Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 910.844 hits
  • Kalender

    November 2012
    M S S R K J S
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  
  • Sign by Aswin - For Information

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Posted by aswin pada 24 November 2012


DOWNLOAD KLIK:

http://bit.ly/U3Im9T

ATAU

permen nomor 20 tahun 2012 petunjuk teknis jamsostek

 

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2012
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN,
PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu dilakukan penyesuaian, peningkatan dan perluasan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja;

b.bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011, tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya secara langsung kepada Badan Penyelenggara apabila perusahaan nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan tenaga kerja yang bersangkutan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Menteri;

Mengingat:

1. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5312);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);

4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;

5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Peraturan            Menteri       Tenaga       Kerja       dan       Transmigrasi        Nomor

PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diubah sebagai berikut:

1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 1A, Pasal 1B, Pasal 1C, dan Pasal 1D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A

(1)    Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

(2)    Dalam hal pengusaha telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 1B

(1)    Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

(2)    Pendaftaran tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tenaga kerja yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara setempat, bahwa dirinya belum diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 1C

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B ayat (1), tenaga kerja harus mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara dengan melampirkan:

  1. bukti diri sebagai tenaga kerja/karyawan aktif pada perusahaan;
  2. perjanjian kerja atau Surat Keputusan pengangkatan;
  3. kartu tanda penduduk; dan
  4. kartu keluarga.

(2) Badan Penyelenggara setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus melakukan verifikasi data kepada perusahaan tempat tenaga kerja bekerja.

Pasal 1D

Tenaga kerja yang telah menyampaikan formulir pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B dan Pasal 1C, Badan Penyelenggara menerbitkan bukti kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja setelah pengusaha membayar iuran secara lunas bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

2. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d meliputi:

  1. pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan;
  2. pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan atau dukun beranak yang diakui;
  3. perawatanibu dan bayi;
  4. pemberian obat-obatan sesuai dengan standar obat program JPK Jamsostek yang berpedoman pada Daftar Obat Esensial Nasional Plus (DOEN Plus);
  5. menginap dan makan; dan
  6. rujukan ke rumah sakit atau rumah sakit bersalin.

(2) Pelayanan persalinan (partus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada tenaga kerja atau istri tenaga kerja yang melahirkan setelah hamil sekurang-kurangnya 26 (dua puluh enam) minggu.

(3) Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja dilakukan pada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau rumah bersalin dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. persalinan kesatu, kedua dan ketiga;
  2. tenaga kerja pada permulaan kepesertaan sudah mempunyai tiga anak atau lebih, tidak berhak mendapat pertolongan persalinan;dan
  3. untuk persalinan dengan penyulit yang memerlukan tindakan spesialistik maka berlaku ketentuan rawat inap di rumah sakit.

(4) Biaya persalinan normal ditetapkan paling banyak sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f, meliputi:

a. kacamata;

b.  prothese mata;

c.   prothese gigi;

d. alat bantu dengar; dan

e.  prothese anggota gerak.

(2) Pelayanan khusus dilakukan di optik, balai pengobatan, rumah sakit dan perusahaan alat kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.

(3) Penggantian biaya pelayanan khusus diberikan kepada tenaga kerja sesuai standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis dengan pengaturan sebagai berikut:

a. tenaga kerja yang mendapat resep kacamata dari dokter spesialis

mata dapat memperoleh kacamata di optik dengan ketentuan:

a.1 biaya untuk frame dan lensa sebesarRp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

a.2 penggantian lensa 2 (dua) tahun sekali sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); dan

a.3 penggantian frame 3 (tiga) tahun sekali sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

b. tenaga kerja yang memerlukan prothese mata dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis mata dan diambil di rumah sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan, dengan biaya penggantian paling banyak sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).

c. tenaga kerja yang memerlukan prothese gigi dapat diberikan pelayanan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan prothese gigi yang diberikan adalah jenis lepasan (removable) dengan bahan acrylic dengan ketentuan per rahang:

c.1 gigi pertama sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

c.2 gigi kedua dan seterusnya sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);

(4) Tenaga kerja yang memerlukan prothese kaki dan prothese tangan dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis di rumah sakit, dengan ketentuan:

  1. prothese tangan dengan penggantian biaya paling banyak sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  2. prothese kaki dengan penggantian biaya paling banyak sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
  3. tenaga kerja yang memerlukan alat bantu dengar diberikan biaya paling banyak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(5) Kerusakan atau kehilangan prothese dan orthese sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat penggantian dari Badan Penyelenggara.

4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Dalam hal diperlukan rawat inap:

  1. tertanggung yang akan rawat inap harus membawa surat rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau surat rawat dari dokter poli rumah sakit dan kartu pemeliharaan kesehatan;
  2. bagi tertanggung yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung ke rumah sakit; dan
  3. dalam waktu 3 (tiga) hari sejak mulai dirawat tenaga kerja atau keluarganya harus mengurus surat jaminan dari Badan Penyelenggara.

(2) Rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perawatan di ICU/ICCU dan ruang rawat inap sesuai dengan kebutuhan berdasarkan indikasi medis yang dibuktikan dari rekam medis.

(3) Standar ruang rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kelas dua pada rumah sakit pemerintah atau rumah sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah.

5. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A

Pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis (critical illness) diberikan atas anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. tindakan hemodialisa ditanggung paling banyak sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk Badan Penyelenggara;
  2. tindakan operasi jantung ditanggung paling banyak sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per kasus per tahun;
  3. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit kanker ditanggung paling banyak sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per kasus per tahun;
  4. biaya transplantasi organ tubuh ginjal, hati atau sumsum tulang belakang ditanggung paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupah) per kasus per tahun; dan
  5. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit HIV/AIDS ditanggung paling banyak sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per kasus per tahun.

6. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Dalam pelaksanaan penilaian kerja sejawat dilakukan bersama-sama antara Badan Penyelenggara dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan dokter ahli atau direktur medik di rumah sakit, terutama bila terjadi keluhan pasien atas tindakan dokter kepada pasien.

7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Hal-hal yang tidak ditanggung dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan oleh Badan Penyelenggara:

a. pelayanan:

a.1 pelayanan kesehatan diluar pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk;

a.2 penyakit atau cidera yang diakibatkan karena hubungan kerja dan karena kesengajaan;

a.3 penyakit yang diakibatkan oleh alkohol, narkotik dan penyakit kelamin;

a.4 perawatan kosmetik untuk kecantikan;

a.5 pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan;

a.6 pemeriksaan kesehatan umum/berkala.

b. obat-obatan:

b.1 obat-obatan kosmetik untuk kecantikan;

b.2 semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit;

b.3 obat-obatan berupa makanan antara lain susu untuk bayi;

b.4 obat-obat gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya;

b.5 obat-obatan untuk kesuburan termasuk bayi tabung.

c. alat-alat perawatan kesehatan antara lain termometer dan eskap;

d. biaya pengangkutan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pengurusan administrasi.

8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pengusaha yang telah mengusahakan sendiri pelayanan kesehatan bagi tenaga kerjanya, diwajibkan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara setempat.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulan yang memuat:

  1. pelayanan yang diberikan;
  2. tertanggung yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan;
  3. jenis dan jumlah pelaksana pelayanan kesehatan; dan
    1. jumlah tenaga kerja dan keluarganya yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan.

9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Peningkatan manfaat jaminan dan perluasan cakupan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34A dan Pasal 41, ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2012

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2012

 

MENTERI

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1139

6 Tanggapan to “PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA”

  1. Reblogged this on Komunitas Pekerja Kota Tasikmalaya.

  2. Yassin said

    JPK Jamsostek sudah makin baik… ntar kalo dialihkan ke BPJS seharusnya jangan sampai berkurang manfaatnya nih…

  3. Anonim said

    JPK sampai sekarang belum ada di kabupaten ende, nusa tenggara timur, namun dengan dikeluarkan permenakertrans tersebut mudah mudahan dapat berjalan di kabupaten ende,.. yang jadi permasalahan,.sejauh ini, diende hanya mengenal Jamkesda yang bekerjasama dengan rumah sakit setempat dan askes saja.

  4. harijono said

    “tindakan hemodialisa ditanggung paling banyak sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk Badan Penyelenggara”

    Mohon info, apakah fasilitas ini berlaku bagi semua pesera JPK tanpa melihat masa aktif ikut program Jamsostek JPK ini ?

  5. It’s truly a nice and helpful piece of information. I’m glad that you shared this useful
    info with us. Please keep us up to date like this.
    Thanks for sharing.

  6. Hello, this weekend is nice in favor of me, for the reason that this
    point in time i am reading this great informative piece of writing here at my residence.

Tinggalkan komentar