Aswin Weblog

"Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain"

  • Blog Stats

    • 910.858 hits
  • Kalender

    April 2024
    M S S R K J S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • Sign by Aswin - For Information

Posts Tagged ‘PENYELENGGARAAN’

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Posted by aswin pada 29 April 2016


DOWNLOAD/BACA SELENGKAPNYA DI:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

ATAU

http://bit.ly/1NEIs8B

 

 

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 26 TAHUN 2014

 

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang                       :               a.            bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja perlu dilakukan penilaian;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

 

Mengingat                          :               1.            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 untuk seluruh Indonesia dari Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951    Nomor 4);

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010  tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan      :               PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

 

  1. Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

 

  1. Auditor SMK3 ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

  1. Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.

 

  1. Audit Eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Audit dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan.

 

  1. Perusahaan adalah:
  2. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  3. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

  1. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.

 

  1. Direktorat Jenderal adalah unit kerja yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

 

  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

 

  1. Menteri adalah Menteri Ketenagakerjaan.

 

Pasal 2

 

(1)          Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan.

 

(2)          Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

  1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

 

Pasal 3

 

(1)          Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri.

 

(2)          Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3;
  2. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi;
  3. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.

 

(3)          Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

 

 

BAB II

PELAKSANA AUDIT

 

Bagian Kesatu

Lembaga Audit SMK3

 

Pasal 4

 

(1)          Untuk dapat ditunjuk sebagai Lembaga Audit SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan Perseroan Terbatas dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang;
  2. fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. fotokopi Surat Keterangan Domisili Hukum;
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. fotokopi bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3  (tiga) wilayah  pada Indonesia bagian barat, bagian tengah dan bagian timur;
  7. fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan cabang;

 

  1. fotokopi keputusan penunjukkan auditor eksternal SMK3 yang masih berlaku, paling sedikit 4 (empat) orang auditor eksternal senior SMK3 dan 8 (delapan) orang auditor eksternal yunior SMK3;
  2. fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial;
  3. dokumen yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen;
  4. struktur organisasi penyelenggara Audit SMK3 kantor pusat dan cabang;
  5. pas photo berwarna pimpinan perusahaan ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
  6. dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku.

 

(2)          Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

 

(3)          Direktur Jenderal melaporkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

Pasal 5

 

(1)          Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

 

(2)          Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri menetapkan keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

 

Pasal 6

 

(1)          Keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

(2)          Permohonan perpanjangan penunjukan Lembaga Audit SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3.

 

(3)          Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Lembaga Audit SMK3 dengan melampirkan:

  1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
  2. laporan pelaksanaan Audit SMK3 selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  3. fotokopi keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 yang masih berlaku.

 

(4)          Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

 

(5)          Direktur Jenderal menetapkan keputusan perpanjangan penunjukan Lembaga Audit SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

Pasal 7

 

Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri mempunyai kewajiban:

  1. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit; dan
  4. melaporkan hasil Audit SMK3 kepada Menteri, perusahaan yang diaudit, dan Dinas Provinsi.

 

Pasal 8

 

Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri dilarang:

  1. melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3;
  2. melakukan jasa pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3;
  3. melakukan pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan
  4. melakukan jasa pembinaan K3.

 

Pasal 9

 

(1)          Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 apabila Lembaga Audit SMK3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8.

 

(2)          Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

 

Bagian Kedua

Auditor SMK3

 

Pasal 10

 

(1)          Pelaksanaan Audit Eksternal SMK3 dilakukan oleh Auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

 

(2)          Auditor SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. auditor eksternal junior SMK3;
  2. auditor eksternal senior SMK3.

 

Pasal 11

 

(1)          Penunjukan auditor eksternal junior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan Lembaga Audit SMK3 kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. daftar riwayat hidup;
  2. surat keterangan sehat dari dokter;
  3. fotokopi sertifikat pembinaan Auditor SMK3;
  4. fotokopi ijasah pendidikan terakhir serendah-rendahnya D3 dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau S1 dengan pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. fotokopi keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku;
  6. surat keterangan telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit yang ditandatangani oleh auditor eksternal senior SMK3;
  7. surat keterangan telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 sebagai auditor magang sekurang-kurangnya 5 (lima) kali;
  8. surat rekomendasi dari auditor eksternal senior SMK3;
  9. pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  10. surat pernyataan tidak sedang ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja spesialis.

 

(2)          Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

(3)          Direktur Jenderal menetapkan keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

Pasal 12

 

Sertifikat pembinaan Auditor SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c diperoleh setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam pembinaan Auditor SMK3 yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13

 

(1)          Penunjukan auditor eksternal senior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan Lembaga Audit SMK3 kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. daftar riwayat hidup;
  2. surat keterangan pengalaman kerja sesuai persyaratan tingkatan auditor;
  3. surat keterangan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali Audit Eksternal SMK3 secara penuh;
  4. fotokopi keputusan penunjukan sebagai auditor eksternal junior SMK3 yang masih berlaku;
  5. tanda bukti telah mengikuti pengembangan kemampuan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) jam; dan
  6. pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

 

(2)          Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

(3)          Direktur Jenderal menetapkan keputusan penunjukan auditor eksternal senior SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

Pasal 14

 

(1)          Keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

(2)          Dalam hal keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 telah diterbitkan, maka yang bersangkutan tidak berhak merangkap sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja spesialis dan tidak berhak melaksanakan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan penunjukan spesialisnya.

 

Pasal 15

 

(1)          Permohonan perpanjangan keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diajukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 13 dengan melampirkan:

  1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1);
  2. salinan keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 atau auditor eksternal senior SMK3;
  3. rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas; dan
  4. hasil evaluasi oleh tim evaluasi.

 

(2)          Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 atau auditor eksternal senior SMK3.

 

(3)          Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

(4)          Direktur Jenderal menetapkan keputusan perpanjangan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 atau auditor eksternal senior SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

Pasal 16

 

(1)          Keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 dicabut apabila:

  1. pindah tugas dari Lembaga Audit SMK3;
  2. mengundurkan diri;
  3. meninggal dunia;
  4. dikenakan sanksi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
  6. dengan sengaja dan/atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia suatu perusahaan dan/atau instansi;
  7. melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  8. melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3; dan/atau
  9. adanya permohonan pencabutan dari pimpinan Lembaga Audit SMK3.

 

(2)          Pencabutan keputusan penunjukan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

 

Pasal 17

 

Perusahaan yang mengajukan permohonan penunjukan sebagai Lembaga Audit SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan permohonan penunjukan Auditor SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 tidak dipungut biaya.

 

 

 

 

 

Paragraf Kesatu

Kewajiban Auditor SMK3

 

Pasal 18

 

Auditor SMK3 mempunyai kewajiban:

  1. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. merahasiakan hasil Audit SMK3 kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan; dan
  3. mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

 

Paragraf Kedua

Kewenangan Auditor SMK3

 

Pasal 19

 

Auditor SMK3 mempunyai kewenangan:

  1. memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan Audit SMK3;
  2. memberikan penilaian hasil Audit SMK3;
  3. meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
  4. menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

 

 

BAB III

MEKANISME AUDIT SMK3

 

Pasal 20

 

(1)          Pelaksanaan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori:

  1. tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria Audit SMK3;
  2. tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3; dan
  3. tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3.

 

(2)          Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b yang akan melakukan Audit Eksternal SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Audit SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri.

 

(3)          Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang akan melakukan Audit Eksternal SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Audit SMK3 berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.

 

(4)          Contoh penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

Pasal 21

 

(1)          Lembaga Audit SMK3 wajib membuat perencanaan pelaksanaan Audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi.

 

(2)          Pelaksanaan Audit SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui tahapan:

  1. pertemuan pembuka;
  2. proses Audit SMK3;
  3. pertemuan tim Auditor SMK3;
  4. pertemuan penutup; dan
  5. penyusunan laporan Audit SMK3.

 

(3)          Dalam hal diperlukan, Lembaga Audit SMK3 dapat meminta informasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan kepada Dinas Provinsi.

 

Pasal 22

 

Pelaksanaan Audit SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 23

 

Lembaga Audit SMK3 menyampaikan laporan Audit SMK3 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi dan pengurus perusahaan yang di audit dengan bentuk laporan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Pasal 24

 

Laporan Audit SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi pertimbangan Menteri untuk memberikan penghargaan sesuai dengan tingkat penerapan dan kategori penilaian hasil Audit SMK3.

 

 

BAB IV

PENILAIAN HASIL AUDIT SMK3

 

Pasal 25

 

Penilaian terhadap kriteria Audit SMK3 meliputi:

  1. kategori kritikal;
  2. kategori mayor; dan
  3. kategori minor.

 

Pasal 26

 

(1)          Penilaian terhadap kriteria Audit SMK3 dengan kategori kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan terhadap temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa.

 

(2)          Penilaian terhadap kriteria Audit SMK3 dengan kategori kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam.

 

Pasal 27

 

(1)          Penilaian terhadap kriteria Audit SMK3 dengan kategori mayor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b ditetapkan terhadap:

  1. tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
  3. terdapat temuan minor untuk satu kriteria Audit SMK3 di beberapa lokasi.

 

(2)          Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan apabila terdapat salah satu kriteria yang berkesinambungan yang tidak dilaksanakan.

 

(3)          Temuan minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan apabila terdapat 3 (tiga) temuan lokasi dengan kriteria minor.

 

(4)          Penilaian terhadap kriteria Audit SMK3 dengan kategori mayor sebagaimana dimaksud ayat (1), harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

 

Pasal 28

 

Penilaian terhadap kriteria Audit SMK3 dengan kategori minor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c ditetapkan terhadap ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

 

Pasal 29

 

(1)          Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi penilaian kriteria Audit SMK3 antara perusahaan dengan Lembaga Audit SMK3 maka para pihak yang tidak menerima hasil Audit SMK3 dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal.

 

(2)          Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

 

(3)          Direktur Jenderal menetapkan keputusan hasil Audit SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

Pasal 30

 

(1)          Tingkat pencapaian penerapan SMK3 bagi setiap perusahaan yang telah melakukan penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:

  1. tingkat penilaian penerapan kurang, apabila tingkat pencapaian penerapan sebesar 0 – 59%;
  2. tingkat penilaian penerapan baik, apabila tingkat pencapaian penerapan sebesar 60 – 84%;
  3. tingkat penilaian penerapan memuaskan, apabila tingkat pencapaian penerapan sebesar 85%-100%.

 

 

(2)          Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Direktur Jenderal dapat melakukan:

  1. tindakan hukum pada perusahaan yang wajib Audit Eksternal SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
  2. tindakan pembinaan pada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk dilakukan Audit Eksternal SMK3.

 

(3)          Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa:

  1. sertifikat perak bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan
  2. bendera perak bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan.

 

(4)          Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan memuaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa:

  1. sertifikat emas bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan
  2. bendera emas bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan.

 

(5)          Sertifikat perak dan sertifikat emas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini.

 

(6)          Bendera perak dan bendera emas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

 

(7)          Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 31

 

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Audit Eksternal SMK3 dibebankan kepada perusahaan yang diaudit.

 

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 32

 

Audit SMK3 yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penunjukan Lembaga Audit SMK3, Auditor SMK3, dan penghargaan SMK3.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 33

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.19/MEN/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 34

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

 

MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

  1. HANIF DHAKIRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR

 

Posted in Law and Regulations | Dengan kaitkata: , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a Comment »