KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
Posted by aswin pada 25 Agustus 2013
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
DOWNLOAD KLIK:
ATAU
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR.
KESATU:
Menetapkan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tinggalkan komentar