10 biasanya kami menerima gaji masalahnya tanggal 10 dan 11 adalah hari libur jadi apakah saya akan tetap menerimah gaji dan kapan saya akan mendapatkannya,jika gajian tanggal 9 (maju ) saya tentu mendapatkannya tetapi jika gajian diundur pada tanggal 12 maka saya kapan menerimanya?
    Tolong secepatnya pak di jawab saya mohon,terimah kasih

  153. Widia amelia said

    Ass pak,saya mau bertanya jika saya mngundurkan diri tanggal 12 januari berarti terakhir saya bekerja adalah pada tanggal 11 februari,tetapi tanggal gajian kami setiap bulannya diperusahaan jatuh pada tanggal 10,tapi tanggal 10 dan 11 jatuh pada hari libur jika penerimaan gajian di majukan tanggal 9 tentu saya masih bisa menerima gaji tetapi jika gajian pada tanggal 12 bagaimana ? Apakah saya tetap menerima gaji ? Apa gaji saya akan di gantung bersama uang gantungan?

  154. Deviyanti Zailis said

    Assalamu’alaikum Pak Aswin,

    Suami bekerja sebagai karyawan bank swasta sejak 1990-2015 jabatan terakhir KaBag Kredit dan 2015-2018 ttd kontrak kerja sebagai Direktur. Saya ingin menanyakan dalam perhitungan UP,UPMK dan UPH gaji yg digunakan gaji terakhir saat menjadi KaBag Kredit atau Direktur..? Dan apavdasar hukum atau peraturan depnaker yg bisa saya jadikan landasannya.

    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum wr.wb

  155. Lusiati said

    Selamat siang Pak Aswin,
    Salam kenal…ada yang mau saya tanyakan perihal pengunduran diri, jadi saya sudah mengajukan resign terakhir per 31 Juli 2018, tetapi sampai dengan tgl tsb perusahaan minta saya untuk menambah 2 minggu lagi sampai ada pengganti saya, tetapi sampai dengan 2 minggu yang di janjikan perusahaan belum juga mendapatkan pengganti saya, sekarang yang mau saya tanyakan, bolehkan saya setelah 2 minggu itu tidak masuk kerja? Karena menurut saya, saya sudah memberikan waktu lebih untuk perusahaan. Demikian, saya sampaikan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

  156. Yani said

    Malam pak aswin
    Saya bekerja sbg receptionst suatu perusahaan yg menggunakan jasa outsoursing dan sbg karyawan kontrak (pkwt).
    Ada masalah komplein dr tenant,mgenai absensi sy telat masuk kerja.
    Perusahaan outsoursing saya memutuskan kontrak kerja secara sebelah pihak dan tanpa da srt peringatan maupun diskusi.
    Apa kah sikap perusahaan tsb d benarkan.
    Krn saya amat d rugikan ats keputusan tsb.

  157. Heru HP said

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mas
    Mau Tanya….
    – Resign Pegawai per 30 September 2018.
    – Surat Pengalaman Kerja sdh keluar dimana tertera Keterangan masa kerja 01 Okt 2016 s/d 01 Okt 2018.

    Namun ternyata status masih aktif di Perusahaan krn baru akan dinonaktifkan per tgl 15 November 2018.

    Saya dapat info bahwa jika sdh dinonaktifkan misalkan tgl 15 November, maka tgl 18 November bisa diambil ktnya Mas, benarkah begitu Mas, sehingga tidak perlu menunggu 1 bulan sejak dinonaktifkan?

    Terima kasih….

  158. Darwin said

    Salam kenal pak aswin

    Saya mau menanyakan tentang pengundurandiri
    Saya mengundurkan diri pada akhir 26 januari. 2019 danpada awal bulan tanggal 1 pebuari 2019 saya langsung disetujui..dan di stop tidak bekerja lagi..pertanggal 1 pebuari 2019.
    Yang saya ingin tanyakan apakah saya berhak mendapat kan hak dan uang pisah . dan apakah saya bersikeras tetap masuk mengikuti aturan yang UU yang berlaku.sedangkan perusahaan sudah menon aktifkan saya bekerja.
    Saya butuh jawaban danmasukannya
    Terimakasih
    Darwin

  159. Nul said

    Maaf numpang tanya

    Saya telah bekerja sejak bulan september 2016, dan saya mengajukan resign sejak tanggal 1 desember 2018 dengan tanggal terakhir saya aktif bekerja jatuh pada 28 februari 2019, perusahaan tempat saya bekerja memunculkan cuti tahunan di awal bulan januari, apakah saya masih bisa mendapatkan cuti? Kalau iya berapa jumlah cuti yang dapat saya terima? *note saya belum pernah mengambil jatah cuti dk tahun 2019 ini

  160. Rista said

    Dear Pak Aswin,

    Saya mau tanya bagaimana hukumnya jika saya mengajukan permohonan pembatalan pengunduran diri sebelum tanggal jatuh tempo (tempatnya pembatalan saya ajukan 1 hari kerja setelah pengajuan permohonan pengunduran diri)

    Saya memutuskan mengajukan permohonan pembatalan pengunduran diri karena saya merasa saya tidak akan mendapatkan pendapatan dan fasilitas yg lebih baik dari perusahaan tempat saat ini saya bekerja.

    Mohon pencerahannya, permohonan pembatalan pengunduran diri saya di tolak dan saya dapat berbuat apa.

    Saya tunggu jawabannya, terima kasih.

    Salam,
    Uli

  161. Intan said

    Selamat siang pak aswin. Mohon pencerahannya.
    Sebelum nya saya bekerja dan belum ttd kontrak. Kurang lebih 2 minggu saya kerja. Lalu resign . Tp saya sudah terima gaji dan gaji saya di potong deposit seragam. Dan masih ada gantungan hari kerja 3 hari + deposit. Apa berhak say terimah upah saya dan deposit.
    Sebelum nya saya keluar juga dgn baik mengemblikan seragam dan membuat from pengunduran diri..
    Tetapi saya chat HRD katanya tidak berhak terima upah ? Krna keluar tidak sesuai prosedur dan hrus bayar pinalti. Apa kah ini adil ? Sedangkan saya belum ttd kontrak dan tidak mengetahui tntang pinalti tersebut. Mohon di bls pak 🙏 terim kasih pak

  162. Nazla dhea said

    Perkenalkan nama saya nazla dhea saya m.tanya saya sudah bekerja di salah satu perusahaan dan saya bekerja sebagai kasir saya sudah bekerja selama 9 bulan dan di bulan ini saya ingin risaign kira” Tgl 25 apakah bulan dpan saya msih bisa menerima gaji?? Pdhal saya risaign sebelum 1 bulan
    Mohon bantu jawab teman”🙏🙏🙏

  163. Wina said

    Selamat siang pak aswin,

    Mohon bantuannya, saya melamar kerja di salah satu pt di jkt, awalnya offering saya tdk diberi tahu ttg adanya sistem penalty apabila keluar sebelum waktu kontrak berakhir, disni saya merupakan karyawan PKWT. Saya ttd kontrak pada 4 Sept, namun di perjanjian dituliskan perjanjian berlaku mulai dari tgl 1 okt – 31 maret 20, pertanyaan saya :

    Saya sdh ttd kontrak nya di tgl 4 sept, namun dirumah muncul keraguan lagi jika seandainya tidak cocok bekerja dsna, dan saya memutuskan utk berenti maka saya akan dikenakan penalty, tapi jika PT yang memutuskan secara sepihak sepanjang masa kontrak, maka perusahaan tdk ada kewajiban dalam membayar ganti rugi apapun. Itulah yang memunculkan niat saya utk membatalkan kontrak.

    Terkait dengan pengajuan pembatalan kontrak dari saya sebelum masa kerja dimulai, apakah tetap dikenakan penalti?
    mohon pencerahannya pak, karena diperjanjian tertulis waktu mulai berlaku dari tgl 1 okt, namun sebelum tgl tsb saya sdh mnta tarik diri (batal)

    Terima kasih

  164. Arman said

    Assalamu’alaikum wr.wb..
    Salam kenal pak Aswin.Saya arman.
    Saya bekerja di perusahaan/pabrik x mulai tahun 2013 sampai sekarang.. Kontrak pertama saya 2 tahun lalu diperpanjang kontrak 1 tahun, setelah kontrak kedua saya habis saya disuruh buat lamaran baru lagi jika ingin masih kerja.. Karena saya masih butuh pekerjaan saya pun membuat lamaran lagi,di perjanjian kerja saya di kontrak 1 tahun dan saya pun tetap seperti biasa bekerja (tidak di off dulu).setelah kontrak yg 1 thn ini saya habis pihak perusahaan tidak ada keputusan apakah saya diangkat kartap atau perpanjang kontrak. Pernah saya tanya ke hrd tentang status saya jawabannya “kamu masih mau kerja gk? Klo mau y udh kerja aj”.akhirnya saya tetap kerja sampai sekarang dengan status gak jelas.saya berencana ingin mengundurkan diri dari perusahaan karena saya merasa perusahaan sudah banyak membodohi saya.
    Yang ingin saya pertanyakan:
    1. Apakah status saya sekarang ini kalau menurut UU tenaga kerja, dan jikalau menurut UU tenaga kerja saya sudah kartap, mulai tahun berapa saya menjadi kartap.
    2. Jikalau saya mengundurkan diri dari perusahaan apakah saya berhak mendapat uang pisah seperti yang tertulis di buku peraturan perusahaan, dan hitungannya dari tahun saya bekerja(2013) atau mulai tahun berapa?
    3. Jikalau perusahaan tidak memberi uang pisah kepada saya, apa yang harus saya lakukan.

    Mohon dijawab semua pertanyaan saya karena di perusahaan saya tidak ada Serikat pekerjanya. Terima kasih

  165. Gita prameswari said

    Maaf mengganggu pak,,saya ingin bertanya,,,
    Saya bekerja kontrak 2 tahun dan ini baru masuk tahun pertama,,tetapi saya sudah jenuh bekerja dsana pak,,disurat kontrak saya tertulis denda 3x lipat biaya kursus dan 3x lipat gaji apabila mengundurkan diri,,sementara dsurat perjanjian saya tidak tertulis berapa julmah gaji yg saya terima pak,,,saya harap bapak membalas nya…terimakasih pak😊

  166. Gita prameswari said

    Maaf mengganggu pak,,saya ingin bertanya,,,
    Saya bekerja kontrak 2 tahun dan ini baru masuk tahun pertama,,tetapi saya sudah jenuh bekerja dsana pak,,disurat kontrak saya tertulis denda 3x lipat biaya kursus dan 3x lipat gaji apabila mengundurkan diri,,sementara dsurat perjanjian saya tidak tertulis berapa julmah gaji yg saya terima pak,,,yang mau saya tanyakan,berapa ganti rugi yg saya bayarkan? saya harap bapak membalas nya…terimakasih pak😊

  167. Fadila Dila said

    Sya karyawan swasta di padang, jabatan spg.sya bekerja dri tgl 16 feb 2019.di blan oktober sya di pindahkan k bukittinggi jdi sya menolak di karenakan sya sudah bekelurga.krna sya menolak jdi atasan saya menyuruh sya mengundurkan dri.jdi sya bekerja smpai tgl 31 desember 2019.biasa ya sya trima gji di tgl 25 klau kalender merah gji di percepat.tdi (tgl 21 desember 2019) smua rekan kerja gji ya udah masuk kecuali sya.sya pun bertanya k atasan sya knpa gji sya di pending.jawab atasan sya ya kmu terakhir bekerja sampai tgl 31 desember jdi gaji kamu trima tgl 02 januari 2020.di karenakan inventaris kantr (baju seragam).pdhal kartu jamsostek sya blum ada di kasih sampai detik ini.apakah tindakan kantr betul menhan gaji kryawan smpai selama t?saya mohon jawaban dri dinas ketenagakerjaan.trimakasih

  168. Rama said

    Dear bpk Aswin

    Saya bekerja di sebuah perusahaan,saya sudsh bekerja selama 3 bulan ,saya dikontrak selama 1 tahun di pkwt saya ,tetapi saya merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja saya ,saya ingin mengajukan resingn ,namun saya takut untuk membayar ganti rugi seperti yg tertuang pada :
    “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.”

    Namun di dalam pkwt saya tidak ada tertuang poin yang mengharuskan saya mengganti rugi akibat ,pengunduran diri . . .
    Apakah saya tetap diharuskan mengganti rugi kepada perusahaan atau tidak ya pak?
    Terimakasih

  169. Marina said

    Selamat malam pak aswin.saya mau tanya saya melamar kerja di perusahaan dgn masa kontrak.dari awal pas melamar saya sudah ttd kontrak dan juga sudah memberi surat jaminan .setelah itu saya nunggu 1bulan dan sebelum masa training saya di tawari kerja di tempat lain dan saya tertarik.menurut bapak jika saya membatalkan kerja di tempat tersebut apakah bisa pak?mohon bantuannya

  170. Yuniati said

    Dapat thr gak kl kerja udah lebih1 tahun tinggal 3 bln lebaran terus sakit 1 bln masuk kerja lg tapi absen masih ada di hrd

  171. Yohan lim said

    Malam pak Aswin ,saya mau menanyakan ,satu Minggu saya telah bekerja sebagai driver di suatu perusahaan tiba2 saya di berhentikan dengan alasan yg tidak masuk akal,saya sudah tanda tangan pkwt durasi 1 tahun..,tapi sayang surat pkwt itu masih di perusahaan…,apa saja hak yg saya terima pak?dan bagaimana jika mereka tidak mau memberikan hak saya?

  172. Arah said

    Salam kenal Pak Aswin,

    Saya saat ini bekerja di salah satu perusahaan retail Jakarta dengan status probation dimana kondisinya adalah probation saya sudah diamandemen. Jadi saya bergabung dengan perusahaan ini di 01 Februari 2020 dengan kondisi probation selama 3 bulan yang berakhir di 30 April 2020, tetapi diamandemen oleh perusahaan dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk melihat kinerja dan komunikasi saya selama bekerja, diamandemen menjadi 15 Juni 2020.

    Tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai status probation saya. Yang ingin saya tanyakan :

    1. Berapa lama seharusnya informasi mengenai status probation diberikan oleh perusahaan sebelum masa probation saya berakhir?

    2. Apabila ditanggal 15 Juni 2020 saya diberikan kabar mengenai status probation saya (karyawan tetap atau perpanjang kontrak) namun saya tidak berkenan melanjutkan bekerja di perusahaan tersebut, apakah saya dalam posisi yang salah karena baru memberitahukannya atau haruskah saya membuat surat pernyataan mengundurkan diri? Padahal masa probation hampir habis dan belum ada kejelasan hingga 2 hari menjelang probation berakhir?

    Mohon bantuan dan informasinya mengenai pertanyaan saya dan tolong infonya mengenai UU ketenagakerjaan yang mengaturnya.

    Saya banyak berterimakasih untuk bantuan Bapak

  173. Kendal said

    Dear pak aswin

    Saya mau tanya pak kontrak kerja saya habis tgl 31 juni dan tanggal 10 juni saya ttd pemutusan kerja atau kontrak saya tidak dipenpanjang, dan besoknya saya sudah tidak masuk kerja.
    Apakah saya salah pak karna tidak masuk kerja lagi karna saya masih disuruh masuk kerja sm atasan

  174. Elmundo said

    Salam Hormat pak.Aswin.
    Kontrak saya berakhir tgl 6 Juni dan akan mendapatkan Gaji pada bulan berikut yaitu bulan juli,oleh karena tidak diperpanjang oleh pihak (PT.)
    Apakah pada bulan Juli saya berhak mendapatkan gaji pokok sesuai UMR?

  175. Jia said

    Begini saya mau tanya kalau di surat resign saya tanggal efektif resign itu tgl 7 september sedangkan tgl kontrak saya hanya sampai tgl 5. Apakah saya masih harus masuk saat tanggal 7 itu? Mohon jawabannya.

  176. Fikri Firmansyah said

    Salam kenal pak Aswin!!!
    saya minta bantuannya untuk permasalahan saya, saya sdh kerja di PT. Emitraco selama 7 tahun tiba-tiba saya disuruh berhenti dengan penandatanganan kesepakatan konpensasi PHK (kesepakatan 10XUpah) dan sy sdh menandatangani.
    Setelah saya banyak cerita kepada teman-teman akhirnya menyadari bahwa perusahaan telah licik seharusnya membayar lebih.
    Bagaimana cara saya untuk membatalkan dan pengajuan kembali kesepakatan konpensasi PHK. Terimakasih..

  177. Aditya Sapara said

    Assalamualaikum, pak saya mau nanya, kalau sistem kontrak itu cara hitungnya bagaimana? Kalau yang saya baca dari blog-blog dari di hitung diawal terjadinya perjanjian kerja, saya kerja kontrak 6 bulan, masuk dari tanggal 8 juni resignnya bulan desembar kan pak?, tapi katanya owner dari tempat kerja ku ini kontrakku selesai bulan januari, karna bulan awal saya masuk kerja nggk di hitung

    Tolong bantuannya terimah kasih

  178. Aditya Sapara said

    Assalamualaikum, pak saya mau nanya, kalau sistem kontrak itu cara hitungnya bagaimana? Kalau yang saya baca dari blog-blog dari di hitung diawal terjadinya perjanjian kerja, saya kerja kontrak 6 bulan, masuk dari tanggal 8 juni resignnya bulan desembar kan pak?, tapi katanya owner dari tempat kerja ku ini kontrakku selesai bulan januari, karna bulan awal saya masuk kerja nggk di hitung

    Tolong bantuannya terimah kasih

  179. Aditya Sapara said

    Assalamualaikum, pak saya mau nanya, kalau sistem kontrak itu cara hitungnya bagaimana? Kalau yang saya baca dari blog-blog dari di hitung diawal terjadinya perjanjian kerja, saya kerja kontrak 6 bulan, masuk dari tanggal 8 juni resignnya bulan desembar kan pak?, tapi katanya owner dari tempat kerja ku ini kontrakku selesai bulan januari, karna bulan awal saya masuk kerja nggk di hitung

    Tolong bantuannya terimah kasih

  180. Aditya Sapara said

    Assalamualaikum, pak saya mau nanya, kalau sistem kontrak itu cara hitungnya bagaimana? Kalau yang saya baca dari blog-blog dari di hitung diawal terjadinya perjanjian kerja, saya kerja kontrak 6 bulan, masuk dari tanggal 8 juni resignnya bulan desembar kan pak?, tapi katanya owner dari tempat kerja ku ini kontrakku selesai bulan januari, karna bulan awal saya masuk kerja nggk di hitung

    Tolong bantuannya terimah kasih

  181. Aditya Sapara said

    Assalamualaikum, pak saya mau nanya, kalau sistem kontrak itu cara hitungnya bagaimana? Kalau yang saya baca dari blog-blog dari di hitung diawal terjadinya perjanjian kerja, saya kerja kontrak 6 bulan, masuk dari tanggal 8 juni resignnya bulan desembar kan pak?, tapi katanya owner dari tempat kerja ku ini kontrakku selesai bulan januari, karna bulan awal saya masuk kerja nggk di hitung

    Tolong bantuannya terimah kasih

  182. Pak saya mau tanya kalo saya abis kontrak kerja tgl 8 november terus saya udah di perpanjang tapi belum tanda tangan kontrak ke dua.gmana soalnya saya kan kecelakaan pak gk bisa masuk.kerja apa saya masih menerima gajian gk di bulan desember nya.soalnya saya risend dari pekerjaan

  183. Agung maulida said

    Selamat siang pak,
    saya dapat kontrak kerja selama 1 tahun, tapi pada bulan ke 2 saya ingin risen dengan alasan ada panggilan untuk melanjutkan studi di jepang, nah jika saya risen akan di kenakan denda juga tidak ya pak?

  184. Suriansyah said

    Saya di berhenti di sebuah hotel,tempat saya bekerja,,saya bekerja dihotel tersebut sdh 6 thn lebih,,apakh saya berhak mendapatkn pesangon dari hotel tersebut. Kpda siapa saya harus adukan dan minta bantuan masalah ini.

  185. RANKO PRANSISKO said

    Tgl 18 Maret 2021 kontrak kerja saya habis,apakah di bulan April gaji saya masih dibayarkan pak?dan cuti tahunan saya,tidak saya ambil apakah dibayar oleh perusahaan?
    Mohon penjelasannya pak.

  186. Marliana saputri said

    Saya mengajukan surat resign tanggal 17 maret 2021 dan efektif tanggal 17 april 2021 apakah ada denda pembayaran berupa uang

  187. Tika said

    Selamat siang bang aswin. Saya mau bertanya, jika saya menandatangani kontrak hanya 6 bulan kerja saja, dan tidak ada kontrak yg saya tanda tangani lagi. Apa perusahaan masih berhak meminta finalty?
    Ada pemotongan gaji setiap bulan nya sebesar 20%.dan tidak ada kenaikan gaji selama 3 tahun lebih saya bekerja. Dan gaji di bawah ump. Dan dengan adanya penahanan jaminan kerja,mohon masukan dan terimakasih sebelum nya 🙏

  188. Anonim said

    Bang Aswin ada telfon dri kawan

  189. Mawan said

    Assalamualaikum pak maaf menganggu dan saya mau bertanya.
    Saya seorang pegawai tetap disebuah perusahaan swasta, serta mempunyai buktik SK tetap dan bekerja selama 2 Tahun, saya tidak tahu alasan yang logis terhadap saya tiba dapat tlp pagi itu dari petinggi perusahaan bahwa saya akan dipindahkan ke brand lain yg melainkan brand tersebut satu manajemen dari perusahaan saya kerja sekrang. Saya menolak untuk dipindahkan karna menurut saya perusahaan ini memutuskan sebelah pihak tanpa kompromi ke saya, alasan ke2 saya jg menolak krna gaji tidak sesuai dengan gaji yg saya terima saat ini, 3 hari kemudian perusahaan telah mencari penganti saya dan saya terpaksa untuk mentraining dan melakukan pengunduran karna terpaksa dan saya hanya pamit di group kerja saja tanpa menulis secara tertulis san tertanda tangan saya. Setelah 3 bulan saya telah mencairkan BPJS dan coba minta surat pengalaman kerja sbgai syrat pencairan bpjs dan ternyata HRD perusahan itu memberikan surat persyaratan pencairan bpjs tanpa meminta surat resign tertulis. Saya sebnrny emang telah merencana setelah ini saya mau laporkan ke Depnaker karna menurut saya mereka memutuskan kerja secara pihak tanpa alasan yg logis karna menurut saya juga insyaallah telah memberikan kontribusi dan kewajiban dengan dan saya tidak ada riwayat buruk sekalipun. Karna mereka yang tidak mau memperkerjakan saya karna tidak mau memberikan uang tolak maka dibeuatlah saya tidak betah dan mendowngrade jabatan saya menjadi sales marketing.

    Lepas saya telah mencairkan bpjs dan lepas beberapa bulan kemudian saya ingin merencana melaporkan perusahaan ini ke Depnaker krna saya belum melihat itikad baik dari perusahaan tersebut untuk membayar uang tolak saya krna saya merasa perusahaan tersebut memutuskan kerja secara sepihak..

    Yang saya mau tanya pak,
    Apakah saya bisa mendapatkan uang tolak saya walaupun saya telah mengeluarkan bpjs? Karna saya merasa tidak mengeluarkan resign secara tertulis…
    Apakah saya sudah dijalur yang benar lantas hukum dan pasal apa yang menguatkan saya untuk mendapatkan uang tolak saya pak?
    Kenapa saya mencairkan bpjs karna saya yakin setelah saya laporkan ke Depnaker perusahaan tidak akan memberikan saya surat pengalaman kerja itu pak..

    Terimakasih pak sebelumnya
    Smeoga bapak sellu dalam lindunga Tuhan, dan berkah dalam setiap langkah dan rejeki yg baik…

    Wassalamu’alaikum

    Tidak sampai setahun, saya m

  190. Nofi wisnu said

    Selamat siang….mohon maaf saya mau tanya soal saya kerja gji bulan…tapi baru kerja 12 hari saya di off, apa kah saya berhak mendapat byaran yg blum ada satu bulan…
    Terima kasih

    • Nadia said

      Setau saya ada yang namanya upah prorata. Dan kembali lagi melihat perjanjian kerja bersama antara kedua belah pihak

  191. Tami said

    Apakah pemgunduran diri harus berjangka 1bln? semisal sudah blng dan menulis surat pengunduran diri 1 april maka harus risen 1 mei?apakah wajib seperti itu?

Tinggalkan Balasan ke najib Batalkan balasan